Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWAPILIHAN EDITOR

KPK Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Diduga Minta Toyota Land Cruiser Rp2,05 Miliar untuk Loloskan Jabatan Sekda

131
×

KPK Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Diduga Minta Toyota Land Cruiser Rp2,05 Miliar untuk Loloskan Jabatan Sekda

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan sekaligus menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025–2030, Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Selain Suhardiman Amby, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Makasih, mohon dukungannya, doa ya. Kita asas praduga tak bersalah, jadi sama-sama kita berdoa ya,” ujar Suhardiman Amby kepada awak media sebelum dibawa ke rumah tahanan KPK, Rabu (1/7/2026).

KPK: Diduga Minta Toyota Land Cruiser Sebagai Syarat Lolos Seleksi Sekda

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan perkara bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing.

Menurut KPK, pada April 2025 Pemerintah Kabupaten Kuansing membuka seleksi jabatan Sekda yang diikuti dua kandidat.

Dalam proses tersebut, Suhardiman Amby diduga meminta mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada peserta seleksi agar dapat lolos menduduki jabatan Sekda.

“SA (Suhardiman Amby) selaku Bupati Kuansing kemudian meminta syarat mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon yang mengikuti seleksi jabatan Sekda,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers.

KPK menyebut hanya Zulkarnain yang memenuhi permintaan tersebut sehingga akhirnya ditetapkan sebagai Sekretaris Daerah Kuansing.

Mobil Rp2,05 Miliar Dibeli dengan Skema Kredit

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zulkarnain diduga membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar melalui sebuah showroom di wilayah Jabodetabek.

Pembelian dilakukan dengan sistem kredit senilai Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.

Karena profil keuangan Zulkarnain dinilai tidak memenuhi persyaratan kredit, proses pembelian disebut menggunakan identitas Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.

Dugaan Suap Sudah Terjadi Sejak 2021

KPK juga mengungkap dugaan praktik serupa telah terjadi saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021.

Saat itu, Zulkarnain diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada Suhardiman yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing.

“Dari dua peristiwa tersebut menggambarkan adanya nilai suap yang naik kelas, dari Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta menjadi Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar,” ujar Achmad Taufik Husein.

KPK Sita Kendaraan dan Dokumen Keuangan

Dalam penyidikan perkara ini, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • Satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S.
  • Satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar.
  • Dokumen transaksi keuangan.
  • Bukti pembayaran cicilan kendaraan.
  • Dokumen pendukung lainnya.

Penyidik juga mengungkap adanya dugaan upaya menghilangkan barang bukti dengan menjual Toyota Land Cruiser ke sebuah showroom setelah Suhardiman diduga mengetahui adanya penyelidikan KPK.

Dugaan Korupsi Lain Masih Didalami

Selain perkara suap jabatan, KPK juga tengah mendalami dugaan penerimaan gratifikasi atau tindak pidana korupsi lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tersebut.

Status Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni:

  1. Suhardiman Amby – Bupati Kuantan Singingi (diduga sebagai penerima suap).
  2. Zulkarnain – Sekretaris Daerah Kuantan Singingi (diduga sebagai pemberi suap).
  3. Ardiles – Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (diduga turut membantu pemberian suap).

Ketiganya dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sesuai kewenangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.

(*)


Poin Utama Berita

  • KPK menetapkan dan menahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan.
  • Sekda Kuansing Zulkarnain dan Dirut PT Mitra Ideal Consultant Ardiles turut menjadi tersangka.
  • KPK menduga Suhardiman meminta Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar sebagai syarat meloloskan jabatan Sekda.
  • Mobil mewah tersebut diduga dibeli melalui skema kredit menggunakan identitas pihak lain.
  • KPK mengungkap dugaan suap serupa pada pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing tahun 2021 dengan Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta.
  • Penyidik menyita dua kendaraan, dokumen transaksi keuangan, dan bukti pembayaran cicilan.
  • KPK juga mendalami dugaan korupsi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
  • Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 1 hingga 20 Juli 2026.