Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Terapis Spa Didakwa Kuras Rp 1,285 Miliar, Deretan Kejanggalan Sidang PN Surabaya Jadi Sorotan

23
×

Terapis Spa Didakwa Kuras Rp 1,285 Miliar, Deretan Kejanggalan Sidang PN Surabaya Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kejanggalan Rentang Waktu, Modus ATM hingga Proses Hukum Picu Tanda Tanya Publik

SURABAYA | Sentrapos.co.id – Sidang kasus dugaan pembobolan rekening senilai Rp 1,285 miliar yang menyeret Nur Hasannah Prasetya, seorang terapis di Spa Superior Surabaya, menyita perhatian publik. Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo membeberkan modus terdakwa yang disebut menguras tabungan pelanggan setianya, Tonny Soegiono, dengan memanfaatkan kedekatan pribadi.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Namun di balik materi dakwaan tersebut, muncul sejumlah kejanggalan yang memantik sorotan tajam. Mulai dari logika durasi transaksi ATM, pola kelengahan korban yang dinilai tidak lazim, hingga jeda waktu penanganan perkara yang terbilang sangat panjang.

Menurut dakwaan JPU, terdakwa disebut mengintip PIN korban dan mengambil kartu ATM yang disimpan di balik casing ponsel setiap kali korban pergi ke toilet saat mereka bepergian bersama.

“Total dana yang berhasil dipindahkan mencapai Rp 1.285.000.000,” ujar JPU Hasanudin Tandilolo dalam sidang.

Kalkulasi Transaksi Dinilai Sulit Masuk Akal

Berdasarkan data yang dibacakan di persidangan, transaksi pengurasan rekening itu terjadi dalam rentang 8 Agustus hingga 24 September 2024 atau sekitar 47 hari. Selama periode tersebut, disebut terjadi 32 kali transaksi transfer dengan total kerugian mencapai Rp 1,285 miliar.

Jika dirata-rata, setiap transaksi bernilai sekitar Rp 40 juta. Di titik inilah publik mulai mempertanyakan logika eksekusi kejahatan tersebut.

Pasalnya, seluruh transaksi disebut dilakukan secara manual melalui mesin ATM fisik ketika korban berada di dalam toilet. Publik menilai proses itu tidak sederhana karena pelaku harus mengambil kartu ATM dari softcase ponsel, memasukkan PIN, mengetik rekening tujuan, menentukan nominal transfer dalam jumlah besar, lalu mengembalikan semuanya seperti semula tanpa memicu kecurigaan korban.

Selain itu, limit transfer harian melalui mesin ATM pada umumnya juga memiliki batas tertentu meski menggunakan kartu prioritas atau premium banking.

Intensitas Pertemuan dan “Titip HP” Jadi Sorotan

Kejanggalan lain muncul dari pola pertemuan antara korban dan terdakwa. Jika benar terjadi 32 transaksi dalam 47 hari, maka keduanya diduga hampir setiap hari bertemu.

Dalam setiap kesempatan itu, korban disebut selalu meninggalkan ponsel beserta kartu ATM kepada terdakwa saat pergi ke toilet.

“Karena intim, dia hafal kalau setiap ke kamar mandi titip HP,” terang Hasanudin di persidangan.

Pola yang berlangsung berulang kali tanpa menimbulkan kecurigaan itu dinilai sejumlah pihak cukup janggal, terlebih korban diketahui memiliki dana dalam jumlah besar di rekening pribadinya.

Misteri Jeda Waktu 20 Bulan

Sorotan terbesar justru mengarah pada proses penegakan hukum kasus tersebut. Dugaan pengurasan rekening diketahui terjadi dan dilaporkan pada akhir September 2024. Namun perkara ini baru masuk tahap persidangan pada Mei 2026.

Artinya, terdapat jeda waktu sekitar 20 bulan sejak laporan awal hingga pembacaan dakwaan di PN Surabaya.

Dalam praktik hukum pidana umum, proses penahanan dan penyidikan memiliki batas waktu tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP. Karena itu, lamanya proses penanganan memunculkan berbagai spekulasi di tengah publik.

Muncul dugaan apakah terdakwa sempat berstatus buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO), ataukah sempat terjadi upaya mediasi dan pengembalian kerugian sebelum perkara akhirnya dilanjutkan ke meja hijau.

Hingga kini, fakta-fakta tersebut masih belum terungkap secara rinci dalam persidangan dan diperkirakan akan menjadi fokus pembuktian pada agenda sidang berikutnya.

Kasus ini pun diprediksi terus menjadi perhatian publik karena menyangkut nominal fantastis, relasi personal antara korban dan terdakwa, serta sejumlah kejanggalan yang dinilai belum sepenuhnya terjawab di ruang sidang. (*)

Poin Utama Berita

  • Terapis Spa Superior Surabaya didakwa menguras rekening pelanggan hingga Rp 1,285 miliar.
  • Jaksa menyebut modus dilakukan dengan mencuri ATM saat korban ke toilet.
  • Terdapat 32 transaksi dalam 47 hari dengan total kerugian fantastis.
  • Publik menyoroti logika durasi transaksi ATM dan limit transfer perbankan.
  • Intensitas korban menitipkan HP dan ATM dinilai tidak lazim.
  • Kasus baru disidangkan setelah jeda sekitar 20 bulan sejak laporan awal.
  • Muncul spekulasi adanya DPO atau mediasi sebelum perkara masuk persidangan.