SUKOHARJO, Sentrapos.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup keluarga yang melibatkan seorang pria berinisial FA (51), warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang saat peristiwa pertama terjadi masih berusia 12 tahun.
Pelaksana Harian (Plh) Wakapolres Sukoharjo, Kompol Tiswanti, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut bermula pada 2017, ketika korban masih duduk di bangku kelas I SMP.
“Dalam kasus ini yang menjadi korban adalah anak kandung pelaku. Saat peristiwa pertama terjadi, korban masih berusia sekitar 12 tahun,” ujar Kompol Tiswanti, Rabu (1/7/2026).
Kasus Terungkap Setelah Korban Berani Melapor
Menurut kepolisian, dugaan kekerasan seksual tersebut berlangsung dalam kurun waktu yang panjang hingga akhirnya korban memutuskan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada anggota keluarga terdekat.
Laporan resmi kemudian diterima Polres Sukoharjo pada 18 Mei 2026, yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Polisi menyatakan telah memeriksa korban, sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan FA sebagai tersangka.
“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan FA sebagai tersangka,” kata Kompol Tiswanti.
Polisi: Korban Mengalami Tekanan dan Ancaman
Hasil penyidikan sementara menunjukkan dugaan tindak pidana tersebut dilakukan dengan unsur paksaan maupun ancaman sehingga korban berada dalam kondisi takut dan tidak mampu melakukan perlawanan.
Kepolisian menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tersangka Dijerat Pasal KUHP
Atas dugaan perbuatannya, FA dijerat dengan:
- Pasal 473 ayat (9) KUHP mengenai tindak pidana perkosaan terhadap anak kandung atau anggota keluarga batin; atau
- Pasal 413 KUHP, sesuai hasil penyidikan.
Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Polisi Imbau Korban Kekerasan Seksual Segera Melapor
Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana kekerasan seksual. Korban tidak perlu takut karena kepolisian akan memberikan perlindungan selama proses hukum berlangsung,” tegas Kompol Tiswanti.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di lingkungan terdekat. Dukungan keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum sangat diperlukan agar korban memperoleh perlindungan, pendampingan, serta akses terhadap proses hukum yang adil.
(*)
Poin Utama Berita
- Polres Sukoharjo menangkap seorang pria berinisial FA (51) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung.
- Dugaan peristiwa pertama terjadi pada 2017 saat korban masih berusia 12 tahun.
- Kasus terungkap setelah korban berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.
- Polisi telah memeriksa korban, para saksi, dan mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
- FA dijerat Pasal 473 ayat (9) KUHP atau Pasal 413 KUHP.
- Polisi menjamin perlindungan bagi korban selama proses hukum berlangsung.
- Masyarakat diimbau segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana kekerasan seksual.

















