Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BIROKRASIHUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

KPK Dorong Revisi UU Tipikor, Trading in Influence dan Suap Swasta Diusulkan Masuk Aturan Baru

120
×

KPK Dorong Revisi UU Tipikor, Trading in Influence dan Suap Swasta Diusulkan Masuk Aturan Baru

Sebarkan artikel ini
Ketua KPK Setyo Budiyanto
Ketua KPK Setyo Budiyanto
Example 468x60

Ketua KPK Setyo Budiyanto Sebut Banyak Praktik Korupsi Belum Terakomodasi, DPR Mulai Bahas Harmonisasi dengan KUHP Baru

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong sejumlah poin baru dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Salah satu usulan utama yakni pengaturan mengenai trading in influence atau penyalahgunaan pengaruh jabatan yang dinilai belum terakomodasi dalam aturan hukum saat ini.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan revisi UU Tipikor diperlukan untuk menjawab berbagai modus korupsi yang terus berkembang dan semakin kompleks.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Harapannya ada beberapa hal yang belum terkriminalisasi, antara lain masalah trading in influence atau pengaruh jabatan,” ujar Setyo Budiyanto dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Menurut Setyo, praktik penyalahgunaan pengaruh jabatan menjadi salah satu celah yang selama ini sulit dijerat secara hukum karena belum diatur secara spesifik dalam UU Tipikor yang berlaku saat ini.

Selain itu, KPK juga mengusulkan agar praktik suap di sektor swasta dimasukkan dalam revisi UU Tipikor. Usulan tersebut disebut sebagai bagian dari implementasi amanat United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

“Karena itu bagian dari hal yang diamanahkan dalam UNCAC serta sudah diratifikasi,” tegas Setyo.

KPK mengaku telah menyerahkan dokumen usulan revisi tersebut kepada Kementerian Hukum untuk selanjutnya dibahas bersama pemerintah dan DPR RI.

Dorongan revisi UU Tipikor juga mengemuka setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pemantauan UU Tipikor di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (18/5/2026).

Pembahasan revisi dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi yang kini hanya dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menilai revisi UU Tipikor menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia.

Selain itu, DPR juga tengah mengkaji harmonisasi antara UU Tipikor dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya terkait ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang selama ini menjadi dasar utama penindakan tindak pidana korupsi.

Pengamat hukum menilai masuknya aturan trading in influence berpotensi memperkuat upaya pemberantasan korupsi, terutama terhadap praktik penyalahgunaan kedekatan politik dan pengaruh kekuasaan yang selama ini sulit disentuh hukum.

Langkah revisi ini juga dinilai menjadi momentum penting bagi pemerintah dan DPR untuk memperkuat sistem hukum antikorupsi nasional agar lebih adaptif terhadap pola kejahatan korupsi modern. (*)


Poin Utama Berita

  • KPK mengusulkan revisi UU Tipikor untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
  • Trading in influence atau penyalahgunaan pengaruh jabatan diusulkan masuk aturan baru.
  • KPK juga mendorong pengaturan suap di sektor swasta.
  • Usulan tersebut disebut bagian dari amanat UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia.
  • Dokumen usulan revisi telah diserahkan ke Kementerian Hukum.
  • DPR mulai membahas revisi UU Tipikor bersama pemerintah.
  • Revisi dilakukan menyusul putusan MK terkait penghitungan kerugian negara.
  • Baleg DPR menilai revisi penting untuk memberikan kepastian hukum.
  • Harmonisasi UU Tipikor dengan KUHP baru juga tengah dikaji.