Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Silmy Karim, Dugaan Korupsi Layanan Imigrasi Bisa Merembet ke Sektor Lain

28
×

KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Silmy Karim, Dugaan Korupsi Layanan Imigrasi Bisa Merembet ke Sektor Lain

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Penyidikan Masih Fokus pada Dugaan Pemerasan Dokumen Keimigrasian, Namun KPK Tegaskan Tidak Menutup Kemungkinan Munculnya Tersangka dan Perkara Baru

JAKARTA, Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi layanan keimigrasian yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.

Pengembangan perkara dimungkinkan apabila penyidik menemukan alat bukti baru yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi lainnya, baik di sektor keimigrasian maupun bidang lain yang masih berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa fokus utama penyidikan saat ini masih tertuju pada dugaan tindak pidana pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

“Saat ini penyidikan masih fokus untuk dugaan tindak pemerasan pada layanan keimigrasian,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2026).

Meski demikian, KPK tidak menutup peluang untuk memperluas cakupan penyidikan apabila ditemukan fakta hukum baru selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.

“Namun jika ada temuan bukti yang mengarah ke sana, maka tidak tertutup kemungkinan dapat dilakukan pengembangan,” tegas Budi.

KPK Sita Dokumen, Uang Tunai hingga Barang Bukti Elektronik

Dalam upaya memperkuat konstruksi perkara, KPK terus melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi strategis yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dalam layanan keimigrasian.

Pada pekan lalu, tim penyidik melakukan penggeledahan di ruang kerja Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kantor Imigrasi Jakarta Barat, serta rumah salah satu tersangka, Juniadi Sri Priambudi (JSP), yang menjabat Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai puluhan juta rupiah yang akan didalami lebih lanjut.

“Pekan ini penyidik fokus melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan untuk memperkuat alat bukti perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian,” ujar Budi.

Selain dokumen administrasi, penyidik juga menelusuri aliran dana serta mekanisme pengurusan izin tinggal yang diduga menjadi celah praktik korupsi.

Delapan Tersangka dan Aset Rp17,5 Miliar Disita

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 dan Wakil Menteri Imipas periode 2025–2026.

Selain Silmy, sejumlah pejabat aktif maupun mantan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi turut ditetapkan sebagai tersangka.

KPK juga berhasil menyita berbagai aset bernilai sekitar Rp17,5 miliar yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Aset yang diamankan meliputi:

  • Tujuh unit mobil
  • Lima belas sepeda motor
  • Sebelas unit sepeda
  • Saldo rekening perbankan
  • Aset kripto
  • Emas
  • Mata uang asing

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya asset recovery guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara apabila perkara telah berkekuatan hukum tetap.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Tersangka

Kedelapan tersangka telah resmi ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan/atau Pasal 12B tentang gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Juni 2026,” ujar Ketua KPK Setyo.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan keimigrasian yang memiliki kewenangan strategis dalam pelayanan dokumen bagi warga negara asing maupun masyarakat Indonesia.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara hingga tuntas serta membuka kemungkinan pengembangan penyidikan apabila ditemukan fakta hukum baru yang mengarah pada pihak lain maupun tindak pidana korupsi lainnya.

Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan terus bergulir seiring pendalaman alat bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi yang tengah dilakukan penyidik. (*)

Poin Utama Berita

  • KPK membuka peluang mengembangkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Silmy Karim.
  • Penyidikan saat ini masih fokus pada dugaan pemerasan layanan keimigrasian.
  • Pengembangan perkara dimungkinkan jika ditemukan alat bukti baru.
  • Penyidik melakukan penggeledahan di ruang Wamen Imipas, Kantor Imigrasi Jakarta Barat, dan rumah tersangka.
  • KPK menyita dokumen, uang tunai, serta barang bukti elektronik.
  • Delapan tersangka telah ditetapkan dalam perkara tersebut.
  • Aset senilai Rp17,5 miliar berhasil diamankan KPK.
  • Para tersangka dijerat pasal pemerasan dan gratifikasi dengan ancaman pidana korupsi.