YOGYAKARTA, Sentrapos.co.id – Aksi dua pria yang diduga bersikap arogan setelah ditegur karena mengendarai sepeda motor melawan arus di Kota Yogyakarta viral di media sosial. Tak lama setelah videonya menjadi sorotan publik, keduanya akhirnya mendatangi Mapolresta Yogyakarta untuk menyerahkan diri sekaligus menyampaikan permintaan maaf.
Video yang pertama kali beredar melalui akun Instagram @merapi_uncover memperlihatkan dua pria berboncengan tanpa mengenakan helm melaju melawan arah di Jalan C. Simanjuntak, kawasan Terban, Kota Yogyakarta.
Saat diingatkan oleh pengguna jalan lain, pengendara justru terlihat memberikan gestur tangan yang dianggap menantang. Setelah mengetahui aksinya direkam, keduanya meninggalkan lokasi dan bahkan menerobos lampu lalu lintas yang sedang menyala merah.
Dalam video yang viral, kedua pria tersebut diduga melakukan sejumlah pelanggaran lalu lintas sekaligus, mulai dari melawan arus, tidak menggunakan helm, hingga menerobos lampu merah.
Unggahan tersebut memicu perhatian luas warganet. Banyak pengguna media sosial mengecam tindakan keduanya yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Datangi Polresta Jogja dan Minta Maaf
Tidak lama setelah video viral, akun media sosial @yogya_raya mengunggah video lanjutan yang memperlihatkan kedua pria tersebut telah berada di Mapolresta Yogyakarta.
Dalam video itu, keduanya menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf atas tindakan yang telah dilakukan.
Menurut keterangan unggahan tersebut, kedua pria itu memilih datang sendiri ke kantor polisi setelah video mereka menjadi perbincangan luas di media sosial.
Polisi Benarkan Kejadian
Ps. Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani Hasan, membenarkan peristiwa tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kejadian berlangsung pada Minggu (28/6/2026) malam di Jalan C. Simanjuntak, Terban, Kota Yogyakarta.
“Kronologis sesuai video yang beredar. Pelaku melawan arus kemudian diingatkan oleh pengguna jalan yang lain,” ujar Iptu Dani Hasan.
Polisi juga membenarkan bahwa kedua pria tersebut datang ke Mapolresta Yogyakarta atas inisiatif sendiri.
Keduanya diketahui berinisial A (26), warga Wirobrajan, sebagai pengendara sepeda motor, dan R (30), warga Wonosari, Gunungkidul, yang saat itu berstatus sebagai penumpang.
Dijerat Lima Pelanggaran Lalu Lintas
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai tindakan tilang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Adapun pelanggaran yang dikenakan meliputi:
- Tidak menggunakan helm bagi pengendara (Pasal 291 ayat (1)).
- Penumpang tidak menggunakan helm (Pasal 291 ayat (2)).
- Melawan arus atau melanggar rambu lalu lintas (Pasal 287 ayat (1)).
- Menerobos Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau lampu merah (Pasal 287 ayat (2)).
- Tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor sesuai ketentuan (Pasal 280).
Keselamatan Berlalu Lintas Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan.
Melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, maupun mengendarai kendaraan tanpa identitas yang sah tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas. (*)
Poin Utama Berita
- Video dua pria melawan arus di Kota Yogyakarta viral di media sosial.
- Keduanya diduga sempat menantang perekam setelah ditegur.
- Video memperlihatkan pelanggaran berupa melawan arus, tidak memakai helm, dan menerobos lampu merah.
- Setelah viral, kedua pria mendatangi Mapolresta Yogyakarta untuk menyerahkan diri dan meminta maaf.
- Polisi membenarkan kejadian terjadi di Jalan C. Simanjuntak, Terban.
- Pelaku berinisial A (26) dan R (30) dikenai sanksi tilang.
- Polisi menjerat keduanya dengan lima pelanggaran berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Kasus menjadi pengingat pentingnya disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama.

















