Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BIROKRASIEKONOMI & BISNISHUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan 17,5 Kg Emas Senilai Rp45,7 Miliar, WNA Tiongkok Jadi Sorotan

32
×

Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan 17,5 Kg Emas Senilai Rp45,7 Miliar, WNA Tiongkok Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, Hengky Tomuan Parlindungan (tengah) dalam keterangan pers hasil penindakan penyelundupan emas melalui Bandara Soetta, Selasa, 26 Mei 2026 (Foto:Dokumentasi Bea Cukai)
Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, Hengky Tomuan Parlindungan (tengah) dalam keterangan pers hasil penindakan penyelundupan emas melalui Bandara Soetta, Selasa, 26 Mei 2026 (Foto:Dokumentasi Bea Cukai)
Example 468x60

Tim gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Aviation Security Bandara Soetta berhasil menggagalkan 12 upaya pembawaan emas ilegal melalui jalur penumpang internasional dengan total nilai mencapai Rp45,73 miliar.

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya pembawaan emas yang diduga tidak sesuai ketentuan ekspor melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Dalam operasi pengawasan yang dilakukan sejak April hingga Mei 2026, tim gabungan mencatat sebanyak 12 kali penindakan dengan total barang bukti mencapai 17,55 kilogram emas senilai Rp45,73 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, Hengky Tomuan Parlindungan, mengatakan penindakan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan analisis terhadap barang bawaan penumpang internasional.

“Penindakan dilakukan terhadap penumpang yang terindikasi membawa komoditas bernilai tinggi yang tidak memenuhi ketentuan ekspor,” ujar Hengky dalam keterangannya.

Emas Disembunyikan di Koper hingga Dipakai Sebagai Kalung

Dari hasil pemeriksaan petugas, emas ditemukan dalam berbagai bentuk dan cara penyimpanan.

Sebagian emas disimpan di dalam koper, saku pakaian, hingga digunakan sebagai aksesori berupa kalung untuk mengelabui petugas pemeriksaan.

Penindakan pertama dilakukan pada 16 April 2026 terhadap seorang warga negara Indonesia berinisial LCD yang hendak berangkat ke Hong Kong.

Petugas menemukan 60 keping emas dengan berat total 3.018 gram senilai Rp7,6 miliar.

Selanjutnya, pada 19 Mei 2026, petugas kembali menggagalkan upaya pembawaan 10 batang emas cast bar seberat 10 kilogram senilai Rp26,18 miliar oleh warga negara asing asal Tiongkok berinisial FH.

Tujuh Kasus Sekaligus Terungkap dalam Sehari

Pada 20 Mei 2026, petugas melakukan dua penindakan berturut-turut terhadap warga negara asing asal Tiongkok.

Dari penindakan tersebut ditemukan emas cast bar dengan berat masing-masing 609 gram dan 680 gram dengan total nilai miliaran rupiah.

Kemudian pada 21 Mei 2026, petugas kembali menemukan tiga batang emas cast bar seberat 612 gram yang dibawa WNA asal Tiongkok.

Puncak pengungkapan terjadi pada 24 Mei 2026 saat petugas berhasil membongkar tujuh kasus sekaligus dalam satu hari.

“Total temuan pada 24 Mei mencapai 2.125,64 gram emas cast bar dengan nilai sekitar Rp6,95 miliar,” kata Hengky.

Bea Cukai Tegaskan Aturan Ekspor Emas

Saat ini seluruh barang bukti masih dalam proses penelitian kepabeanan dan akan menjalani uji laboratorium untuk memastikan kadar emas sesuai ketentuan.

Bea Cukai menegaskan penumpang yang membawa emas atau perhiasan dalam jumlah tertentu wajib melaporkan kepada petugas sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017.

Selain itu, PMK Nomor 80 Tahun 2025 juga mengatur bahwa ekspor emas dalam bentuk tertentu dikenakan bea keluar sebagai bagian dari kebijakan hilirisasi industri nasional.

“Kebijakan ini bertujuan mendukung hilirisasi industri nasional dan penerimaan negara dari komoditas bernilai tinggi,” tegas Hengky.

Kasus penyelundupan emas ini menjadi perhatian serius aparat karena melibatkan komoditas bernilai tinggi dan berpotensi merugikan negara.

(*)


Poin Utama Berita

  • Bea Cukai Soetta menggagalkan penyelundupan emas senilai Rp45,73 miliar.
  • Total barang bukti mencapai 17,55 kilogram emas.
  • Operasi dilakukan melalui 12 penindakan sejak April-Mei 2026.
  • Emas disembunyikan di koper, saku hingga dipakai sebagai kalung.
  • WNA asal Tiongkok mendominasi kasus penyelundupan.
  • Penindakan terbesar mengungkap 10 kilogram emas cast bar.
  • Seluruh emas masih menjalani proses penelitian kepabeanan.
  • Bea Cukai menegaskan aturan ekspor emas wajib dipatuhi.