Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS | PILIHAN EDITORHUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi, Diduga Terlibat Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA

30
×

KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi, Diduga Terlibat Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Eks Dirjen Imigrasi Dijerat Pasal Pemerasan dan Gratifikasi, OTT KPK Ungkap Dugaan Praktik Korupsi KITAS-KITAP

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh pejabat lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024. Ia diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan layanan keimigrasian.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Adapun kepada delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu Saudara SK yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (4/6/2026).

Menurut KPK, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta Pasal 12B mengenai gratifikasi.

“Sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” tegas Budi Prasetyo.

OTT KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pengurusan KITAS dan KITAP

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat dan pegawai yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing.

Penyidik menduga terdapat praktik pemerasan dalam proses penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang menjadi syarat legal bagi WNA untuk tinggal dan beraktivitas di Indonesia.

“Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia,” kata Budi Prasetyo.

KPK menilai dugaan praktik korupsi tersebut berpotensi mencederai integritas pelayanan publik dan merugikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keimigrasian nasional.

Delapan Orang Resmi Menjadi Tersangka

Dari total 18 orang yang diamankan dalam OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan telah dipulangkan.

Berikut daftar tersangka yang ditetapkan KPK:

  1. Silmy Karim – Wamen Imipas 2025-2026 dan mantan Dirjen Imigrasi 2023-2024.
  2. Saffar Muhammad Godam – Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
  3. Jaya Saputra – Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat.
  4. Tessar Bayu Setyaji – Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.
  5. Bagus Bramantyo – Pejabat Direktorat Izin Tinggal.
  6. Ronald Arman Abdullah – Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
  7. Juniadi Sri Priambudi – Ketua Tim Alih Status ITAS.
  8. Gusti Benardiansyah – Staf Subdit Izin Tinggal.

KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Sorotan Baru terhadap Tata Kelola Keimigrasian

Penetapan tersangka terhadap pejabat tinggi Imigrasi, termasuk seorang wakil menteri aktif, menjadi perhatian besar publik dan menambah daftar panjang kasus korupsi yang menyeret pejabat negara.

Kasus ini juga memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan internal dalam layanan keimigrasian, terutama terkait proses penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing yang memiliki dampak langsung terhadap keamanan dan kedaulatan negara.

KPK menegaskan akan mengusut perkara tersebut secara menyeluruh guna memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam praktik korupsi pelayanan publik. (*)


Poin Utama Berita

  • KPK resmi menahan Wamen Imipas Silmy Karim dan tujuh pejabat Imigrasi lainnya.
  • Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat Dirjen Imigrasi periode 2023-2024.
  • Kasus bermula dari OTT terkait dugaan korupsi pengurusan KITAS dan KITAP untuk WNA.
  • Para tersangka dijerat pasal pemerasan dan gratifikasi.
  • Total 18 orang diamankan dalam OTT, delapan ditetapkan sebagai tersangka.
  • KPK menduga terjadi praktik korupsi dalam layanan keimigrasian.
  • Penyidikan akan dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang terlibat.
  • Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi aktif di pemerintahan.