Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Hak Waris Dua Anak Yatim Terancam Digugat, Sengketa Keluarga Mendiang Pengusaha Karawang Bergulir di Pengadilan

36
×

Hak Waris Dua Anak Yatim Terancam Digugat, Sengketa Keluarga Mendiang Pengusaha Karawang Bergulir di Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum tergugat (kanan), Arief Budiman. Foto: Dok: Istimewa
Kuasa hukum tergugat (kanan), Arief Budiman. Foto: Dok: Istimewa
Example 468x60

Bibi Kandung Ajukan Serangkaian Gugatan, Kuasa Hukum Minta Hak Keperdataan dan Warisan Dua Anak Tetap Dilindungi

KARAWANG, Sentrapos.co.id – Nasib dua anak yatim berusia 9 dan 12 tahun asal Karawang, Jawa Barat, kini menjadi sorotan setelah hak waris yang ditinggalkan mendiang ayah mereka terlibat sengketa hukum yang masih bergulir di pengadilan.

Dua anak tersebut merupakan putra-putri dari almarhum Heng Erik Harvy Hendriek, yang meninggal dunia pada Mei 2024. Sebelum wafat, almarhum diketahui telah membuat Akta Wasiat Nomor 2 tanggal 4 Desember 2019 yang mengatur pembagian harta peninggalannya kepada kedua anak kandungnya dengan porsi masing-masing 50 persen.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Namun, sengketa muncul setelah adik kandung almarhum, Heng Carla Hendriek (HCH), mengajukan sejumlah gugatan hukum terhadap ibu dari kedua anak tersebut, Diah Susanti, melalui jalur peradilan.

Perkara yang diajukan meliputi pembatalan perkawinan, pembatalan penetapan ahli waris, hingga pembatalan perwalian yang saat ini masih menjadi objek sengketa di pengadilan.

“Hak-hak hukum anak-anak almarhum sebagai pihak yang berkepentingan atas harta warisan tetap harus dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas kuasa hukum tergugat, Arief Budiman, Jumat (29/5).

Menurut Arief, sejumlah gugatan yang sebelumnya diajukan penggugat melalui Pengadilan Agama Karawang telah diputus dengan amar yang pada pokoknya menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Sengketa Bermula dari Status Ahli Waris dan Pelaksana Wasiat

Dalam dokumen wasiat yang dibuat semasa hidupnya, almarhum disebut telah menunjuk seorang anggota keluarga berinisial TM sebagai pelaksana wasiat.

Akta tersebut juga tidak mencantumkan pembatasan tertentu mengenai hak waris kedua anak, termasuk ketentuan yang mengatur penundaan manfaat ekonomi hingga mereka dewasa.

Namun perkembangan baru muncul setelah adanya penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 566/Pdt.P/2024/PN.Jkt.Utr yang menetapkan Heng Carla Hendriek sebagai pelaksana wasiat pengganti hingga kedua anak mencapai usia dewasa.

Setelah penetapan tersebut, sengketa kembali berlanjut melalui gugatan baru yang kini terdaftar di Pengadilan Agama Cikarang dengan Nomor Perkara 797/Pdt.G./2026/PA.Ckr.

Saat ini perkara tersebut masih berada dalam tahap jawab-menjawab antara para pihak.

Kuasa Hukum Soroti Hak Ekonomi Anak yang Belum Tersalurkan

Kuasa hukum pihak tergugat mengungkapkan bahwa almarhum meninggalkan sejumlah aset bernilai ekonomi tinggi, mulai dari simpanan dan deposito pada beberapa bank nasional hingga aset tanah dan bangunan di berbagai daerah.

Menurut Arief, hingga lebih dari satu tahun setelah almarhum meninggal dunia, kedua anaknya disebut belum menerima manfaat ekonomi dari harta peninggalan tersebut.

“Apalagi selama almarhum meninggal, kedua anaknya sama sekali belum menerima manfaat ekonomi dari harta peninggalan orang tuanya. Ini yang kami perjuangkan demi kepentingan anak-anak yang masih di bawah umur,” ujarnya.

Pihak tergugat menilai kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama selama proses hukum berlangsung.

Perbedaan Pandangan Soal Status Agama Almarhum

Selain persoalan waris, perkara ini juga berkembang pada perdebatan mengenai status agama almarhum yang menjadi salah satu dasar gugatan.

Pihak tergugat menyatakan memiliki dokumen dan bukti yang menunjukkan almarhum telah memeluk agama Islam sebelum menikah dengan Diah Susanti.

“Kalau memang ada itikad tidak baik, tidak mungkin pernikahan bertahan 12 tahun dan memiliki dua anak,” kata Arief.

Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Agun Kamaluddin, menegaskan gugatan yang diajukan tidak bertujuan memutus hubungan antara anak dan orang tua, melainkan berkaitan dengan aspek hukum yang menurutnya perlu diuji di persidangan.

“Ini murni soal aspek hukum. Ada dua alasan utama, yakni kompetensi wilayah serta perbedaan agama antara pewaris dan pihak terkait,” ujar Agun.

Menurutnya, pihak penggugat menduga terdapat persoalan administrasi dan status hukum yang perlu memperoleh kepastian melalui putusan pengadilan.

Ia juga menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan persoalan harta warisan.

“Ini bukan soal harta, melainkan status hukum. Kami hanya menyampaikan fakta di persidangan,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, Heng Carla Hendriek belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai tudingan yang berkembang dalam perkara tersebut.

Sementara itu, proses persidangan masih berlangsung dan seluruh pihak tetap menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk menentukan status hukum para pihak serta hak-hak keperdataan yang disengketakan. (*)

Poin Utama Berita

  • Dua anak yatim asal Karawang terlibat sengketa hak waris setelah ayah mereka meninggal dunia pada 2024.
  • Almarhum telah membuat akta wasiat yang membagi warisan kepada kedua anak kandungnya masing-masing 50 persen.
  • Adik kandung almarhum mengajukan sejumlah gugatan terkait ahli waris, perwalian, dan status hukum keluarga.
  • Sengketa saat ini masih bergulir di Pengadilan Agama Cikarang.
  • Kuasa hukum tergugat meminta hak waris dan hak keperdataan anak-anak tetap dilindungi.
  • Disebutkan kedua anak belum menerima manfaat ekonomi dari harta peninggalan ayahnya.
  • Perbedaan pandangan mengenai status agama almarhum menjadi salah satu pokok sengketa.
  • Penggugat menegaskan gugatan yang diajukan bertujuan mencari kepastian hukum, bukan semata soal harta warisan.