Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BIROKRASIINVESTIGASI & SOROTPERISTIWAPILIHAN EDITORSOSIAL POLITIK

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Gugatan Ubah Mekanisme ke DPRD Ditolak

10
×

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Gugatan Ubah Mekanisme ke DPRD Ditolak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | SENTRAPOS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan tersebut disampaikan melalui Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Keputusan ini sekaligus mempertegas bahwa mekanisme Pilkada langsung masih tetap menjadi bagian dari sistem demokrasi Indonesia.

“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat sebagai perwujudan kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia.”

MK Tolak Permohonan Pengujian UU Pilkada

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menjelaskan bahwa putusan tersebut diambil dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Mahkamah juga menegaskan pentingnya menghormati daerah yang memiliki kekhususan maupun keistimewaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat nyata maupun potensial sebagaimana disyaratkan dalam pengujian undang-undang.

Mahkamah juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya sebagai dasar pertimbangan hukum, di antaranya Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, 073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024, dan 110/PUU-XXII/2025.

Gugatan Diajukan Empat Mahasiswa

Permohonan judicial review diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.

Para pemohon meminta MK memberikan penegasan terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.

Mereka berpendapat norma tersebut dinilai masih membuka ruang multitafsir sehingga berpotensi menjadi dasar perubahan sistem pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung menjadi pemilihan melalui DPRD.

Menurut para pemohon, perubahan tersebut dikhawatirkan dapat mengurangi implementasi prinsip kedaulatan rakyat yang telah menjadi bagian dari reformasi politik Indonesia.

“Para pemohon menilai diperlukan kepastian konstitusional agar mekanisme Pilkada langsung tidak mudah diubah tanpa perubahan konstitusi.”

MK Nilai Tidak Ada Kerugian Konstitusional

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial akibat berlakunya norma tersebut.

Karena itu, Mahkamah memutuskan permohonan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Dengan putusan tersebut, ketentuan mengenai pelaksanaan Pilkada secara langsung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada tetap berlaku.

Putusan Perkuat Kepastian Demokrasi Lokal

Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi salah satu keputusan penting di tengah berkembangnya wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah.

Keputusan tersebut memberikan kepastian hukum bahwa hingga saat ini mekanisme Pilkada langsung tetap menjadi sistem yang berlaku di Indonesia, kecuali terdapat perubahan konstitusi atau perubahan undang-undang melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Putusan MK mempertegas bahwa Pilkada langsung tetap menjadi instrumen pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia.” (*)


Poin Utama Berita

  • Mahkamah Konstitusi menegaskan Pilkada tetap dipilih langsung oleh rakyat.
  • MK memutus permohonan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.
  • Gugatan diajukan empat mahasiswa terhadap Pasal 1 UU Pilkada.
  • Pemohon meminta penegasan frasa “secara langsung dan demokratis”.
  • MK menilai tidak terdapat kerugian konstitusional yang dialami pemohon.
  • Mahkamah merujuk sejumlah putusan terdahulu sebagai dasar pertimbangan.
  • Putusan memperkuat kepastian hukum sistem Pilkada langsung.
  • Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD belum mengubah ketentuan hukum yang berlaku.