JAKARTA, Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025–2030, Suhardiman Amby. Selain dugaan suap dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), penyidik kini mendalami dugaan penerimaan uang lain yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan temuan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang saat ini masih terus didalami.
“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT),” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Diduga Berkaitan dengan Pelepasan Kawasan HPT
KPK menjelaskan, dalam proses pelepasan kawasan hutan, pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan keputusan akhir pelepasan kawasan hutan berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.
Penyidik menduga terdapat permintaan uang yang berkaitan dengan proses tersebut.
“Pemerintah daerah berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan,” jelas Achmad.
SHU Petani Sawit Diduga Dipotong
Dalam pengembangan perkara, KPK menduga sumber dana yang diminta berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) milik anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan petani kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.
Menurut penyidik, sebagian penghasilan para petani diduga dipotong untuk memenuhi permintaan tersebut.
“Uang yang diminta diduga berasal dari sebagian SHU anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulan diduga harus dipotong hingga setengahnya,” ungkap Achmad Taufik Husein.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman. Penyidik masih menelusuri mekanisme penerimaan uang, besaran nilai yang diterima, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana tersebut.
Berawal dari Dugaan Suap Jabatan Sekda
Perkara ini sebelumnya bermula dari dugaan suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
KPK menduga Suhardiman Amby meminta Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar sebagai syarat kepada peserta seleksi jabatan Sekda.
Permintaan tersebut diduga dipenuhi oleh Zulkarnain, yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR dan kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing. Kendaraan tersebut diduga dibeli melalui skema kredit menggunakan identitas Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).
Tiga Tersangka Ditahan
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
- Suhardiman Amby selaku Bupati Kuantan Singingi (diduga penerima suap).
- Zulkarnain selaku Sekretaris Daerah Kuansing (diduga pemberi suap).
- Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (diduga turut membantu pemberian suap).
Ketiganya saat ini menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 1 hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
(*)
Poin Utama Berita
- KPK mengembangkan penyidikan kasus Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
- Penyidik mendalami dugaan penerimaan uang terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
- KPK menduga uang berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan petani sawit.
- Dugaan pemotongan SHU masih dalam tahap pendalaman penyidik.
- KPK masih menelusuri nilai uang, mekanisme penerimaan, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
- Kasus utama bermula dari dugaan suap jabatan Sekda dengan mahar Toyota Land Cruiser Rp2,05 miliar.
- Tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles, telah ditahan selama 20 hari.

















