Kasus Tragis di Jatisampurna Terungkap, Pelaku Sempat Ditemukan Bersimbah Darah Bersama Korban
BEKASI | Sentrapos.co.id – Polisi resmi menetapkan G, paman dari balita berinisial MAJ (2), sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Kota Bekasi. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Metro Bekasi Kota menggelar perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait peristiwa tragis yang terjadi di sebuah rumah kontrakan kawasan Jatisampurna.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, membenarkan bahwa status hukum G telah ditingkatkan menjadi tersangka.
“Sudah (tersangka), sudah itu, sudah kita gelar perkara,” kata Kompol Andi Muhammad Iqbal saat dikonfirmasi, Jumat (29/5).
Menurut Andi, penyidik menilai G dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas peristiwa yang menyebabkan balita MAJ kehilangan nyawa.
Saat ini, G juga telah sadar setelah menjalani penanganan medis dan telah memberikan keterangan kepada penyidik.
“Sudah bisa, dia sudah sadar, sudah kita mintai keterangan,” ujarnya.
Kronologi Penemuan Korban
Peristiwa memilukan tersebut terjadi di sebuah kontrakan di Omah Seruni 99 Nomor 7, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Rabu (27/5) malam.
Korban MAJ ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di ruang tamu rumah kontrakan dengan sejumlah luka tusuk di tubuhnya.
Di lokasi yang sama, polisi juga menemukan G dalam keadaan bersimbah darah dan tidak sadarkan diri akibat luka sayatan pada bagian leher.
Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh nenek korban berinisial M (60) yang baru pulang berdagang sekitar pukul 22.00 WIB. Saat memasuki rumah kontrakan, M mendapati cucunya dan anaknya sudah tergeletak dalam kondisi mengenaskan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka serius pada beberapa bagian tubuh, mulai dari dada, mulut, hingga luka paling parah di bagian perut.
Pisau Dapur Jadi Barang Bukti Penting
Dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menemukan sebilah pisau dapur yang diduga kuat digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.
Pisau itu ditemukan berada di lokasi kejadian dan menjadi salah satu barang bukti utama dalam pengungkapan kasus.
“Ada pisau dapur, pisau berada di genggaman si (G),” ungkap Kompol Andi Muhammad Iqbal.
Temuan tersebut memperkuat dugaan penyidik bahwa G merupakan pelaku dalam kasus pembunuhan balita yang menghebohkan masyarakat Bekasi tersebut.
Hingga kini, polisi masih terus mendalami motif di balik aksi pembunuhan yang menewaskan balita berusia dua tahun itu. Penyidik juga melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan hubungan keluarga dekat antara korban dan pelaku, sekaligus menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban maupun masyarakat sekitar. (*)
Poin Utama Berita
- Polisi resmi menetapkan G, paman korban, sebagai tersangka pembunuhan balita MAJ (2).
- Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara oleh Polres Metro Bekasi Kota.
- G telah sadar usai menjalani perawatan medis dan sudah diperiksa penyidik.
- Korban ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk di rumah kontrakan kawasan Jatisampurna.
- Polisi menemukan pisau dapur yang diduga digunakan pelaku.
- Pisau ditemukan berada dalam genggaman tersangka saat ditemukan di lokasi kejadian.
- Penyidik masih mendalami motif pembunuhan yang menggemparkan warga Bekasi.

















