DENPASAR, Sentrapos.co.id – Polresta Denpasar memberikan klarifikasi resmi terkait video viral di media sosial yang menyebut korban kecelakaan lalu lintas dimintai sejumlah uang yang diduga dilakukan oleh pihak kepolisian. Hasil klarifikasi menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya dalam penanganan kecelakaan lalu lintas oleh anggota Polri.
Kasat Lantas Polresta Denpasar, AKP Muhammad Bhayangkara, menegaskan seluruh proses penanganan kecelakaan yang dilakukan kepolisian diberikan tanpa memungut biaya dari korban maupun keluarganya.
“Kami tegaskan bahwa dalam setiap penanganan kecelakaan lalu lintas, anggota Polri tidak pernah meminta maupun memungut biaya kepada korban.”
– AKP Muhammad Bhayangkara, Kasat Lantas Polresta Denpasar
Klarifikasi tersebut dilakukan bersama Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya dengan menghadirkan teman korban, tim relawan, pengunggah video viral, serta sejumlah pihak terkait guna meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
Kronologi Kecelakaan
Peristiwa bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Cargo, Simpang Angsoka, Denpasar Utara, pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 23.20 WITA. Korban diketahui merupakan seorang perempuan berinisial P.
Teman korban, Kadek Angga, menjelaskan bahwa korban sempat memperoleh penanganan awal dari tim relawan Namru. Setelah penanganan tersebut, korban diminta membayar biaya pelayanan medis oleh oknum relawan.
Korban kemudian mengira biaya tersebut berkaitan dengan pihak kepolisian karena sebelumnya diinformasikan bahwa petugas Satlantas akan datang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Namun, setelah dilakukan klarifikasi, diketahui bahwa biaya yang dimaksud merupakan biaya pelayanan medis dari pihak relawan, bukan pungutan yang dilakukan aparat kepolisian.
Video Viral Berawal dari Kesalahpahaman
Dalam proses mediasi, pengunggah video menjelaskan bahwa dirinya melintas di lokasi kejadian sekitar pukul 23.00 WITA dan segera menghubungi Pusdalops Kota Denpasar.
Mereka juga mengetahui bahwa layanan penanganan dari BPBD Kota Denpasar diberikan secara gratis. Saat menunggu Unit Laka Lantas tiba, korban menyampaikan bahwa dirinya diminta sejumlah uang oleh relawan Namru. Pernyataan tersebut kemudian direkam dan diunggah ke media sosial hingga menjadi viral.
Hasil klarifikasi menyimpulkan bahwa informasi yang berkembang merupakan kesalahpahaman mengenai pihak yang meminta biaya pelayanan.
Polresta Denpasar Minta Relawan Namru Hentikan Penanganan Sementara
Perwakilan Relawan Senyap Bali/PMI, Kadek Edi Suwanjaya, menjelaskan bahwa relawan bekerja atas dasar kemanusiaan dan tidak diperkenankan melakukan tindakan medis tanpa tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan izin sesuai ketentuan.
Sementara itu, perwakilan Relawan Namru, Abu Ahmad, menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah meminta biaya kepada korban, kecuali untuk pelayanan medis tertentu.
Namun demikian, pihak Namru mengakui bahwa legalitas operasional ambulans dan perizinan lembaga masih dalam proses penyelesaian.
Polresta Denpasar meminta Tim Relawan Namru untuk sementara waktu menghentikan seluruh aktivitas penanganan medis maupun penanganan kecelakaan lalu lintas hingga seluruh legalitas operasional dan perizinan dinyatakan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat sekaligus memastikan seluruh pelayanan darurat dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan, kompetensi, dan izin operasional yang sah.
Polresta Denpasar juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu, serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam pelayanan publik maupun penanganan kecelakaan lalu lintas.
(*)
Poin Utama Berita
- Polresta Denpasar membantah adanya pungutan terhadap korban kecelakaan lalu lintas.
- AKP Muhammad Bhayangkara menegaskan anggota Polri tidak pernah meminta biaya dalam penanganan kecelakaan.
- Video viral muncul akibat kesalahpahaman korban terkait biaya pelayanan medis relawan.
- Biaya yang dimaksud berasal dari pelayanan medis relawan, bukan dari kepolisian.
- Pengunggah video telah mengikuti proses klarifikasi bersama seluruh pihak terkait.
- Relawan Namru mengakui legalitas operasional dan perizinannya masih dalam proses.
- Polresta Denpasar meminta Relawan Namru menghentikan sementara aktivitas penanganan medis dan kecelakaan hingga seluruh izin dinyatakan lengkap.
- Polisi mengimbau masyarakat melakukan verifikasi informasi sebelum menyebarkannya di media sosial.

















