Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
INVESTIGASI & SOROTMETRO | REGIONALPERISTIWAVIRAL

Viral Dugaan Pelarangan Misa Penghiburan di Depok, Polisi Tegaskan Hanya Miskomunikasi, Konflik Berakhir Damai

28
×

Viral Dugaan Pelarangan Misa Penghiburan di Depok, Polisi Tegaskan Hanya Miskomunikasi, Konflik Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DEPOK, SENTRAPOS.CO.ID – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan pelarangan misa penghiburan di sebuah rumah duka di Kecamatan Cipayung, Kota Depok, viral di media sosial dan memicu perhatian publik.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (28/6/2026) saat keluarga mendiang SLS (70) bersama kerabat berkumpul untuk melaksanakan misa penghiburan (Misa Requiem) sebagai bagian dari tradisi Gereja Katolik.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Namun, narasi yang beredar di media sosial menyebutkan kegiatan ibadah tersebut sempat dihalangi oleh pihak lingkungan setempat meski imam (Romo) telah hadir untuk memimpin ibadah.

Menanggapi viralnya informasi tersebut, Polres Metro Depok memberikan klarifikasi bahwa peristiwa itu bukan dipicu tindakan intoleransi, melainkan terjadi akibat miskomunikasi antara warga dan pemilik rumah.

“Polisi menegaskan peristiwa ini berawal dari miskomunikasi dan telah diselesaikan melalui mediasi. Situasi kini telah kondusif.”

Polisi: Bermula dari Kesalahpahaman

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra menjelaskan, sejumlah warga yang melihat adanya keramaian di rumah tersebut awalnya tidak mengetahui bahwa kegiatan yang berlangsung merupakan misa penghiburan.

Karena belum memperoleh informasi secara utuh, terjadi kesalahpahaman yang kemudian berkembang menjadi persoalan di lingkungan sekitar.

“Ada miskomunikasi awalnya. Ada warga yang tidak tahu-menahu menegur ada acara apa,” ujar AKP Hendra.

Menurut kepolisian, setelah penjelasan diberikan kepada seluruh pihak, situasi dapat segera dikendalikan.

Polisi Bantah Narasi yang Beredar

Dalam video yang viral disebutkan bahwa Ketua RT setempat menjadi pihak yang melarang pelaksanaan misa.

Namun, kepolisian menyatakan informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta hasil klarifikasi di lapangan.

AKP Hendra mengatakan Ketua RT justru sedang berada di luar kota saat kejadian berlangsung.

“Kalau di media sosial disebut Ketua RT yang melarang, padahal saat itu Ketua RT sedang berada di luar kota,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi aparat terhadap narasi yang berkembang di media sosial.

Polisi dan TNI Lakukan Mediasi

Untuk mencegah situasi berkembang lebih jauh, aparat kepolisian bersama unsur TNI segera mendatangi lokasi.

Kapolsek bersama personel Koramil melakukan mediasi antara keluarga, warga, serta pihak-pihak terkait.

Hasilnya, seluruh persoalan berhasil diselesaikan secara kekeluargaan.

“Sudah diselesaikan oleh Kapolsek dan Koramil. Permasalahan telah selesai secara damai,” kata AKP Hendra.

Misa Penghiburan Berjalan sebagai Tradisi Keagamaan

Dalam tradisi Gereja Katolik, Misa Penghiburan atau Misa Requiem merupakan perayaan Ekaristi yang dipersembahkan untuk mendoakan kedamaian jiwa umat yang telah meninggal dunia sekaligus memberikan penguatan rohani kepada keluarga yang ditinggalkan.

Ibadah tersebut merupakan bagian dari praktik keagamaan umat Katolik yang lazim dilaksanakan sebelum proses pemakaman maupun setelahnya sesuai ketentuan gereja.

Masyarakat Diimbau Bijak Menyikapi Informasi Viral

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya melakukan verifikasi informasi sebelum menyimpulkan suatu kejadian yang beredar di media sosial.

Aparat mengimbau masyarakat mengedepankan komunikasi dan musyawarah apabila terjadi kesalahpahaman di lingkungan agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

“Masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum terverifikasi dan tetap menjaga kerukunan antarumat beragama serta ketertiban di lingkungan.” (*)


Poin Utama Berita

  • Video dugaan pelarangan misa penghiburan di Depok viral di media sosial.
  • Peristiwa terjadi di sebuah rumah duka di Kecamatan Cipayung.
  • Polisi menyatakan kejadian dipicu miskomunikasi antara warga dan pemilik rumah.
  • Narasi yang menyebut Ketua RT melarang ibadah dibantah kepolisian.
  • Ketua RT disebut sedang berada di luar kota saat kejadian berlangsung.
  • Polisi dan TNI langsung turun melakukan mediasi.
  • Permasalahan berhasil diselesaikan secara damai.
  • Misa Penghiburan merupakan bagian dari tradisi ibadah Gereja Katolik.
  • Aparat mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
  • Kerukunan dan komunikasi menjadi kunci penyelesaian persoalan di lingkungan.