Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BIROKRASIINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Eks Ketua KPU Usul Bentuk Lembaga Khusus Dana Kampanye Pemilu, Ramlan: Politik Uang Harus Ditindak Lebih Agresif

60
×

Eks Ketua KPU Usul Bentuk Lembaga Khusus Dana Kampanye Pemilu, Ramlan: Politik Uang Harus Ditindak Lebih Agresif

Sebarkan artikel ini
Eks Ketua KPU RI Ramlan Surbakti
Eks Ketua KPU RI Ramlan Surbakti
Example 468x60

Ramlan Surbakti Nilai Pengawasan Dana Kampanye Terlalu Berat Jika Hanya Dibebankan kepada KPU

JAKARTA | Sentrapos.co.id

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ramlan Surbakti, mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengawasi sekaligus menegakkan aturan terkait dana kampanye pemilu. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai revisi Undang-Undang Pemilu di Komisi II DPR RI, Selasa (2/6/2026).

Menurut Ramlan, pengawasan dana kampanye merupakan pekerjaan yang sangat kompleks dan tidak ideal jika seluruh tanggung jawabnya hanya dibebankan kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Harus ada lembaga yang khusus menangani ini,” tegas Ramlan Surbakti dalam forum RDPU Komisi II DPR RI.

Ramlan menyoroti masih adanya celah besar dalam sistem pengawasan dana kampanye saat ini, khususnya dana yang dihimpun oleh tim informal atau kelompok di luar struktur resmi tim kampanye.

Menurutnya, dana yang dikumpulkan melalui jalur informal sering kali tidak tercatat secara resmi dan luput dari pengawasan, bahkan nilainya dapat lebih besar dibandingkan dana kampanye yang dilaporkan kepada KPU maupun auditor independen.

“Seringkali dana yang dikumpulkan oleh tim informal itu malah lebih besar daripada dana yang dilaporkan ke KPU atau kantor akuntan publik,” ungkapnya.

Karena itu, Ramlan menilai revisi UU Pemilu harus mengatur kewajiban pelaporan terhadap seluruh aktivitas penggalangan dana kampanye, baik yang dilakukan secara resmi maupun tidak resmi.

“Semua kegiatan formal atau informal, resmi atau tidak resmi, dalam penggalangan dana kampanye wajib dilaporkan,” ujarnya.

Belajar dari Amerika Serikat dan Inggris

Dalam paparannya, Ramlan mencontohkan sistem pengawasan dana kampanye yang diterapkan di sejumlah negara demokrasi maju.

Di Amerika Serikat, terdapat lembaga khusus yang fokus pada pengawasan dan penegakan aturan dana kampanye pemilu. Sementara di Inggris, fungsi tersebut berada di bawah komisi pemilu yang memiliki kewenangan kuat dalam mengawasi aliran dana politik.

“Amerika membentuk lembaga khusus yang tugas utamanya menegakkan ketentuan dana kampanye pemilu,” jelas Ramlan.

Ia juga mencontohkan kasus seorang pengusaha asal Indonesia yang pernah dikenai sanksi setelah terbukti memberikan sumbangan kampanye yang melanggar aturan dalam pemilihan presiden Amerika Serikat.

Menurut Ramlan, lembaga pengawas dana kampanye di negara-negara tersebut memiliki kewenangan untuk menelusuri transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktivitas politik dan pemilu.

Bahkan, pihak yang mengetahui adanya pelanggaran namun tidak melaporkan dapat dikenakan proses hukum.

“Orang yang diduga mengetahui pelanggaran ini kalau tidak melaporkan bisa diproses secara hukum. Itu yang terjadi di Inggris dan Amerika,” kata Ramlan.

KPU Jangan Dibebani Tugas Ganda

Meski mendukung penguatan pengawasan dana kampanye, Ramlan menilai tugas tersebut sebaiknya tidak langsung dibebankan kepada KPU.

Menurutnya, KPU harus tetap fokus menjalankan fungsi utama sebagai penyelenggara pemilu agar kualitas penyelenggaraan tidak terganggu.

Sebagai solusi, Ramlan mengusulkan agar KPU dapat diberi kewenangan membentuk lembaga tersebut, namun secara operasional dan pengambilan keputusan tetap bersifat independen.

“Lembaga ini secara fungsional harus tetap independen walaupun yang membentuk nanti KPU,” ujarnya.

Politik Uang Harus Ditindak Cepat

Ramlan juga menekankan bahwa praktik politik uang, khususnya jual beli suara, memerlukan pendekatan pengawasan yang lebih agresif dan responsif.

Menurutnya, pengawasan politik uang tidak bisa hanya mengandalkan sistem administratif biasa, melainkan membutuhkan model pengawasan aktif yang mampu bergerak cepat ketika menemukan indikasi pelanggaran.

“Money politic dalam arti jual beli suara itu dideteksi melalui pengawasan yang saya sebut model pemadam kebakaran. Tidak bisa dengan model polisi lalu lintas,” tegasnya.

Ia berharap revisi UU Pemilu nantinya mampu memperkuat regulasi dana kampanye, mempersempit ruang praktik politik uang, serta meningkatkan kualitas demokrasi dan integritas pemilu di Indonesia.

“Kalau itu bisa diatur dalam Undang-Undang Pemilu, mungkin belum bisa tuntas semua menangani persoalan uang dan pemilu, tetapi akan menjadi langkah besar menuju pemilu yang lebih baik dan lebih berkualitas,” pungkas Ramlan. (*)

Poin Utama Berita

  • Eks Ketua KPU RI Ramlan Surbakti mengusulkan pembentukan lembaga khusus pengawas dana kampanye.
  • Usulan disampaikan dalam RDPU revisi UU Pemilu di Komisi II DPR RI.
  • Ramlan menilai dana kampanye dari tim informal masih banyak yang lolos dari pengawasan.
  • Seluruh aktivitas penggalangan dana kampanye, resmi maupun tidak resmi, diusulkan wajib dilaporkan.
  • Ramlan mencontohkan model pengawasan dana kampanye di Amerika Serikat dan Inggris.
  • KPU dinilai tidak ideal jika merangkap sebagai penyelenggara sekaligus penegak aturan dana kampanye.
  • Politik uang dan praktik jual beli suara harus ditindak lebih cepat dan agresif.
  • Revisi UU Pemilu diharapkan memperkuat transparansi dan akuntabilitas dana kampanye.