Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
GAYA HIDUP & KOMUNITASHUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTOPINI & ROOM REDAKSIPERISTIWA

Panggung Bukan Ruang Predator! Dalih “Proses Kreatif” Kini Bisa Dijerat UU TPKS

124
×

Panggung Bukan Ruang Predator! Dalih “Proses Kreatif” Kini Bisa Dijerat UU TPKS

Sebarkan artikel ini
Seniman sekaligus praktisi hukum, Agus Setiawan, S.H., M.H., MBA., C.TLS., yang dikenal sebagai Adipatilawe
Seniman sekaligus praktisi hukum, Agus Setiawan, S.H., M.H., MBA., C.TLS., yang dikenal sebagai Adipatilawe
Example 468x60

BEKASI | Sentrapos.co.id – Dunia seni kembali menjadi sorotan setelah maraknya praktik pelecehan seksual yang kerap berlindung di balik dalih “proses kreatif”, “pendalaman karakter”, hingga “totalitas seni”. Praktik yang selama bertahun-tahun dianggap biasa itu kini ditegaskan tidak lagi kebal terhadap hukum.

Di berbagai ruang latihan teater, studio tari, lokasi syuting, hingga sanggar seni, sejumlah korban mengaku mengalami tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual, baik verbal maupun nonverbal. Mulai dari komentar tentang tubuh, candaan cabul, pelukan tanpa izin, sentuhan tidak relevan, hingga tekanan menjalani adegan intim tanpa persetujuan.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Tak sedikit korban memilih bungkam karena takut kehilangan peran, kesempatan tampil, hingga khawatir reputasinya hancur di lingkungan seni yang memiliki relasi kuasa kuat.

“Dulu latihan seperti itu biasa saja. Tidak ada masalah. Kenapa sekarang sedikit-sedikit kena pasal?”

Kalimat tersebut, menurut pengamat hukum, justru menunjukkan adanya budaya lama yang selama ini dinormalisasi meski berpotensi melanggar hukum.

Tradisi Tak Bisa Mengalahkan Hukum

Dalam negara hukum, tidak ada kebiasaan yang dapat dijadikan alasan pembenar pelecehan seksual. Setiap tindakan bermuatan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan dan menimbulkan rasa takut, malu, terhina, atau terintimidasi dapat diproses secara pidana.

Hal tersebut diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

  • Pasal 5 mengatur pelecehan seksual nonfisik seperti ucapan, gestur, atau komunikasi bermuatan seksual.
  • Pasal 6 mengatur pelecehan seksual fisik, termasuk sentuhan tubuh tanpa persetujuan.

Selain itu, Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, serta rasa aman.

Artinya, ruang seni bukan wilayah bebas hukum.

Consent Jadi Batas Utama

Dalam praktik kesenian modern, prinsip consent atau persetujuan menjadi batas minimal yang wajib dihormati.

Tidak ada alasan artistik yang membenarkan:

  • menyentuh tubuh orang lain tanpa izin;
  • melontarkan komentar seksual;
  • memaksa adegan intim;
  • menggunakan relasi kuasa untuk menekan peserta latihan.

Diam bukan persetujuan. Tertawa karena canggung bukan persetujuan. Menurut karena takut kehilangan peran juga bukan persetujuan.

Adipatilawe: Seni Bukan Tempat Impunitas

Seniman sekaligus praktisi hukum, Agus Setiawan, S.H., M.H., MBA., C.TLS., yang dikenal sebagai Adipatilawe, menilai dunia seni harus segera menghentikan budaya yang merendahkan martabat manusia.

“Panggung adalah ruang ekspresi, bukan ruang predator.”

Menurutnya, kebiasaan masa lalu tidak dapat dijadikan alasan pembenar.

“Kalau dulu korban diam, itu bukan berarti tidak ada pelanggaran. Bisa jadi mereka tidak punya keberanian, tidak punya dukungan, dan tidak punya instrumen hukum seperti sekarang.”

Ia menegaskan bahwa hadirnya UU TPKS memberikan pesan kuat kepada seluruh pelaku seni bahwa kebebasan artistik memiliki batas hukum yang jelas.

“Kebebasan artistik berhenti pada saat tubuh dan kehormatan orang lain dilanggar.”

Adipatilawe juga menilai profesionalisme seorang seniman tidak diukur dari kerasnya perlakuan terhadap orang lain, melainkan dari kemampuannya menciptakan karya tanpa melukai martabat manusia.

“Seniman yang besar bukan yang ditakuti, tetapi yang mampu menciptakan karya tanpa melukai martabat manusia.”

Komunitas Seni Harus Berbenah

Meningkatnya kasus pelecehan seksual di lingkungan seni dinilai menjadi alarm serius bagi komunitas kreatif di Indonesia.

Sejumlah langkah mendesak dinilai perlu diterapkan, antara lain:

  • penyusunan kode etik antipelecehan seksual;
  • mekanisme pelaporan yang aman;
  • perlindungan terhadap korban dan saksi;
  • edukasi tentang consent dan relasi kuasa;
  • standar profesional dalam adegan sensitif.

Tanpa pembenahan serius, dalih “proses kreatif” dikhawatirkan hanya menjadi selimut bagi penyalahgunaan kekuasaan.

Kini, era ketika pelecehan dianggap bagian dari “pendidikan mental” dinilai telah berakhir. Yang berubah bukan sensitivitas generasi saat ini, melainkan meningkatnya kesadaran bahwa setiap orang berhak berkarya tanpa dipermalukan, disentuh, atau ditekan.

Sebab pada akhirnya, seni tidak pernah berada di atas hukum. (AG7)


3. Poin Utama Berita

  • Praktik pelecehan seksual di dunia seni kembali disorot.
  • Dalih “proses kreatif” dinilai tak bisa lagi dijadikan pembenaran.
  • UU TPKS mengatur pelecehan seksual fisik maupun nonfisik.
  • Consent atau persetujuan menjadi prinsip utama dalam dunia seni modern.
  • Adipatilawe menegaskan panggung bukan ruang predator.
  • Komunitas seni didorong membentuk kode etik antipelecehan seksual.
  • Relasi kuasa di lingkungan seni disebut rawan disalahgunakan.
  • Profesionalisme seniman diukur dari penghormatan terhadap martabat manusia.