Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BIROKRASIINVESTIGASI & SOROTPERISTIWAVIRAL

Viral Minta Tolong dari Libya, Kemlu RI Dampingi PMI AJ dan Siapkan Opsi Kepulangan

141
×

Viral Minta Tolong dari Libya, Kemlu RI Dampingi PMI AJ dan Siapkan Opsi Kepulangan

Sebarkan artikel ini
Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Heni Hamidah
Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Heni Hamidah
Example 468x60

JAKARTA, Sentrapos.co.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI terus memberikan pendampingan kepada seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial AJ yang bekerja di Benghazi, Libya, setelah videonya viral di media sosial saat meminta pertolongan untuk dipulangkan ke Indonesia.

Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu RI, Heni Hamidah, menjelaskan bahwa pemerintah terus berkomunikasi dengan AJ guna memastikan perlindungan serta menentukan langkah terbaik terkait kepulangannya.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Menurut Heni, kepulangan AJ dapat dilakukan secara normal apabila ia menyelesaikan masa kontrak kerjanya hingga berakhir. Namun apabila memutuskan menghentikan kontrak sebelum waktunya, terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau AJ masih mau melanjutkan dua tahun kontraknya, itu nanti pulangnya normal. Tapi kalau dia memutus di tengah kontraknya, maka dia harus membayar beberapa kewajiban lain,” ujar Direktur PWNI Kemlu RI Heni Hamidah dalam temu media di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Heni menambahkan, hingga saat ini AJ masih mempertimbangkan apakah akan tetap melanjutkan kontrak kerja atau memilih mengakhiri kontrak lebih awal.

Berangkat Melalui Jalur Nonprosedural

Kemlu RI juga mengungkapkan bahwa AJ diketahui berangkat menuju Libya melalui jalur nonprosedural, sehingga proses perlindungan dan penanganannya memerlukan perhatian khusus dari pemerintah.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya menggunakan jalur resmi dalam penempatan pekerja migran ke luar negeri agar memperoleh perlindungan hukum secara optimal.

Video Permintaan Tolong Viral di Media Sosial

Kasus AJ menjadi perhatian publik setelah video yang diunggah pada 26 Juni 2026 memperlihatkan dirinya menangis sambil meminta bantuan agar dapat dipulangkan ke Indonesia.

Dalam video tersebut, AJ mengaku mengalami perlakuan yang tidak manusiawi selama bekerja sebagai asisten rumah tangga di Benghazi, Libya. Ia mengaku dipaksa bekerja tanpa waktu istirahat yang memadai.

AJ yang berasal dari Cianjur, Jawa Barat, bahkan secara langsung menyampaikan permohonan bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang disebutnya sebagai panutan masyarakat.

Moratorium Penempatan PMI ke Timur Tengah Masih Berlaku

Pemerintah kembali menegaskan bahwa moratorium penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik ke kawasan Timur Tengah masih berlaku sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015.

Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Rinardi, sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah terus memberantas praktik perekrutan ilegal oleh para calo yang masih mengirim PMI secara diam-diam ke kawasan Timur Tengah.

“Penempatan ke Timur Tengah masih dilarang sesuai moratorium. Namun, kita tidak bisa menutup mata karena masih banyak pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural,” ujar Rinardi.

KP2MI mencatat sekitar 25.000 pekerja migran Indonesia nonprosedural setiap tahun masih berangkat ke kawasan Timur Tengah untuk bekerja, terutama sebagai pekerja domestik.

Pemerintah Imbau Gunakan Jalur Resmi

Kasus AJ menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur ilegal.

Pemerintah mengimbau seluruh calon pekerja migran Indonesia untuk menggunakan prosedur resmi agar memperoleh perlindungan hukum, kepastian kontrak kerja, jaminan hak ketenagakerjaan, serta pendampingan dari pemerintah apabila menghadapi persoalan di negara penempatan. (*)


Poin Utama Berita

  • Kemlu RI mendampingi PMI AJ yang viral meminta dipulangkan dari Libya.
  • AJ masih mempertimbangkan melanjutkan atau mengakhiri kontrak kerja.
  • Jika kontrak diselesaikan, kepulangan dapat dilakukan secara normal.
  • Pengakhiran kontrak lebih awal memiliki konsekuensi kewajiban tertentu.
  • AJ diketahui berangkat ke Libya melalui jalur nonprosedural.
  • Video AJ viral usai mengaku mengalami perlakuan tidak manusiawi.
  • Pemerintah menegaskan moratorium penempatan PMI ke Timur Tengah masih berlaku.
  • KP2MI mencatat sekitar 25.000 PMI nonprosedural berangkat ke Timur Tengah setiap tahun.
  • Pemerintah mengimbau masyarakat menggunakan jalur resmi demi perlindungan hukum.