Pelibatan Prajurit Hanya Bersifat Perbantuan kepada Polri Melalui Patroli dan Pengamanan Masyarakat
JAKARTA | Sentrapos.co.id – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan bahwa keterlibatan prajurit dalam membantu penanganan aksi begal di berbagai daerah merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan dilakukan melalui mekanisme perbantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan pelibatan personel TNI tersebut dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolisian.
“Perbantuan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam tugas operasi militer selain perang serta berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolisian,” ujar Brigjen TNI Donny Pramono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/5).
Menurut Donny, dasar hukum pelibatan TNI dalam membantu pengamanan masyarakat mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Meski demikian, TNI menegaskan bahwa tugas tersebut tidak mencakup kewenangan penegakan hukum yang tetap menjadi domain dan tanggung jawab Polri.
“TNI tidak memiliki kewenangan penegakan hukum. Kewenangan tersebut tetap berada pada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegas Donny.
Fokus pada Patroli, Pengamanan dan Edukasi Pencegahan Kejahatan
Donny menjelaskan, peran TNI AD dalam membantu penanganan aksi begal lebih difokuskan pada kegiatan pengamanan wilayah, patroli bersama aparat kepolisian, hingga edukasi kepada masyarakat mengenai pencegahan tindak kriminal jalanan.
Pendekatan yang dilakukan, kata dia, akan mengedepankan aspek humanis serta meningkatkan rasa aman masyarakat di wilayah rawan kejahatan.
Selain itu, TNI AD akan terus memperkuat sinergi dengan Polri guna menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif.
“TNI AD akan terus memperkuat kolaborasi dengan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Panglima TNI Setujui Prajurit Bantu Pengamanan
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas mengungkapkan bahwa Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah memberikan persetujuan kepada jajaran TNI untuk membantu Polri dalam menghadapi maraknya aksi begal di sejumlah daerah.
Namun, Nas menegaskan bahwa tidak ada instruksi khusus terkait operasi pemberantasan begal yang dilakukan secara mandiri oleh TNI.
“Tidak ada instruksi khusus dari Panglima TNI untuk operasi pemberantasan begal, namun menyetujui atau mengizinkan jajaran TNI untuk melakukannya dengan prinsip kehadiran prajurit di lapangan merupakan bagian dari upaya membantu Polri,” kata Nas.
Ia menegaskan prajurit TNI tidak akan terlibat dalam proses penangkapan, penyidikan, pemeriksaan, maupun penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.
Kehadiran TNI di lapangan semata-mata untuk memperkuat pengamanan wilayah dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman tindak kriminal jalanan yang meresahkan.
Dengan adanya kolaborasi antara TNI dan Polri, pemerintah berharap angka kejahatan jalanan, khususnya aksi begal, dapat ditekan sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan lebih aman dan nyaman. (*)
Poin Utama Berita
- TNI menegaskan pelibatan prajurit dalam penanganan begal merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
- Bantuan TNI kepada Polri dilakukan melalui mekanisme perbantuan sesuai undang-undang.
- TNI tidak memiliki kewenangan menangkap, memeriksa, maupun memproses hukum pelaku begal.
- Peran TNI difokuskan pada patroli bersama, pengamanan wilayah, dan edukasi masyarakat.
- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyetujui keterlibatan prajurit membantu pengamanan masyarakat.
- Sinergi TNI-Polri diperkuat untuk menekan angka kejahatan jalanan yang meresahkan warga.
- Kehadiran prajurit di lapangan bertujuan meningkatkan rasa aman masyarakat.

















