JAKARTA, Sentrapos.co.id – Dewan Pers bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas sejumlah isu strategis terkait tata kelola kemitraan antara media massa dan pemerintah daerah (Pemda), termasuk penataan kerja sama publikasi, peningkatan profesionalisme wartawan, hingga perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam audiensi Dewan Pers dengan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah praktik kerja sama media di sejumlah daerah yang dinilai mulai bergeser dari fungsi jurnalistik menjadi aktivitas kehumasan pemerintah.
“Pers harus tetap menjalankan fungsi kontrol sosial dan menjadi pilar demokrasi yang independen. Kerja sama dengan pemerintah daerah tidak boleh menghilangkan independensi media maupun profesi wartawan.”
Dewan Pers Dorong Peningkatan Profesionalisme Wartawan
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas dan kompetensi wartawan melalui pendidikan serta pelatihan yang didukung secara resmi oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, dukungan anggaran yang diberikan pemerintah daerah seharusnya diarahkan untuk meningkatkan kualitas jurnalistik, bukan mengubah fungsi wartawan menjadi bagian dari humas pemerintah.
Selain itu, Dewan Pers menyoroti semakin banyaknya media yang belum terverifikasi serta wartawan yang belum memiliki sertifikasi kompetensi.
Karena itu, Dewan Pers mengusulkan penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kemendagri sebagai landasan hukum yang mengatur mekanisme, persyaratan, serta standar kerja sama media dengan pemerintah daerah.
“MoU ini diharapkan menjadi payung hukum yang memberikan kepastian bagi pemerintah daerah maupun perusahaan pers dalam membangun kemitraan yang profesional, transparan, dan sesuai Undang-Undang Pers.”
Dewan Pers menjelaskan bahwa pola kerja sama serupa sebelumnya telah dilakukan bersama sejumlah lembaga negara, seperti Polri, Kejaksaan Agung, TNI, Kementerian PPPA, hingga Kemendiktisaintek.
Kemendagri: Hanya Media Terverifikasi yang Bisa Bermitra
Menanggapi usulan tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan Kemendagri mendukung penuh upaya penataan kerja sama media dengan pemerintah daerah.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan semakin selektif dalam menjalin kemitraan dengan media massa.
“Kemitraan harus dibangun bersama media yang memenuhi legalitas dan telah terverifikasi Dewan Pers agar tujuan peningkatan kapasitas dan kualitas informasi publik dapat berjalan dengan baik,” tegas Bima Arya.
Bima juga meminta Dewan Pers mengambil langkah tegas terhadap oknum wartawan maupun media yang melakukan praktik pemerasan atau tindakan yang bertentangan dengan etika jurnalistik.
APBD Tidak untuk Media yang Tidak Profesional
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri menegaskan bahwa media yang tidak memiliki legalitas yang jelas maupun belum memenuhi standar profesional tidak akan memperoleh akses terhadap anggaran publikasi pemerintah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kapuspen juga mendukung penyusunan MoU dengan tetap memperhatikan pembagian kewenangan antara Kemendagri, Pemerintah Daerah, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di daerah.
“Penggunaan anggaran publikasi pemerintah harus dilakukan secara akuntabel, transparan, dan diberikan kepada media yang memenuhi ketentuan hukum serta standar profesionalisme pers.”
Dewan Pers Soroti Praktik Take Down Berita
Selain persoalan kemitraan media, Dewan Pers juga menyoroti praktik sejumlah pejabat daerah yang diduga meminta penyedia layanan hosting menghapus (take down) pemberitaan tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Dewan Pers, penyelesaian sengketa pemberitaan seharusnya dilakukan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun proses di Dewan Pers, bukan melalui permintaan penghapusan sepihak.
“Permintaan take down secara sepihak berpotensi bertentangan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.”
Dorong Literasi Media dan Indeks Kemerdekaan Pers
Dalam audiensi tersebut, Dewan Pers juga mengusulkan agar Kemendagri mendorong pemerintah daerah untuk memperluas program literasi media bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, pemerintah daerah diharapkan mendukung pelaksanaan Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) secara berkala sebagai bagian dari penguatan demokrasi dan keterbukaan informasi publik.
Sebagai tindak lanjut, Dewan Pers dan Kemendagri akan melaksanakan pembahasan teknis mengenai ruang lingkup kerja sama, standar kemitraan media, peningkatan kapasitas jurnalis, serta pelaksanaan Survei Indeks Kemerdekaan Pers di daerah. (*)
Poin Utama Berita
- Dewan Pers dan Kemendagri membahas penataan kerja sama media dengan pemerintah daerah.
- Dewan Pers mengusulkan MoU sebagai payung hukum kemitraan media dan Pemda.
- Kemendagri menegaskan hanya media yang telah terverifikasi Dewan Pers yang dapat menjadi mitra pemerintah daerah.
- Media yang tidak memiliki legalitas dan profesionalitas dipastikan tidak memperoleh anggaran publikasi APBD.
- Dewan Pers meminta peningkatan kapasitas dan sertifikasi wartawan di daerah.
- Kemendagri mendukung penindakan terhadap oknum wartawan yang melakukan pemerasan.
- Dewan Pers menyoroti praktik permintaan take down berita secara sepihak oleh sejumlah pejabat daerah.
- Kedua lembaga akan menyusun mekanisme kerja sama yang lebih transparan dan akuntabel.

















