Kejagung Ungkap Modus Intervensi Pengadaan hingga Markup Motor Listrik, Tablet, Sepatu dan Televisi
JAKARTA | Sentrapos.co.id
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025-2026.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diduga melakukan intervensi terhadap proses pengadaan sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).
Menurut penyidik, selain mengelola sejumlah yayasan yang tersebar di berbagai daerah, para tersangka juga diduga merekayasa proses pengadaan dengan menaikkan harga barang serta melakukan pembelian yang tidak sesuai spesifikasi dan kebutuhan program.
Daftar Pengadaan yang Diduga Dimarkup
Dalam penyidikan sementara, Kejagung menemukan sejumlah pengadaan bernilai fantastis yang diduga menjadi sumber kerugian negara, di antaranya:
- Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1 triliun.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan serta mengalami markup harga.
- Pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang diduga tidak sesuai spesifikasi kebutuhan program.
- Pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci yang diduga mengalami pembengkakan harga dan tidak sesuai ketentuan pengadaan.
Penyidik menduga praktik tersebut dilakukan secara sistematis melalui pengaturan kebutuhan pengadaan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kontrak.
Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru maupun pengembangan perkara terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana hasil korupsi.
Saat ini Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat dan menjadi bagian dari agenda prioritas pemerintah dalam peningkatan kualitas gizi nasional. (*)
Poin Utama Berita
- Kejagung menahan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN.
- Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG 2025-2026.
- Penyidik mengungkap adanya intervensi proses pengadaan barang dan jasa.
- Dugaan markup terjadi pada pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
- Nilai pengadaan motor listrik mencapai sekitar Rp1 triliun.
- Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
- Kejagung membuka peluang pengembangan kasus dan penetapan tersangka baru.

















