Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWASOSIAL POLITIK

Yasonna Laoly: Debt Collector Pinjol yang Teror Keluarga dan Rekan Kerja Langgar UU Perlindungan Data Pribadi

2
×

Yasonna Laoly: Debt Collector Pinjol yang Teror Keluarga dan Rekan Kerja Langgar UU Perlindungan Data Pribadi

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna H. Laoly
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna H. Laoly
Example 468x60

Penagihan Utang Harus Dilakukan Secara Sah dan Menghormati Privasi Debitur

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna H. Laoly, menegaskan bahwa praktik penagihan utang pinjaman online (pinjol) kepada keluarga, teman, rekan kerja, kantor, hingga pihak sekolah merupakan tindakan yang melanggar ketentuan perlindungan data pribadi dan tidak dibenarkan secara hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Yasonna menyikapi maraknya keluhan masyarakat terkait praktik penagihan pinjaman online yang kerap menyasar pihak-pihak di luar hubungan hukum antara debitur dan perusahaan pemberi pinjaman.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Menurut Yasonna, kewajiban membayar utang merupakan hubungan hukum perdata yang hanya melibatkan peminjam dan pemberi pinjaman. Karena itu, pihak lain yang tidak memiliki keterkaitan langsung tidak boleh dijadikan sasaran tekanan maupun intimidasi.

“Keluarga, teman, kantor, rekan kerja bahkan sekolah maupun pihak lain tidak memiliki hubungan hukum perdata dengan kewajiban utang tersebut. Karena itu, mereka tidak boleh dijadikan sasaran tekanan, ancaman, atau teror dalam proses penagihan,” tegas Yasonna H. Laoly.

Data Pribadi Debitur Tidak Boleh Disebar Tanpa Izin

Yasonna menegaskan bahwa nomor telepon, daftar kontak, identitas pribadi, maupun berbagai data elektronik lainnya merupakan bagian dari data pribadi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Karena itu, perusahaan pinjaman online maupun pihak ketiga yang ditunjuk tidak diperbolehkan mengakses, menggunakan, menyebarluaskan, atau membagikan data pribadi seseorang tanpa persetujuan yang sah dari pemilik data.

“Perusahaan tidak boleh memberikan atau memanfaatkan data pribadi seseorang tanpa izin dari yang bersangkutan. Penagihan utang harus dilakukan secara sah, beretika, dan menghormati hak privasi setiap orang berdasarkan aturan yang berlaku,” ujar Yasonna.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa praktik penyebaran data kontak debitur kepada keluarga, teman, atau tempat kerja dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.

Masyarakat Diminta Simpan Bukti dan Laporkan Pelanggaran

Dalam keterangannya, Yasonna juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban praktik penagihan tidak sesuai aturan untuk tidak ragu melakukan pelaporan kepada pihak berwenang.

Masyarakat disarankan mengumpulkan berbagai bukti yang dapat memperkuat laporan, seperti tangkapan layar percakapan, rekaman telepon, nomor penagih, nama aplikasi pinjaman online, hingga isi pesan yang diterima.

“Masyarakat berhak menolak praktik penagihan yang melanggar hukum dan dapat melaporkannya kepada pihak berwenang dengan menyertakan bukti yang cukup,” tegasnya.

Laporan dapat disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), maupun aparat kepolisian apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

OJK Perketat Aturan Penagihan Pinjol

Sejak 2024, OJK telah memperketat regulasi sektor pinjaman online melalui peta jalan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penyelenggara pinjol wajib bertanggung jawab penuh terhadap seluruh proses penagihan, termasuk apabila menggunakan jasa pihak ketiga atau debt collector.

Artinya, seluruh aktivitas penagihan harus berada dalam pengawasan langsung perusahaan penyelenggara dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

Selain itu, debt collector dilarang melakukan ancaman, intimidasi, penghinaan, maupun tindakan yang mengandung unsur SARA. Penagihan juga hanya diperbolehkan dilakukan hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Pelanggaran Bisa Berujung Penjara dan Denda Rp250 Miliar

Pelanggaran terhadap aturan penagihan sektor jasa keuangan dapat dikenakan sanksi berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Berdasarkan Pasal 306 UU PPSK, pelaku usaha sektor keuangan yang melakukan pelanggaran dalam proses penagihan atau memberikan informasi yang tidak benar kepada nasabah dapat dikenakan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama sepuluh tahun.

Selain itu, pelanggar juga terancam pidana denda mulai Rp25 miliar hingga Rp250 miliar.

Pemerintah dan regulator berharap masyarakat semakin memahami hak-haknya sebagai konsumen jasa keuangan sekaligus lebih waspada terhadap praktik penagihan yang melanggar hukum dan merugikan privasi pribadi. (*)

Poin Utama Berita

  • Yasonna Laoly menegaskan penagihan pinjol kepada keluarga dan rekan kerja melanggar hukum.
  • Keluarga, teman, kantor, dan sekolah tidak memiliki hubungan hukum dengan utang debitur.
  • Data pribadi seperti nomor telepon dan daftar kontak dilindungi UU Perlindungan Data Pribadi.
  • Perusahaan pinjol dilarang menyebarkan atau memanfaatkan data pribadi tanpa izin.
  • Korban diminta menyimpan bukti berupa chat, rekaman telepon, dan identitas penagih.
  • Laporan dapat disampaikan ke OJK, Komdigi, maupun kepolisian.
  • OJK mewajibkan penyelenggara pinjol bertanggung jawab penuh atas proses penagihan.
  • Debt collector dilarang melakukan ancaman, intimidasi, maupun teror.
  • Pelanggaran aturan penagihan dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun.
  • Denda maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai Rp250 miliar.