Hakim Jatuhkan Denda Rp200 Juta dan Uang Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel Pilih Tidak Banding
JAKARTA | Sentrapos.co.id – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, resmi divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam perkara korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (4/6/2026). Selain hukuman penjara, Noel juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp3,4 miliar.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Kamis (4/6/2026).
Majelis hakim juga menegaskan bahwa apabila denda tidak dibayarkan, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Noel Terima Vonis dan Tidak Ajukan Banding
Usai mendengar putusan tersebut, Noel secara terbuka menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu mengaku sejak awal persidangan telah mengakui seluruh perbuatannya dan menilai hukuman yang dijatuhkan telah sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.
“Terima kasih Yang Mulia. Dari awal saya konsisten mengakui kesalahan saya. Saya menganggap hukuman yang diberikan majelis hakim sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan,” ujar Noel di ruang sidang.
Noel juga memastikan tidak akan menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk banding atas putusan tersebut.
“Dengan ini saya menerima putusan majelis hakim,” tegas Noel.
Sikap menerima putusan tersebut menjadi salah satu hal yang turut dipertimbangkan hakim sebagai faktor yang meringankan hukuman.
Uang Rp3 Miliar yang Dikembalikan Diperhitungkan
Dalam putusannya, hakim turut mempertimbangkan pengembalian uang sebesar Rp3 miliar yang sebelumnya telah disetorkan Noel kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dana tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa.
Berdasarkan fakta persidangan, Noel disebut menerima aliran dana sebesar Rp4,435 miliar dalam perkara korupsi pengurusan sertifikasi K3.
Sebagian dana tersebut telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK sehingga menjadi faktor yang meringankan dalam putusan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp250 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar.
Jaksa menilai Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Namun di sisi lain, pengakuan atas perbuatan, sikap kooperatif selama persidangan, serta pengembalian sebagian uang hasil tindak pidana korupsi menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman.
Dijerat Pasal Tipikor
Dalam perkara ini, Noel dijerat dengan ketentuan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus korupsi pengurusan sertifikasi K3 yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik karena melibatkan pejabat negara dan berkaitan dengan sektor ketenagakerjaan nasional.
Dengan putusan ini, proses hukum Noel memasuki babak baru setelah majelis hakim menjatuhkan vonis yang telah diterima langsung oleh terdakwa tanpa upaya banding. (*)
Poin Utama Berita
- Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
- Vonis dijatuhkan Pengadilan Tipikor dalam kasus korupsi sertifikasi K3.
- Noel juga dikenai denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp3,4 miliar.
- Hakim memperhitungkan pengembalian uang Rp3 miliar yang telah disetor ke KPK.
- Noel menerima putusan hakim dan menyatakan tidak akan mengajukan banding.
- Vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 5 tahun penjara.
- Noel mengakui kesalahan dan menyebut hukuman sesuai dengan perbuatannya.
- Kasus korupsi K3 menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat tinggi Kementerian Ketenagakerjaan.

















