Polresta Malang Kota Gulung Pelaku Berinisial H di Bululawang Lewat Jejak Digital IMEI HP Korban, Terancam Pasal Curas UU No. 1 Tahun 2023.
MALANG, Sentrapos.co.id – Komitmen total jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota dalam memberantas kejahatan jalanan kembali membuahkan hasil manis. Setelah melakukan perburuan intensif selama hampir enam bulan, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) sadis yang menyasar seorang ibu rumah tangga lanjut usia (lansia) di kawasan Blimbing, Kota Malang.
Tersangka diketahui merupakan seorang pria berinisial H (30), warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Penangkapan H bermula dari kejelian penyidik dalam menelusuri aset digital berupa telepon genggam milik korban yang sempat dijual oleh pelaku dan berpindah tangan ke pihak lain tanpa dokumen resmi.
Aksi penjambretan brutal ini sendiri terjadi pada Senin (12/6/2026) silam sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Puntodewo Gang I, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing. Korban berinisial LM (61) kala itu tengah berjalan kaki dengan tenang usai berobat dari Klinik Ontoseno. Secara tidak terduga, pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung memepet dan merampas paksa tas cokelat milik korban yang berisi dokumen penting, ponsel, serta obat-obatan. Tragisnya, karena korban berusaha mempertahankan barang berharganya, pelaku mendorong lansia tersebut dengan sadis hingga terjatuh keras ke aspal jalanan sebelum akhirnya kabur melarikan diri.
“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat. Tim penyidik tidak pernah menghentikan proses penyelidikan sekecil apa pun demi mengungkap pelaku kejahatan jalanan ini.”— AKP Rakhmad Aji Prabowo, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Selasa (16/6/2026).
Titik terang pengungkapan kasus ini mulai menemui titik jelas pada Senin (8/6/2026). Tim gabungan Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota mendeteksi keberadaan satu unit ponsel pintar yang aktif dengan nomor IMEI yang identik 100 persen dengan ponsel milik korban LM yang hilang.
Setelah dilakukan interogasi cepat terhadap pemegang ponsel terakhir, saksi mengaku membelinya dari tangan H dengan harga miring tanpa dilengkapi kotak maupun dokumen resmi (handphone batangan). Polisi bergerak cepat mengepung kediaman H di Bululawang. Saat diinterogasi intensif, H tidak berkutik dan mengakui seluruh perbuatan solonya yang telah tega menganiaya serta merampok korban lansia di kawasan Polehan beberapa bulan lalu.
Guna mempertanggungjawabkan tindakan kriminalnya, H kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Malang Kota. Ia dijerat menggunakan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang membawa ancaman hukuman pidana penjara yang berat. Saat ini, penyidik masih terus mendalami rekam jejak digital dan lapangan untuk melihat potensi keterlibatan H dalam aksi pembegalan atau penjambretan di TKP lain di wilayah hukum Malang Raya. (*)
Poin Utama Berita
- Penangkapan Buron: Pelaku jambret berinisial H (30) asal Bululawang berhasil ditangkap setelah buron selama hampir enam bulan.
- Modus Kekerasan: Pelaku tega memepet dan mendorong korban lansia berinisial LM (61) hingga terjatuh ke jalan demi merampas tas cokelatnya.
- Lacak Lewat IMEI: Kasus terbongkar total setelah tim gabungan polisi melacak nomor IMEI handphone korban yang telah dijual oleh pelaku.
- Lokasi Kejadian: Aksi kriminalitas jalanan ini terjadi di Jalan Puntodewo Gang I, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
- Pasal Sangkaan Baru: Tersangka resmi dijerat dengan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas).
- Pengembangan Kasus: Polresta Malang Kota tengah mendalami potensi keterlibatan tersangka H pada aksi kejahatan serupa di wilayah Malang Raya.
















