Penyidik mendalami dugaan kekerasan yang dialami korban sebelum tewas. Pelaku yang merupakan paman korban kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan psikologis.
BEKASI, SENTRAPOS.CO.ID – Fakta baru terungkap dalam kasus tewasnya balita berinisial MAJ (2) yang diduga dibunuh oleh pamannya sendiri, SG (18), di Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Polisi mengungkap bahwa sebelum peristiwa tragis yang merenggut nyawa korban, balita berusia 2 tahun 9 bulan tersebut diduga pernah mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan informasi tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap nenek korban yang juga merupakan ibu kandung pelaku.
“Dari keterangan ibu kandung pelaku, korban sebelumnya pernah mengalami tindakan kekerasan berupa penyeretan yang diduga dilakukan oleh pelaku,” ujar Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan kapan dugaan kekerasan itu terjadi, termasuk motif dan kronologi lengkap yang melatarbelakanginya.
Penyidik saat ini terus mengumpulkan keterangan saksi serta sejumlah barang bukti guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi Dalami Riwayat Kekerasan dan Kondisi Psikologis Pelaku
Selain menelusuri dugaan kekerasan yang pernah dialami korban, polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis terhadap tersangka SG.
Menurut Kusumo, terdapat indikasi awal adanya gangguan kejiwaan pada pelaku. Namun, kepastian terkait kondisi mental tersangka masih menunggu hasil asesmen dari tim psikolog.
“Ada dugaan gangguan mental, tetapi untuk memastikannya kami masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis,” kata Kusumo.
Ia menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan psikologis tersebut diperkirakan akan keluar dalam waktu sekitar dua pekan.
Sementara itu, tersangka hingga kini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat mengalami luka pada bagian mulut dan dada.
Kronologi Balita Ditemukan Tewas di Dalam Kontrakan
Peristiwa tragis tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Cekrok, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Korban pertama kali ditemukan oleh neneknya berinisial M (58) yang baru pulang berbelanja kebutuhan untuk membuat kue.
Saat tiba di lokasi, M mendapati pintu kamar kontrakan dalam kondisi terbuka. Ketika masuk ke dalam kamar, ia menemukan cucunya sudah meninggal dunia.
Di lokasi yang sama, SG ditemukan tergeletak tidak jauh dari tubuh korban.
Petugas kepolisian yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) juga menemukan sebilah pisau yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa terduga pelaku melakukan perbuatannya seorang diri,” tegas Kusumo.
Polisi kemudian menetapkan SG sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 456 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta dan motif yang melatarbelakangi kematian balita tersebut. (*)
Poin Utama Berita
- Polisi mengungkap korban diduga pernah mengalami kekerasan berupa penyeretan sebelum tewas.
- Informasi diperoleh dari keterangan nenek korban yang juga ibu kandung pelaku.
- Penyidik masih mendalami motif, waktu, dan kronologi dugaan kekerasan sebelumnya.
- Pelaku SG (18) telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis terkait dugaan gangguan mental pelaku.
- Korban ditemukan meninggal di kontrakan kawasan Jatirangga, Bekasi.
- Polisi menemukan pisau yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.
- Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

















