JAKARTA, Sentrapos.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pembacaan putusan (vonis) terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020–2022, Selasa (30/6/2026).
Sidang tersebut menjadi babak krusial dalam perkara yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan bernilai triliunan rupiah.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah sebelumnya menyampaikan bahwa pembacaan putusan diundur menjadi 30 Juni 2026 karena membutuhkan waktu tambahan dalam penyusunan putusan.
“Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta argumentasi dari penuntut umum maupun pihak terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.”
Jaksa Tuntut Hukuman Berat
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Jaksa menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp809,597 miliar serta Rp4,871 triliun, yang menurut penuntut umum merupakan harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi atau tidak sebanding dengan penghasilan sah terdakwa.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.
“Jaksa meyakini terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook dan layanan Chrome Device Management yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.”
Jaksa Soroti Dugaan Konflik Kepentingan
Dalam persidangan, jaksa mengungkap dugaan adanya konflik kepentingan dalam proyek pengadaan Chromebook.
Penuntut umum menilai terdapat hubungan bisnis antara penyedia teknologi dengan perusahaan yang dikaitkan dengan terdakwa sehingga dinilai berpotensi memengaruhi proses pengambilan keputusan dalam proyek digitalisasi pendidikan.
Jaksa juga menyinggung adanya praktik yang disebut sebagai “shadow organization”, yakni dugaan keterlibatan pihak eksternal dalam proses pengambilan kebijakan yang seharusnya menjadi kewenangan kementerian.
Selain itu, proyek Chromebook dinilai tidak sepenuhnya mempertimbangkan kebutuhan riil dunia pendidikan, khususnya di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang masih memiliki keterbatasan akses internet.
Dugaan Kerugian Negara Mencapai Rp2,1 Triliun
Berdasarkan dakwaan, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp2,1 triliun.
Nilai tersebut berasal dari pengadaan laptop Chromebook sekitar Rp1,56 triliun dan pengadaan layanan Chrome Device Management (CDM) senilai sekitar Rp621 miliar.
Jaksa juga mendakwa bahwa Nadiem memperoleh keuntungan pribadi hingga ratusan miliar rupiah. Namun, seluruh dalil tersebut dibantah oleh pihak terdakwa selama proses persidangan.
Nadiem Minta Divonis Bebas
Dalam nota pembelaan (pleidoi) maupun duplik yang disampaikan di persidangan, Nadiem Makarim menegaskan dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.
Ia berharap majelis hakim memberikan putusan bebas karena meyakini seluruh kebijakan yang diambil dilakukan dalam rangka mempercepat transformasi digital pendidikan nasional.
“Saya sangat berharap putusannya adalah bebas. Saya tidak melakukan kesalahan apa pun sebagaimana didakwakan,” ujar Nadiem usai sidang duplik.
Nadiem juga menyampaikan keyakinannya bahwa putusan hakim akan menjadi salah satu penentu arah penegakan hukum serta menjadi perhatian masyarakat, khususnya generasi muda.
Tiga Terdakwa Lain Telah Lebih Dulu Divonis
Sebelum sidang putusan terhadap Nadiem, majelis hakim telah menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa lainnya dalam perkara yang sama.
- Mulyatsyah divonis 4 tahun 6 bulan penjara disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti.
- Sri Wahyuningsih divonis 4 tahun penjara serta denda.
- Ibrahim Arief divonis 4 tahun penjara, meskipun putusan tersebut disertai dissenting opinion dari dua hakim anggota.
Putusan terhadap Nadiem menjadi perhatian karena dinilai akan menjadi penutup perkara di tingkat pengadilan pertama sekaligus menjadi salah satu putusan paling penting dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan.
“Hingga berita ini diterbitkan, majelis hakim belum membacakan amar putusan. Sentrapos.co.id akan terus memperbarui informasi sesuai perkembangan persidangan dan putusan resmi pengadilan.”
Poin Utama Berita
- Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang vonis Nadiem Makarim pada Selasa (30/6/2026).
- Sidang berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020–2022.
- Jaksa menuntut Nadiem 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
- Jaksa juga menuntut uang pengganti lebih dari Rp5,68 triliun.
- Perkara berkaitan dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun.
- Jaksa menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam proyek digitalisasi pendidikan.
- Nadiem membantah seluruh dakwaan dan meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas.
- Tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama telah lebih dahulu divonis.
- Putusan hakim terhadap Nadiem menjadi salah satu sidang korupsi paling disorot pada 2026.

















