Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

PN Surabaya Vonis Puluhan Peserta ‘Siwalan Party’, Hukuman 8 Bulan hingga 1 Tahun Penjara

35
×

PN Surabaya Vonis Puluhan Peserta ‘Siwalan Party’, Hukuman 8 Bulan hingga 1 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
PN Surabaya Vonis Puluhan Peserta ‘Siwalan Party
PN Surabaya Vonis Puluhan Peserta ‘Siwalan Party
Example 468x60

Majelis Hakim Nyatakan Para Terdakwa Terbukti Langgar UU Pornografi, Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

SURABAYA | Sentrapos.co.id — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap puluhan terdakwa dalam kasus pesta bertajuk “Siwalan Party” yang sempat menjadi sorotan publik. Para terdakwa divonis hukuman penjara mulai dari delapan bulan hingga satu tahun.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di Ruang Cakra PN Surabaya, Jumat (22/5/2026).

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada 12 terdakwa.

“Mengadili, menyatakan terhadap terdakwa 3, 7, 8, 9, 10, 13, 16, 17, 18, 20, 23 dan 24 masing-masing 8 bulan pidana penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan putusan.

Sementara itu, 13 terdakwa lainnya dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman satu tahun penjara untuk sebagian terdakwa dan satu tahun enam bulan bagi terdakwa lainnya.

“Terhadap terdakwa 1, 2, 4, 5, 6, 11, 12, 14, 15, 19, 21, 22, 25 masing-masing 1 tahun,” lanjut hakim.

Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut pasal tersebut mengatur larangan mempertontonkan atau menampilkan muatan pornografi di muka umum dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara.

Kasus “Siwalan Party” sebelumnya menyita perhatian publik setelah aparat melakukan penggerebekan terhadap acara yang disebut mengandung unsur pornografi dan melibatkan puluhan peserta.

Sementara itu, kuasa hukum salah satu terdakwa berinisial AC, Samuel Hadiprabowo, menyatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim.

Menurut Samuel, sikap kooperatif kliennya selama proses persidangan menjadi salah satu pertimbangan hukuman lebih ringan.

“Dikarenakan klien kami kooperatif dalam waktu persidangan sehingga divonis delapan bulan,” ujar Samuel.

Ia juga menyebut masa hukuman kliennya tinggal sekitar satu bulan lagi karena telah dipotong masa tahanan selama proses penyidikan dan persidangan berlangsung.

Kasus ini kembali memunculkan perhatian publik terkait penegakan Undang-Undang Pornografi dan penanganan perkara yang menyangkut ruang privat serta ketertiban umum. (*)


Poin Utama Berita

  • PN Surabaya menjatuhkan vonis kepada peserta “Siwalan Party”.
  • Sebanyak 12 terdakwa divonis 8 bulan penjara.
  • Sebanyak 13 terdakwa lainnya divonis 1 tahun penjara.
  • Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
  • Para terdakwa dinyatakan melanggar UU Pornografi.
  • Hakim menyebut terdakwa mempertontonkan muatan pornografi di muka umum.
  • Kuasa hukum menyebut terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan.
  • Masa hukuman sebagian terdakwa tinggal sekitar satu bulan lagi.