DEPOK | Sentrapos.co.id — Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengingatkan masyarakat maupun lembaga agar tidak lagi menggandakan atau memfotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Menurut Teguh, praktik fotokopi e-KTP berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi karena e-KTP sudah dilengkapi cip elektronik yang menyimpan data penting pemiliknya.
“Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap Perlindungan Data Pribadi,” ujar Teguh di Depok, Rabu (6/5/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sorotan publik di tengah meningkatnya kekhawatiran terkait kebocoran data pribadi dan maraknya penyalahgunaan identitas digital.
e-KTP Sudah Dilengkapi Cip Elektronik
Teguh menjelaskan, e-KTP dirancang dengan teknologi cip elektronik yang menyimpan berbagai data kependudukan secara digital.
Karena itu, proses verifikasi identitas seharusnya tidak lagi menggunakan metode fotokopi seperti sebelumnya.
“KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, yaitu cip. Data pemilik tersimpan di dalam cip tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, data dalam e-KTP sebenarnya dapat dibaca menggunakan alat khusus bernama card reader tanpa perlu menggandakan fisik kartu identitas.
“Untuk membaca KTP-el ada alatnya, yaitu card reader. Jadi sebenarnya tidak lagi perlu difotokopi,” tegas Teguh.
Bisa Terjerat UU Perlindungan Data Pribadi
Indonesia sendiri telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP yang mengatur larangan penyebaran data pribadi secara melawan hukum.
Dalam Pasal 65 UU PDP disebutkan bahwa setiap orang dilarang memperoleh, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi milik orang lain tanpa hak.
Sementara Pasal 67 mengatur ancaman pidana bagi penyalahgunaan data pribadi dengan hukuman:
- Penjara maksimal 5 tahun
- Denda hingga Rp5 miliar
Karena itu, pemerintah mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyerahkan salinan identitas pribadi kepada pihak tertentu.
Masyarakat Diimbau Lebih Waspada
Pakar keamanan data menilai kebiasaan memfotokopi e-KTP tanpa kontrol ketat dapat membuka celah penyalahgunaan identitas, mulai dari pinjaman online ilegal hingga tindak penipuan digital.
Masyarakat diimbau:
- Tidak sembarangan membagikan salinan e-KTP
- Memastikan tujuan penggunaan data jelas
- Menghindari unggahan foto KTP di media sosial
- Menggunakan penanda khusus saat menyerahkan salinan identitas
Pemerintah berharap digitalisasi administrasi kependudukan dapat meningkatkan keamanan data masyarakat sekaligus meminimalisasi risiko kebocoran identitas di era digital.
3. Poin Utama Berita
- Dirjen Dukcapil mengingatkan fotokopi e-KTP berpotensi melanggar UU PDP.
- e-KTP sudah dilengkapi cip elektronik penyimpan data pribadi.
- Verifikasi identitas seharusnya cukup menggunakan card reader.
- UU PDP mengatur larangan penyalahgunaan data pribadi.
- Pelanggar dapat terancam pidana 5 tahun dan denda Rp5 miliar.
- Masyarakat diminta tidak sembarangan membagikan salinan e-KTP.
- Kebocoran data pribadi dinilai semakin rawan di era digital.

















