KPK mengungkap dua pihak swasta di Bali turut diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan dokumen keimigrasian yang sebelumnya menjerat sejumlah pejabat Imigrasi, termasuk mantan Dirjen Imigrasi Silmy Karim.
DENPASAR, SENTRAPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah mengamankan dua orang dari pihak swasta di Bali yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Pengamanan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta dan Bandung, pada Selasa (2/6/2026) malam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dua orang yang diamankan di Bali berasal dari unsur swasta yang bergerak dalam jasa pengurusan dokumen keimigrasian.
“Telah diamankan dua orang selaku pihak swasta pengurusan dokumen keimigrasian,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Meski demikian, KPK hingga kini belum membuka identitas maupun peran rinci kedua orang tersebut dalam perkara yang tengah diusut.
Pemeriksaan Sempat Dilakukan di Polda Bali
Polda Bali membenarkan adanya aktivitas pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK di lingkungan markas kepolisian tersebut.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan bahwa KPK sempat menggunakan fasilitas ruangan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk pemeriksaan awal terhadap pihak yang diamankan.
“KPK hanya meminjam ruangan untuk pemeriksaan awal. Setelah itu yang bersangkutan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut,” kata Ariasandy.
Setelah pemeriksaan selesai dilakukan di Bali, pihak-pihak yang diamankan langsung diterbangkan ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
Terhubung dengan OTT Imigrasi Jakarta dan Bandung
KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap dua pihak swasta di Bali merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari operasi penindakan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) yang ingin memperoleh izin tinggal di Indonesia.
“Pemeriksaannya sudah dilakukan saat rangkaian peristiwa tertangkap tangan. Nyambung dengan kegiatan yang dilakukan di Jakarta dan Bandung,” terang Budi Prasetyo.
Perkara ini sebelumnya menyeret sejumlah pejabat tinggi Imigrasi sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Jenderal Imigrasi yang kini menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Dua Pihak Swasta Masih Berstatus Saksi
Meski diamankan dalam operasi tersebut, KPK menegaskan bahwa dua pihak swasta yang diperiksa di Bali hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Keduanya diketahui merupakan pelaku usaha atau biro jasa yang memiliki keterkaitan dengan proses pengurusan dokumen keimigrasian.
KPK juga membantah adanya pejabat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bali yang ikut terjaring dalam operasi tersebut.
“Semuanya saksi. Dua orang selaku pihak swasta berstatus sebagai saksi,” tegas Budi Prasetyo.
Penyidik KPK saat ini masih terus mendalami aliran dana, pola pemerasan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang disebut memiliki nilai transaksi mencapai ratusan miliar rupiah tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelayanan keimigrasian yang bersentuhan langsung dengan investasi, tenaga kerja asing, dan izin tinggal warga negara asing di Indonesia. (*)
Poin Utama Berita
- KPK mengamankan dua pihak swasta di Bali terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian.
- Pengamanan merupakan bagian dari OTT Imigrasi di Jakarta dan Bandung.
- Pemeriksaan awal sempat dilakukan di Polda Bali.
- Dua pihak swasta tersebut diketahui berasal dari biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian.
- KPK menegaskan keduanya masih berstatus saksi.
- Tidak ada pejabat atau ASN Bali yang ikut diamankan.
- Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA.
- Penyidikan masih terus berkembang untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.

















