Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BIROKRASIHUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Kejagung Sita Aset Buronan Korupsi Eddy Tansil, Uang Rp50 Miliar dan Puluhan Lahan Berhasil Diamankan

16
×

Kejagung Sita Aset Buronan Korupsi Eddy Tansil, Uang Rp50 Miliar dan Puluhan Lahan Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Meski masih buron sejak kabur dari LP Cipinang pada 1996, aset milik terpidana kasus korupsi Bank Bapindo, Eddy Tansil, berhasil ditelusuri dan diamankan Kejaksaan Agung. Nilai aset yang ditemukan mencapai puluhan miliar rupiah dan akan diserahkan kepada negara.

Kejagung Sita Aset Buronan Korupsi Eddy Tansil, Uang Rp50 Miliar dan Puluhan Lahan Berhasil Diamankan

JAKARTA, Sentrapos.co.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung kembali mencatat langkah signifikan dalam upaya pengembalian kerugian negara. Kali ini, tim berhasil mengamankan aset milik buronan kasus korupsi Bank Bapindo, Eddy Tansil, yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan aset yang berhasil ditelusuri terdiri atas uang tunai lebih dari Rp50 miliar serta sejumlah tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah Jawa Barat.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Kami berhasil melakukan tracking atau penelusuran aset Eddy Tansil bekerja sama dengan Bank Mandiri,” ujar Kuntadi, Senin (15/6/2026).

Keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam memperkuat pemulihan aset negara dari para pelaku tindak pidana korupsi, termasuk kasus-kasus besar yang telah berlangsung puluhan tahun.

Uang Rp50 Miliar dan 18 Bidang Lahan Berhasil Ditemukan

Selain dana tunai yang nilainya mencapai lebih dari Rp50 miliar, Kejaksaan Agung juga berhasil mengamankan aset tidak bergerak berupa tanah, bangunan, dan 18 bidang lahan kosong yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Menurut Kuntadi, nilai keseluruhan aset tidak bergerak tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp30 miliar.

“Tanah dan bangunan serta 18 lahan kosong yang diamankan nilainya lebih dari Rp30 miliar,” tegas Kuntadi.

Seluruh aset yang berhasil diamankan kini berada dalam pengawasan Badan Pemulihan Aset untuk proses administrasi dan pengelolaan lebih lanjut.

Hasil Penelusuran Akan Disetor ke Kas Negara

Kuntadi menjelaskan, dana tunai hasil penelusuran aset akan diserahkan kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hasil pemulihan aset dapat memberikan manfaat langsung bagi negara dan masyarakat.

“Ini semua akan kita serahkan ke Menteri Keuangan sebagai pembayaran PNBP,” katanya.

Sementara itu, aset berupa tanah, bangunan, dan lahan kosong akan segera diproses melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Aset tidak bergerak nanti akan segera kita proses untuk kemudian kita jual melalui lelang,” ujar Kuntadi.

Jejak Kasus Korupsi Bank Bapindo yang Menggemparkan Indonesia

Nama Eddy Tansil menjadi salah satu simbol kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia pada era Orde Baru.

Pria bernama asli Tan Tjoe Hong tersebut merupakan pemilik Golden Key Group yang terseret kasus kredit bermasalah Bank Bapindo.

Dalam perkara yang mencuat pada awal 1990-an itu, Eddy Tansil dinyatakan terbukti merugikan negara melalui fasilitas kredit bernilai ratusan juta dolar Amerika Serikat.

Ia divonis 20 tahun penjara pada tahun 1994 oleh pengadilan. Namun pada Mei 1996, Eddy Tansil berhasil melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dan hingga kini belum berhasil dipulangkan ke Indonesia.

Menurut berbagai laporan penegak hukum, keberadaannya sempat terdeteksi berada di Tiongkok, namun proses pemulangannya belum membuahkan hasil.

Pemulihan Aset Jadi Prioritas Penegakan Hukum

Keberhasilan menemukan aset Eddy Tansil menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum tidak berhenti meski pelaku masih berstatus buron.

Pemulihan aset menjadi instrumen penting dalam pemberantasan korupsi karena memastikan hasil kejahatan tidak dapat terus dinikmati oleh pelaku atau pihak terkait.

“Pemulihan aset merupakan bentuk nyata pengembalian hak negara yang dirampas melalui tindak pidana korupsi,” menjadi prinsip yang terus diperkuat dalam strategi penegakan hukum Kejaksaan Agung.

Langkah Kejaksaan Agung ini sekaligus memberikan pesan bahwa aset hasil kejahatan dapat terus ditelusuri dan disita kapan pun ditemukan, meskipun perkara telah berlangsung selama puluhan tahun. (*)

Poin Utama Berita

  • Kejagung berhasil mengamankan aset milik buronan korupsi Bank Bapindo, Eddy Tansil.
  • Aset yang ditemukan berupa uang tunai lebih dari Rp50 miliar.
  • Sebanyak 18 bidang lahan kosong serta tanah dan bangunan senilai lebih dari Rp30 miliar turut diamankan.
  • Penelusuran aset dilakukan Badan Pemulihan Aset Kejagung bersama Bank Mandiri.
  • Dana hasil penelusuran akan disetorkan ke negara sebagai PNBP.
  • Aset tanah dan bangunan akan segera dilelang.
  • Eddy Tansil masih berstatus buron sejak kabur dari LP Cipinang pada 1996.
  • Kasus Bank Bapindo menjadi salah satu skandal korupsi terbesar pada era Orde Baru.