Polrestabes Medan mengungkap motif dua preman bersaudara yang menganiaya pasangan suami istri, termasuk menendang seorang ibu hamil. Pelaku mengaku emosi karena korban menolak melintas di lokasi tawuran yang menyebabkan kemacetan.
MEDAN, SENTRAPOS.CO.ID – Kasus penganiayaan terhadap pasangan suami istri di Jalan Baru, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara, yang viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap Polrestabes Medan.
Dua pelaku berinisial Zulyarham dan Julpikar yang dikenal sebagai “Pak Ogah” di lokasi kejadian telah diamankan polisi. Keduanya diduga melakukan pengeroyokan terhadap pasangan suami istri, termasuk menendang seorang perempuan yang tengah hamil.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengungkapkan, insiden tersebut dipicu kemacetan akibat tawuran yang terjadi di sekitar terowongan rel kereta api Medan Tembung.
Saat itu, korban memilih menghentikan kendaraannya dan enggan melintas karena khawatir menjadi korban tawuran.
“Korban tidak mau maju karena di lokasi sedang terjadi tawuran. Pelaku yang bertugas mengatur lalu lintas merasa kesal karena menganggap korban menyebabkan kemacetan,” ujar AKBP Adrian Risky Lubis, Kamis (4/6/2026).
Cekcok Berujung Kekerasan terhadap Ibu Hamil
Menurut polisi, pelaku sempat memaksa korban untuk tetap melintas meskipun situasi di lokasi belum aman.
Korban perempuan yang sedang hamil kemudian menyampaikan alasannya menolak maju karena takut dan khawatir terhadap kondisi kandungannya.
Namun penjelasan tersebut justru memicu perdebatan antara korban dan kedua pelaku.
“Korban mengatakan dirinya sedang hamil dan takut melintas karena ada tawuran. Namun terjadi cekcok hingga berujung penganiayaan,” jelas Adrian.
Situasi semakin memanas ketika korban berusaha merekam kejadian menggunakan telepon genggam. Pelaku diduga takut aksinya direkam dan diviralkan ke media sosial.
Tak lama kemudian, Julpikar diduga menendang korban perempuan yang sedang hamil, sementara Zulyarham memukul suami korban di bagian kepala dan wajah.
Pelaku Sempat Todongkan Air Gun
Tidak berhenti sampai di situ, salah satu pelaku bahkan mengambil senjata jenis air gun dari bengkel miliknya untuk menakut-nakuti korban.
Senjata tersebut kemudian diarahkan ke korban agar segera meninggalkan lokasi kejadian.
“Pelaku mengambil air gun dari bengkelnya dan mengarahkannya kepada korban untuk menakut-nakuti agar segera pergi dari lokasi,” ungkap Adrian.
Polisi saat ini masih mendalami legalitas dan asal-usul kepemilikan senjata air gun yang digunakan pelaku dalam aksi intimidasi tersebut.
Dua Pelaku Bersaudara Resmi Ditahan
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kedua pelaku merupakan saudara kandung yang sehari-hari berada di sekitar lokasi dan dikenal sebagai pengatur lalu lintas informal atau “Pak Ogah”.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polrestabes Medan.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 262 juncto Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengeroyokan dan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang.
“Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atas perbuatan yang mereka lakukan,” tegas pihak kepolisian.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya menjaga keselamatan masyarakat di tengah situasi darurat serta perlunya penindakan tegas terhadap segala bentuk kekerasan, terlebih terhadap perempuan hamil yang seharusnya mendapat perlindungan khusus. (*)
Poin Utama Berita
- Dua preman “Pak Ogah” di Medan ditangkap setelah menganiaya pasangan suami istri.
- Salah satu pelaku menendang perempuan yang sedang hamil.
- Penganiayaan dipicu kemacetan akibat tawuran di terowongan rel Medan Tembung.
- Korban menolak melintas karena khawatir keselamatan dirinya dan kandungannya.
- Pelaku emosi setelah korban merekam kejadian menggunakan ponsel.
- Salah satu tersangka mengambil dan menodongkan air gun kepada korban.
- Kedua pelaku merupakan saudara kandung.
- Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menahan mereka.
- Pelaku dijerat pasal pengeroyokan dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

















