Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Terkuak! Pengadaan 21.801 Motor Listrik Senilai Rp1 Triliun Seret Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG

26
×

Terkuak! Pengadaan 21.801 Motor Listrik Senilai Rp1 Triliun Seret Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik, Sepatu, Tablet hingga Televisi dalam Program Makan Bergizi Gratis

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen (Purn) Sony Sonjaya, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut terkait dugaan penggelembungan anggaran (mark up) dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik yang nilainya mencapai sekitar Rp1 triliun.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut pengadaan kendaraan operasional tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan karena diduga tidak sesuai kebutuhan riil program di lapangan.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun,” ungkap Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena sebelumnya pengadaan motor listrik BGN sempat menjadi perdebatan luas di media sosial sebelum akhirnya berujung pada proses hukum.

Viral di Media Sosial Sebelum Terungkap Dugaan Korupsi

Sorotan publik terhadap pengadaan motor listrik BGN sebenarnya sudah muncul beberapa bulan sebelum Kejagung menetapkan para tersangka.

Diskursus bermula dari beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan deretan motor listrik berlogo BGN dalam jumlah besar.

Salah satu unggahan yang ramai diperbincangkan menyebut terdapat puluhan ribu motor listrik yang disiapkan untuk mendukung operasional program MBG di Jawa Barat.

Narasi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait urgensi, jumlah kendaraan yang dibeli, serta besaran anggaran yang digunakan.

Tak sedikit warganet mempertanyakan apakah pengadaan tersebut benar-benar diperlukan untuk menunjang program prioritas pemerintah tersebut.

Dadan Pernah Sebut Motor Listrik untuk Operasional SPPG

Saat isu tersebut ramai diperbincangkan publik, Dadan Hindayana yang saat itu masih menjabat Kepala BGN sempat memberikan klarifikasi.

Menurut Dadan, motor listrik dirancang untuk mendukung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG, terutama di daerah terpencil yang sulit dijangkau kendaraan roda empat.

“Program ini menjangkau desa-desa dan wilayah yang sulit diakses kendaraan besar. Karena itu dibutuhkan motor untuk menunjang operasional di lapangan,” ujar Dadan saat memberikan penjelasan kepada media pada April 2026.

Ia juga menegaskan kendaraan tersebut tidak hanya digunakan kepala SPPG, melainkan dapat dimanfaatkan seluruh petugas operasional yang bertugas mendukung distribusi program MBG.

Bahkan saat itu Dadan menyatakan pengadaan motor listrik tidak lagi direncanakan dalam anggaran tahun 2026.

Kejagung Temukan Dugaan Mark Up pada Sejumlah Pengadaan

Dalam proses penyidikan, Kejagung tidak hanya menemukan dugaan penggelembungan harga pada pengadaan motor listrik.

Penyidik juga mengungkap indikasi mark up dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang digunakan dalam program MBG.

Menurut penyidik, berbagai pengadaan tersebut diduga dilakukan melalui intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga proses pengadaan tidak lagi berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan.

“Pengadaan barang dan jasa diduga dilakukan melalui intervensi terhadap PPK sehingga tidak berdasarkan kebutuhan riil program,” tegas Syarief.

Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya penyimpangan sistematis dalam tata kelola anggaran MBG yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan BGN.

Dijerat Pasal Korupsi dan Penyalahgunaan Kewenangan

Atas dugaan perbuatannya, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 603 serta Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyeret program strategis nasional dan mendapat perhatian luas masyarakat karena menyangkut penggunaan anggaran negara dalam program pemenuhan gizi masyarakat. (*)


Poin Utama Berita

  • Kejagung menetapkan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka.
  • Kasus berkaitan dengan dugaan mark up pengadaan 21.801 motor listrik untuk Program MBG.
  • Nilai pengadaan motor listrik mencapai sekitar Rp1 triliun.
  • Pengadaan motor listrik sempat viral dan menjadi sorotan publik di media sosial.
  • Dadan sebelumnya menyebut motor listrik digunakan untuk operasional SPPG di daerah terpencil.
  • Penyidik juga menemukan dugaan mark up pada pengadaan sepatu, tablet, dan televisi.
  • Dugaan korupsi disebut terjadi melalui intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  • Kejagung masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.