SURABAYA, Sentrapos.co.id – Pemilik PT Sumber Jaya Tour, Leng Steven Santoso, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa melakukan dugaan penipuan dan penggelapan dana pembelian tiket pesawat senilai Rp177.450.000 milik konsumennya yang berencana berlibur ke Jepang.
Sidang yang digelar di Ruang Tirta PN Surabaya, Rabu (1/7/2026), dipimpin majelis hakim dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.
Dalam dakwaannya, jaksa menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan.
Bermula dari Pemesanan Tiket Liburan ke Jepang
Jaksa menjelaskan, perkara ini bermula ketika korban Peggy Stevi Kurniawati menghubungi Leng Steven Santoso untuk memesan tiket pesawat bagi keluarganya yang akan berlibur ke Jepang.
Korban memesan lima tiket pesawat Cathay Pacific Airways dengan rute Surabaya–Hong Kong–Tokyo untuk keberangkatan 26 Maret 2025 dan kepulangan 5 April 2025.
Terdakwa disebut menyatakan sanggup menyediakan tiket penerbangan tersebut.
Atas arahan terdakwa, korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp177.450.000 ke rekening pribadi terdakwa pada 31 Mei 2024.
Setelah pembayaran dilakukan, terdakwa mengirimkan invoice dan kode pemesanan (booking code) kepada korban.
Kode Booking Tidak Terdaftar
Masalah mulai terungkap dua hari menjelang keberangkatan.
Saat korban mencoba melakukan pengaturan kursi dan pemesanan makanan melalui sistem maskapai, kode booking yang diberikan terdakwa tidak dapat ditemukan.
Puncaknya terjadi ketika korban bersama keluarganya telah berada di Bandara Internasional Juanda untuk melakukan perjalanan.
Petugas Cathay Pacific Airways menyatakan bahwa nama seluruh penumpang maupun kode pemesanan tidak tercatat dalam sistem maskapai, baik secara daring maupun luring.
Akibatnya, korban beserta keluarga gagal berangkat ke Jepang sesuai jadwal.
“Korban telah melunasi pembayaran tiket sesuai kesepakatan. Namun saat hari keberangkatan tiba, pihak maskapai menyatakan data pemesanan tidak pernah terdaftar dalam sistem.”
Uang Diduga Dipakai Bayar Utang dan Kepentingan Pribadi
Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa dana yang diterima terdakwa tidak pernah digunakan untuk membeli tiket pesawat sebagaimana dijanjikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, terdakwa mengakui uang milik korban dipergunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan pribadi.
Sebelumnya, terdakwa sempat beralasan bahwa hilangnya kode booking disebabkan kesalahan saat melakukan reservasi dan berjanji akan mengurus tiket pengganti.
Namun hingga waktu keberangkatan, janji tersebut tidak pernah direalisasikan.
“Jaksa menyebut dana sebesar Rp177,45 juta yang diterima terdakwa diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan pembayaran utang, bukan untuk pembelian tiket pesawat sebagaimana perjanjian dengan korban.”
Korban Tempuh Jalur Hukum
Merasa dirugikan, korban sempat melayangkan somasi dan meminta pengembalian dana secara kekeluargaan.
Namun karena tidak memperoleh penyelesaian, korban akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Perkara kemudian dilimpahkan ke kejaksaan hingga kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan terdakwa dan melanjutkan proses pembuktian sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Perlu diketahui, dakwaan yang dibacakan jaksa merupakan bagian dari proses peradilan. Status terdakwa akan ditentukan berdasarkan pembuktian di persidangan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum. (*kompas.com)
Poin Utama Berita
- Pemilik PT Sumber Jaya Tour didakwa atas dugaan penipuan dan penggelapan dana tiket pesawat.
- Nilai kerugian korban mencapai Rp177.450.000.
- Korban memesan lima tiket Cathay Pacific Airways untuk liburan ke Jepang.
- Kode booking yang diberikan terdakwa tidak terdaftar dalam sistem maskapai.
- Korban dan keluarga gagal berangkat dari Bandara Juanda.
- Jaksa menyebut dana korban diduga dipakai terdakwa untuk membayar utang dan kepentingan pribadi.
- Perkara disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan dakwaan alternatif penipuan atau penggelapan.
- Korban melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya setelah upaya penyelesaian tidak membuahkan hasil.

















