Pemerintah Hormati Proses Hukum, Supratman Andi Agtas Tegaskan Presiden Berkali-kali Ingatkan Pejabat Agar Tidak Menyalahgunakan Jabatan
JAKARTA | Sentrapos.co.id
Penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu perhatian luas publik. Menanggapi perkembangan tersebut, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto selama ini telah berulang kali mengingatkan seluruh pejabat negara agar tidak melakukan pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman saat menanggapi kasus yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung dan menyeret sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional.
“Prinsipnya kan kita negara hukum. Presiden sudah berkali-kali mengingatkan jangan melakukan hal-hal yang tidak-tidak,” ujar Supratman Andi Agtas saat ditemui di Kompleks DPR RI, Rabu (3/6/2026).
Menurut Supratman, sikap pemerintah sangat jelas, yakni menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo selalu memberikan arahan kepada para pejabat agar menjaga integritas, transparansi, serta akuntabilitas dalam menjalankan tugas negara.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Presiden pasti selalu mengingatkan hal-hal yang terkait dengan itu,” tegasnya.
Pemerintah Minta Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dihormati
Meski kasus tersebut telah memasuki tahap penetapan tersangka, Supratman mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah yang menjadi prinsip fundamental dalam sistem hukum Indonesia.
Pemerintah, kata dia, tidak akan mengintervensi proses penyidikan dan sepenuhnya mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kita sekarang masih dalam proses praduga tak bersalah. Kita serahkan kepada mekanismenya dan kepada aparat penegak hukum,” ujar politikus Partai Gerindra tersebut.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung penegakan hukum yang objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.
Kejagung Ungkap Dugaan Penyimpangan MBG Bernilai Fantastis
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, termasuk penunjukan yayasan mitra yang diduga terafiliasi dengan para tersangka.
Menurut penyidik, sejumlah yayasan tersebut tetap lolos verifikasi meskipun tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari dan terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” ungkap Syarief.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa yang berujung pada praktik mark up harga.
Beberapa pengadaan yang dipersoalkan antara lain pengadaan lebih dari 21.801 unit barang senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, sekitar 31.000 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai kebutuhan riil program.
Atas dugaan perbuatannya, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ketiganya juga telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi tata kelola program strategis nasional sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara ketat demi menjaga kepercayaan publik. (*)
Poin Utama Berita
- Menkum Supratman Andi Agtas menyebut Presiden Prabowo berkali-kali mengingatkan pejabat agar tidak melanggar hukum.
- Pemerintah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus MBG kepada aparat penegak hukum.
- Asas praduga tak bersalah diminta tetap dihormati selama proses hukum berlangsung.
- Kejagung menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi MBG.
- Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga menjadi tersangka.
- Penyidik menemukan dugaan yayasan mitra MBG terafiliasi dengan para tersangka.
- Yayasan tersebut diduga menerima insentif miliaran rupiah per hari.
- Dugaan mark up pengadaan mencakup motor listrik, tablet, sepatu, dan televisi.
- Ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

















