Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
DAERAH | REGIONALINVESTIGASI & SOROTPENDIDIKAN & KESEHATANPERISTIWA

Kepala SMAN 2 Yogyakarta Bantah Tahan Ijazah dan Gunakan Dana PIP untuk Sumbangan, Polemik Orang Tua Murid Berlanjut

25
×

Kepala SMAN 2 Yogyakarta Bantah Tahan Ijazah dan Gunakan Dana PIP untuk Sumbangan, Polemik Orang Tua Murid Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Laporan ke Kemendikdasmen Picu Sorotan Publik, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Penahanan Ijazah maupun Intimidasi Siswa

YOGYAKARTA | Sentrapos.co.id – Polemik dugaan penahanan ijazah siswa di SMAN 2 Yogyakarta terus menjadi perhatian publik setelah seorang wali murid melaporkan sekolah tersebut ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Selain dugaan penahanan ijazah, laporan juga menyoroti isu penggunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk membayar sumbangan sekolah hingga dugaan permintaan pencabutan laporan yang telah diajukan ke kementerian.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Menanggapi berbagai tudingan tersebut, Kepala SMAN 2 Yogyakarta, Suprihatin, memberikan klarifikasi dan membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada pihak sekolah.

“Selama ini kami tidak pernah menahan ijazah. Kami berikan saat hari kelulusan. Ada beberapa siswa yang belum mengambil ijazah, namun itu bukan karena tunggakan sumbangan, melainkan untuk memastikan kesesuaian data administrasi,” tegas Suprihatin.

Kasus ini mencuat setelah seorang wali murid berinisial L (54) bersama Sekretaris LSM Sarang Lidi, Siti Zoura Humairah, melaporkan dugaan penahanan ijazah siswa yang disebut terjadi saat pembagian ijazah pada akhir Mei 2026.

Sekolah Bantah Ijazah Dijadikan Alat Penagihan

Menurut Suprihatin, sekolah tidak pernah menjadikan ijazah sebagai alat untuk menagih sumbangan ataupun kewajiban administrasi lainnya.

Ia menjelaskan, siswa yang belum menerima ijazah hanya diminta berkoordinasi dengan bendahara sekolah guna memastikan tidak terjadi kesalahan pencatatan pembayaran atau administrasi.

Pihak sekolah juga membantah adanya kebijakan yang mengharuskan siswa melunasi sumbangan tertentu sebelum memperoleh dokumen kelulusan.

“Kami hanya melakukan konfirmasi administrasi. Tidak ada penagihan dan tidak ada penahanan ijazah karena alasan keuangan,” ujar Suprihatin.

Pernyataan tersebut sekaligus menepis tudingan bahwa sekolah menahan hak siswa atas dokumen pendidikan karena persoalan pembayaran.

Tudingan Sumbangan Jutaan Rupiah Dibantah

Selain soal ijazah, muncul pula tudingan bahwa siswa pindahan dikenakan beban sumbangan hingga jutaan rupiah.

Suprihatin menegaskan sekolah tidak pernah menentukan nominal tertentu maupun melakukan negosiasi terkait besaran sumbangan.

Menurutnya, sistem yang diterapkan bersifat sukarela dan nilai kesanggupan ditentukan langsung oleh orang tua siswa.

“Tidak ada pematokan. Ada yang memberikan Rp100 ribu, ada juga yang tidak memberikan sama sekali. Semua berdasarkan kesanggupan orang tua dan tidak ada kewajiban,” jelasnya.

Ia juga membantah adanya informasi mengenai perubahan nominal sumbangan dari Rp10 juta menjadi Rp7,5 juta hingga Rp5,5 juta sebagaimana yang beredar.

Dugaan Penggunaan Dana PIP Jadi Sorotan

Di sisi lain, LSM Sarang Lidi juga menyoroti dugaan penggunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh sejumlah siswa untuk membayar kewajiban yang disebut sebagai sumbangan sukarela.

Menurut pelapor, bantuan PIP seharusnya digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu, bukan untuk menopang kebutuhan operasional sekolah.

Hingga kini, tudingan tersebut masih menjadi bagian dari laporan yang telah disampaikan kepada Kemendikdasmen dan menunggu proses klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Kepala Sekolah Bantah Intimidasi dan Permintaan Cabut Laporan

Polemik semakin berkembang setelah muncul tudingan bahwa kepala sekolah menghubungi siswa yang menjadi bagian dari laporan dan meminta agar aduan ke kementerian dicabut.

Suprihatin mengakui sempat melakukan komunikasi melalui telepon kepada siswa yang bersangkutan setelah persoalan tersebut menjadi perhatian publik.

Namun, ia membantah adanya unsur intimidasi maupun permintaan untuk mencabut laporan.

“Saya memang menghubungi siswa tersebut, tetapi bukan untuk mengintimidasi atau meminta laporan dicabut. Tujuannya hanya untuk mengklarifikasi persoalan yang berkembang,” tegas Suprihatin.

Sementara itu, pihak pelapor menilai komunikasi tersebut tidak semestinya dilakukan langsung kepada siswa dan seharusnya melalui orang tua.

Kemendikdasmen Diharapkan Ungkap Fakta Secara Objektif

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak siswa atas ijazah, transparansi pengelolaan sumbangan sekolah, serta penggunaan dana bantuan pendidikan pemerintah.

Masyarakat menunggu hasil pemeriksaan dari Kemendikdasmen guna memastikan fakta yang sebenarnya terjadi serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak.

Polemik ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan komunikasi yang baik antara sekolah, orang tua, serta peserta didik dalam pengelolaan pendidikan. (*)


Poin Utama Berita

  • Kepala SMAN 2 Yogyakarta membantah tudingan menahan ijazah siswa.
  • Sekolah menyebut keterlambatan penyerahan ijazah hanya terkait verifikasi administrasi.
  • Dugaan penggunaan dana PIP untuk membayar sumbangan sekolah masih menjadi sorotan.
  • Sekolah membantah adanya pematokan sumbangan hingga jutaan rupiah.
  • Sistem sumbangan disebut bersifat sukarela dan berdasarkan kesanggupan orang tua.
  • Kepala sekolah mengakui menghubungi siswa setelah laporan muncul, tetapi membantah adanya intimidasi.
  • Laporan telah disampaikan ke Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen.
  • Publik menunggu hasil klarifikasi dan investigasi dari pihak kementerian.