Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BIROKRASIEKONOMI & BISNISINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Gubernur Maluku Utara Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK hingga Akhir Tahun, Minta Pusat Kembalikan DBH

2
×

Gubernur Maluku Utara Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK hingga Akhir Tahun, Minta Pusat Kembalikan DBH

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Belanja Pegawai Melebihi Dana Alokasi Umum, Pemprov Maluku Utara Cari Jalan Keluar

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengungkapkan kondisi fiskal daerah yang sedang menghadapi tekanan serius. Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan sejumlah kepala daerah, Sherly mengaku pemerintah provinsi tidak memiliki arus kas yang cukup untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun 2026.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena menggambarkan tantangan keuangan yang sedang dihadapi sejumlah pemerintah daerah di Indonesia, terutama setelah meningkatnya beban belanja pegawai.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun. Sehingga apakah masalah kami daerah selesai? Belum,” tegas Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026).

Menurut Sherly, relaksasi yang diberikan pemerintah pusat memang membantu daerah dalam jangka pendek. Namun, kebijakan tersebut dinilai belum menyelesaikan akar persoalan yang dihadapi daerah terkait kemampuan fiskal dan keberlanjutan pembayaran belanja pegawai.

DAU Rp960 Miliar, Belanja Pegawai Tembus Rp1,1 Triliun

Sherly memaparkan bahwa kondisi fiskal Maluku Utara saat ini cukup berat. Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima provinsi hanya sekitar Rp960 miliar, sementara kebutuhan belanja pegawai mencapai Rp1,1 triliun.

Kondisi tersebut membuat porsi belanja pegawai melampaui kapasitas fiskal utama daerah dan berpotensi mengganggu program pembangunan lainnya.

“DAU kami sekitar Rp960 miliar, sementara belanja pegawai mencapai Rp1,1 triliun. Artinya belanja pegawai sudah melebihi DAU yang kami terima,” ungkap Sherly.

Untuk menutup kekurangan anggaran, pemerintah daerah selama ini mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta Dana Bagi Hasil (DBH). Namun menurut Sherly, sebagian besar DBH yang menjadi hak daerah masih tertahan di pemerintah pusat.

“Kami tidak meminta pusat membayar gaji PPPK. Kami hanya meminta sebagian Dana Bagi Hasil yang menjadi hak daerah dikembalikan agar persoalan ini bisa kami atasi,” ujarnya.

Infrastruktur Terancam Jadi Korban

Sherly mengingatkan bahwa apabila seluruh kemampuan fiskal daerah diarahkan untuk menutupi belanja pegawai, maka pembangunan infrastruktur berpotensi menjadi korban.

Padahal menurutnya, pembangunan infrastruktur merupakan fondasi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah.

“Relaksasi memang baik, tetapi berpotensi mengorbankan belanja infrastruktur. Padahal infrastruktur merupakan fondasi percepatan pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.

Selain persoalan anggaran, Sherly juga menilai ruang inovasi pemerintah daerah semakin terbatas karena sejumlah kewenangan strategis telah ditarik ke pemerintah pusat.

Menurutnya, daerah dituntut berinovasi untuk meningkatkan pendapatan, tetapi tidak selalu dibarengi dengan kewenangan yang cukup untuk menjalankan inovasi tersebut.

Mendagri Sebut Ada 39 Daerah Kesulitan Bayar PPPK

Dalam rapat yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa persoalan pembayaran gaji PPPK tidak hanya terjadi di Maluku Utara.

Berdasarkan data pemerintah pusat, terdapat 39 pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji PPPK karena porsi belanja pegawai sudah melampaui 50 persen dari total APBD.

“Kalau tidak salah ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka akan berat jika hanya mengandalkan PAD, sehingga perlu dukungan tambahan melalui Transfer ke Daerah (TKD),” kata Tito Karnavian.

Beberapa daerah yang disebut menghadapi persoalan serupa antara lain Provinsi Sulawesi Tengah dengan porsi belanja pegawai mencapai 56,65 persen, Kabupaten Donggala sebesar 53,1 persen, dan Kabupaten Sigi yang mencapai 60 persen dari total APBD.

Pemerintah pusat saat ini tengah mencari solusi agar persoalan pembayaran PPPK tidak mengganggu pelayanan publik maupun pembangunan daerah.

Di sisi lain, pemerintah tetap mendorong implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mengatur agar belanja pegawai maksimal berada pada kisaran 30 persen dari total APBD. (*)

Poin Utama Berita

  • Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengaku daerahnya kesulitan membayar gaji PPPK hingga akhir 2026.
  • Pemprov Maluku Utara tidak memiliki cash flow yang cukup untuk menutupi belanja pegawai.
  • DAU Maluku Utara sebesar Rp960 miliar, sementara belanja pegawai mencapai Rp1,1 triliun.
  • Sherly meminta sebagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang tertahan di pusat dikembalikan ke daerah.
  • Infrastruktur dikhawatirkan menjadi korban jika seluruh anggaran terserap untuk belanja pegawai.
  • Mendagri Tito Karnavian menyebut ada 39 daerah yang mengalami persoalan serupa.
  • Pemerintah mempertimbangkan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebagai solusi.
  • Belanja pegawai di sejumlah daerah telah melampaui batas ideal yang diatur UU HKPD.