Kasus kekerasan seksual oleh oknum pengasuh pesantren kembali menjadi sorotan nasional. Penguatan pengawasan, perlindungan santri, dan reformasi sistem pendidikan berbasis asrama dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga marwah pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam.
SURABAYA | Sentrapos.co.id – Meningkatnya kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum pengasuh pondok pesantren kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Fenomena yang populer disebut masyarakat sebagai “kyai cabul” menjadi alarm serius bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan perlindungan santri di lingkungan pesantren.
Meski demikian, penting ditegaskan bahwa kasus tersebut merupakan tindakan kriminal yang dilakukan oleh individu tertentu dan tidak dapat digeneralisasi sebagai representasi pesantren secara keseluruhan. Mayoritas pondok pesantren di Indonesia tetap menjadi lembaga pendidikan Islam yang berperan besar dalam membangun karakter, akhlak, dan moral bangsa.
Pesantren Memiliki Sejarah Panjang dalam Pendidikan Bangsa
Pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia yang telah berkembang sejak abad ke-14 dan ke-15 melalui dakwah para wali, termasuk Sunan Ampel dan Maulana Malik Ibrahim.
Selain menjadi pusat pendidikan agama, pesantren juga berperan dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan karakter generasi bangsa. Pengakuan negara terhadap eksistensi pesantren semakin kuat setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Namun ketika terjadi tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan pesantren, dampaknya tidak hanya dirasakan korban, tetapi juga mencederai citra dan kehormatan lembaga pendidikan Islam yang selama ini menjadi tempat pembentukan akhlak generasi muda.
Relasi Kuasa Menjadi Celah Terjadinya Kejahatan
Berbagai kasus yang terungkap menunjukkan adanya pola penyalahgunaan relasi kuasa antara pengasuh dan santri. Posisi kiai yang dihormati sering kali dimanfaatkan oknum pelaku untuk membangun dominasi psikologis terhadap korban.
Akibatnya, banyak korban memilih diam karena merasa takut melawan guru, khawatir dikucilkan, tidak dipercaya, hingga mendapat tekanan sosial dari lingkungan sekitar.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan moral individu, tetapi juga menyentuh aspek struktural yang membutuhkan perbaikan sistemik.
Reformasi Total Pesantren Dinilai Menjadi Kebutuhan Mendesak
Sejumlah kalangan menilai reformasi pesantren perlu dilakukan untuk memastikan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan seksual.
Langkah-langkah yang dinilai penting antara lain meliputi penguatan pengawasan independen, pendidikan pencegahan kekerasan seksual bagi santri, audit dan sertifikasi pengasuh pesantren, penyediaan kanal pengaduan yang aman, serta penguatan budaya akuntabilitas di lingkungan pesantren.
Reformasi tersebut bukan ditujukan untuk melemahkan pesantren, melainkan memperkuat sistem perlindungan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan Islam dapat terus terjaga.
Praktisi Hukum: Kekerasan Seksual di Pesantren Harus Diproses Secara Tegas
Praktisi hukum Agus Setiawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat diselesaikan melalui mediasi internal ataupun pendekatan kekeluargaan semata.
Pelaku, kata dia, dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Undang-Undang Perlindungan Anak, serta ketentuan pidana lain yang berlaku dalam sistem hukum nasional.
“Ketika pelaku menggunakan otoritas agama untuk melakukan manipulasi seksual, maka kejahatan tersebut memiliki dampak berlapis, yakni fisik, psikologis, dan spiritual. Karena itu penanganannya harus dilakukan secara tegas dan transparan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Agus Setiawan.
Menurutnya, negara memiliki kewajiban memastikan seluruh lembaga pendidikan berbasis asrama, termasuk pesantren, menerapkan sistem perlindungan yang efektif bagi peserta didik.
“Evaluasi dan reformasi bukan bentuk serangan terhadap pesantren, melainkan upaya menjaga lembaga pendidikan agama tetap menjadi ruang aman dan bermartabat bagi generasi muda Indonesia,” tambahnya.
Menyelamatkan Marwah Pesantren dari Oknum Predator Seksual
Penguatan sistem pengawasan dan perlindungan santri menjadi bagian penting dalam menjaga marwah pesantren. Kritik terhadap oknum pelaku kekerasan seksual tidak boleh dimaknai sebagai serangan terhadap ulama atau lembaga pesantren.
Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian untuk memastikan pesantren tetap menjadi pusat pendidikan Islam yang menjunjung tinggi nilai moral, kemanusiaan, dan keadilan.
Transparansi, akuntabilitas, serta keberanian mengungkap kasus-kasus pelanggaran hukum menjadi fondasi penting agar pesantren tetap dipercaya masyarakat sebagai lembaga pembentuk karakter bangsa.
Pada akhirnya, reformasi total pesantren bukanlah ancaman bagi agama, melainkan bagian dari upaya menjaga kemuliaan agama dan melindungi generasi muda dari segala bentuk penyimpangan yang mengatasnamakan otoritas keagamaan. (Ags)
Poin Utama Berita
- Fenomena “kyai cabul” kembali menjadi perhatian publik nasional.
- Kasus kekerasan seksual di pesantren dinilai merusak kepercayaan masyarakat.
- Mayoritas pesantren tetap berperan positif dalam pendidikan bangsa.
- Penyalahgunaan relasi kuasa disebut menjadi faktor utama terjadinya kejahatan.
- Reformasi total sistem pengawasan pesantren dinilai mendesak.
- Didorong adanya pengawasan independen dan pendidikan anti kekerasan seksual.
- Praktisi hukum menegaskan pelaku dapat dijerat UU TPKS dan UU Perlindungan Anak.
- Reformasi pesantren dinilai penting untuk melindungi santri dan menjaga marwah lembaga pendidikan Islam.
- Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci pemulihan kepercayaan publik.
- Kritik terhadap oknum bukan bentuk serangan terhadap agama maupun pesantren.

















