Tokoh Perempuan Adat Merauke Tuding Film Dokumenter Diputar Tanpa Persetujuan, Minta Seluruh Penayangan Dihentikan
JAKARTA | Sentrapos.co.id – Polemik film dokumenter berjudul “Pesta Babi” memasuki babak baru. Tokoh perempuan adat asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta, resmi melaporkan Direktur LBH Papua Merauke berinisial JTW ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi.
Laporan tersebut dilayangkan pada Jumat (29/5/2026) sore dengan didampingi kuasa hukumnya, T.S. Hamonangan Daulay. Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Mama Sinta menyatakan laporan ditujukan kepada individu yang diduga bertanggung jawab atas penggunaan identitas kliennya dalam film dokumenter tersebut.
“Laporan sudah diterima dan teregister secara resmi. Yang kami laporkan adalah perorangan, yakni Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW,” kata T.S. Hamonangan Daulay di Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula setelah Mama Sinta mengetahui wajah dan keterangannya ditampilkan dalam film dokumenter berjudul Pesta Babi yang diputar di berbagai tempat tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.
Mama Sinta mengaku merasa kecewa, tersinggung, dan dirugikan karena tidak pernah memberikan izin resmi terkait penggunaan identitas dirinya dalam film tersebut.
“Mereka putar film itu di mana-mana. Saya sakit hati dan sangat kecewa. Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan. Wajah saya dibawa ke mana-mana melalui film itu,” tegas Mama Sinta.
Menurut pengakuannya, ia baru mengetahui keberadaan film tersebut saat menghadiri sebuah acara di Papua pada 8 April 2026. Saat itu, ia mengira diundang untuk menghadiri kegiatan adat potong babi yang umum dilakukan masyarakat setempat.
Namun, ia terkejut ketika film diputar dan mendapati dirinya menjadi salah satu narasumber dalam tayangan tersebut.
Tuntut Penayangan Film Dihentikan, Dandhy Laksono Minta Publik Tidak Menghakimi
Mama Sinta menilai penggunaan wajah, identitas, dan keterangannya dalam film tersebut dilakukan tanpa persetujuan yang sah. Karena itu, ia meminta seluruh penayangan maupun distribusi film segera dihentikan.
“Saya bukan boneka, saya bukan patung. Kenapa wajah saya dibawa ke mana-mana? Mulai hari ini film itu harus dihentikan. Kalau masih ada yang memutar, saya minta diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Laporan ini menambah perhatian publik terhadap isu perlindungan data pribadi, hak atas citra diri, serta etika penggunaan narasumber dalam karya dokumenter.
Di sisi lain, pembuat film dokumenter yang dikaitkan dengan proyek tersebut, Dandhy Laksono, sebelumnya telah memberikan tanggapan melalui akun media sosial pribadinya.
Dalam pernyataannya, Dandhy meminta masyarakat untuk menghormati sikap dan keputusan Mama Sinta serta tidak terburu-buru memberikan penilaian.
“Kita tidak pernah benar-benar tahu apa yang sedang dialami Mama Yasinta Moiwend di pedalaman Papua. Apa pun yang muncul di media sosial, sebaiknya kita tidak menghakimi beliau,” tulis Dandhy Laksono.
Dandhy juga menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk menentukan pilihan dan menyampaikan sikapnya sendiri tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Kasus ini kini memasuki ranah hukum dan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan hak individu, penggunaan identitas dalam karya dokumenter, serta penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia.
Polda Metro Jaya hingga saat ini masih melakukan proses awal atas laporan yang diajukan oleh Mama Sinta dan kuasa hukumnya. (*)
Poin Utama Berita
- Mama Sinta resmi melaporkan Direktur LBH Papua Merauke ke Polda Metro Jaya.
- Laporan terkait dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi.
- Mama Sinta mengaku wajah dan identitasnya digunakan dalam film Pesta Babi tanpa izin.
- Laporan telah teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
- Tokoh adat Merauke itu mengaku kecewa dan merasa dirugikan.
- Mama Sinta meminta seluruh pemutaran dan distribusi film dihentikan.
- Dandhy Laksono meminta publik menghormati sikap Mama Sinta dan tidak menghakimi.
- Kasus ini menyoroti isu hak privasi, etika dokumenter, dan perlindungan data pribadi.

















