Pengakuan terdakwa John Field terkait dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi sorotan. KPK membuka peluang menindaklanjuti fakta persidangan jika ditemukan keterkaitan dengan pengembangan perkara.
Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Sidang Suap Impor Rp61,3 Miliar, KPK Siap Analisis Fakta Persidangan
JAKARTA, Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan suap pengurusan impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), termasuk pengakuan terdakwa John Field mengenai pemberian dana kepada sejumlah pihak yang disebut dalam kode penerima.
Perkembangan ini mencuat setelah nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, disebut dalam persidangan sebagai pihak yang diduga terkait dengan kode penerima dana yang tercatat dalam dokumen perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan seluruh keterangan yang muncul di ruang sidang akan menjadi bahan analisis Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses pembuktian perkara.
“Keterangan ini muncul di persidangan, sehingga tentu nanti akan dianalisis oleh JPU,” ujar Budi Prasetyo, Selasa (16/6/2026).
Menurutnya, analisis tersebut diperlukan untuk mengukur relevansi setiap fakta yang terungkap terhadap pembuktian perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
KPK Buka Peluang Kembangkan Perkara
KPK tidak menutup kemungkinan melakukan pendalaman lebih lanjut apabila fakta-fakta yang muncul dalam persidangan memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana lain atau pihak-pihak lain yang belum tersentuh proses hukum.
“Apakah atas fakta ini untuk memperkuat proses pembuktian pada pokok perkara atau juga dapat menjadi materi baru, tentu akan dianalisis lebih lanjut,” kata Budi.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa fakta persidangan dapat menjadi pintu masuk bagi pengembangan penyidikan apabila ditemukan bukti yang cukup dan relevan.
Jaksa Dalami Kode Penerima Dana Miliaran Rupiah
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum KPK mendalami sejumlah kode penerima dana yang tercantum dalam dokumen perkara.
Terdakwa John Field, pemilik PT Blueray Cargo, membenarkan sejumlah kode tersebut merujuk kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Jaksa menyebut kode BC1 merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama. Sementara BC2 disebut merujuk kepada Rizal yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, sedangkan BC3 mengarah kepada Sisprian Subiaksono yang menjabat Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Dalam persidangan, jaksa memaparkan rincian dugaan pemberian dana selama Juli 2025 yang nilainya mencapai Rp8,2 miliar.
“BC1 Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Rp3 miliar, BC2 Rp2 miliar, BC3 Rp1 miliar. Betul?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab John Field di hadapan majelis hakim.
Dugaan Aliran Dana Berlanjut Hingga Januari 2026
Jaksa juga mengungkap adanya pola pemberian dana serupa pada Agustus 2025 hingga Januari 2026.
Dalam beberapa periode tersebut, kode BC1 disebut menerima dana sebesar Rp3 miliar setiap kali penyerahan dilakukan.
Jika diakumulasi, jumlah dana yang tercatat untuk kode tersebut mencapai sekitar Rp21 miliar.
Selain mendalami identitas penerima, jaksa juga menanyakan apakah dana tersebut benar-benar sampai kepada pihak yang dimaksud dalam kode-kode tersebut.
John Field mengaku tidak pernah menerima informasi bahwa dana yang diserahkan melalui perantara gagal sampai kepada penerima yang dituju.
“Tidak pernah,” jawab John Field saat ditanya jaksa mengenai kemungkinan dana tidak sampai kepada pihak penerima.
Dugaan Suap dan Fasilitas Mewah
Perkara ini bermula dari dugaan praktik suap dalam pengurusan impor barang di lingkungan DJBC.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut adanya pertemuan antara sejumlah pejabat Bea Cukai dan pengusaha jasa kargo sebelum proses pengondisian jalur impor dilakukan.
John Field bersama dua pihak lainnya didakwa memberikan uang senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada sejumlah pejabat DJBC selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026.
Tidak hanya itu, jaksa juga mengungkap adanya pemberian fasilitas hiburan serta barang mewah dengan nilai mencapai Rp1,84 miliar.
“Total dugaan gratifikasi dan suap yang diungkap dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp63 miliar jika digabung dengan fasilitas hiburan dan barang mewah.”
Sidang Masih Berlanjut
Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi serta pendalaman alat bukti oleh majelis hakim.
KPK menegaskan seluruh fakta yang muncul dalam persidangan akan dicermati secara objektif dan profesional guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik kini menanti hasil analisis KPK terhadap fakta-fakta persidangan yang berpotensi membuka babak baru dalam pengusutan dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (*)
Poin Utama Berita
- KPK akan menganalisis pengakuan terdakwa John Field dalam sidang kasus suap impor.
- Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam fakta persidangan.
- KPK membuka peluang pengembangan perkara berdasarkan fakta sidang.
- Jaksa mendalami kode BC1, BC2, dan BC3 yang disebut merujuk pejabat DJBC.
- John Field mengakui rincian pemberian dana miliaran rupiah yang dibacakan jaksa.
- Dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat berlangsung sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.
- Total dugaan suap mencapai Rp61,3 miliar ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah Rp1,84 miliar.
- Sidang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.

















