Pengaruh Zat Adiktif dan Konten Negatif Picu Tindakan Kriminal Sadis Tetangga Korban
MAKASSAR | sentrapos.co.id – Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil mengungkap motif kelam di balik kasus pembunuhan tragis seorang anak perempuan berusia 12 tahun. Jasad siswi Sekolah Dasar (SD) tersebut sebelumnya ditemukan tanpa busana di sebuah rumah kosong di Jalan Sultan Abdullah, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Polisi menetapkan Ikmal (19 tahun), yang merupakan tetangga dekat korban, sebagai pelaku tunggal dalam kejahatan keji ini.
Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksi biadab tersebut di bawah pengaruh narkotika dan kecanduan video porno. Fakta tersebut terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan tes urine terhadap tersangka.
“Dia (Ikmal) kerap mengkonsumsi narkotika dan nonton film-film porno. Pelaku sempat minum obat THD sebelum beraksi. Dan dari hasil pemeriksaan urinenya, juga positif narkotika,” tegas Kombes Pol Arya Perdana saat memberikan keterangan pers di Markas Polrestabes Makassar, Rabu (27/5/2026).
Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, kombinasi konsumsi obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) dan kecanduan konten pornografi digital merusak kontrol kesadaran pelaku. Sebelum melancarkan aksinya, Ikmal sengaja mengonsumsi zat terlarang tersebut hingga memicu keberanian nekat untuk memperkosa dan menghabisi nyawa korban yang masih di bawah umur.
Selain ketergantungan zat kimia, polisi juga menemukan fakta bahwa pelaku secara masif mengakses konten pornografi melalui telepon seluler. Gawai tersebut diketahui didapatkan pelaku melalui sistem sewa.
“Selain pengguna narkotika, di sisi lain dia juga sering nonton film porno di handphone-nya yang dia sewa,” tambah Arya.
Pihak Satreskrim Polrestabes Makassar meringkus Ikmal di kediamannya tanpa perlawanan berarti. Lokasi penangkapan tersangka berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) penemuan jasad korban.
Saat ini, penyidik telah menjebloskan Ikmal ke Rumah Tahanan (Rutan) Mako Polrestabes Makassar. Pelaku menjalani proses hukum lebih lanjut dan bakal dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal. (*)
Poin Utama Berita
-
Identitas Pelaku: Ikmal, seorang pemuda berusia 19 tahun yang merupakan tetangga dekat korban, resmi ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
-
Hasil Tes Urine: Urinal tersangka dinyatakan positif mengandung zat narkotika setelah mengonsumsi obat keras jenis THD sebelum melakukan aksi kriminal.
-
Motif dan Pemicu: Kombinasi degradasi moral akibat kecanduan video porno melalui ponsel sewaan dan pengaruh obat terlarang memicu pelaku melakukan pemerkosaan dan pembunuhan.
-
Status Hukum: Tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mako Polrestabes Makassar untuk menghadapi tuntutan hukum berat pidana berlapis.

















