MALANG | Sentrapos.co.id – Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penusukan brutal yang menewaskan seorang satpam perumahan di Kota Malang, Jawa Timur.
Pelaku berinisial T (42) ditangkap petugas Satreskrim Polresta Malang Kota saat berada di rumah kontrakannya di wilayah Pakis, Kabupaten Malang.
Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang telah beberapa kali beraksi di sejumlah lokasi berbeda.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengatakan tersangka mengincar kawasan perumahan sepi dan lokasi pembangunan untuk melakukan aksi pencurian.
“Tersangka T mengaku sudah beraksi di tiga TKP, yaitu di Perumahan Inggil Djati, Perumahan Cemara Diamond Townhouse, dan Jalan Slamet Kecamatan Klojen,” ujar AKP Rahmad Aji, Sabtu (16/5/2026).
Barang Curian Dijual, Polisi Dalami Aksi Pelaku
Menurut polisi, hasil pencurian yang dilakukan tersangka sebagian besar telah dijual.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan pelaku, termasuk dugaan pencurian kabel di sejumlah lokasi.
“Barang curian yang didapat dari sebagian TKP sudah dijual oleh tersangka dan ini masih kami dalami,” jelas Rahmad Aji.
Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa belati yang digunakan pelaku saat menusuk korban.
Belati tersebut diduga dibuang ke sungai di kawasan Kalisari usai kejadian.
“Dari pengakuan pelaku, belatinya dibuang ke sungai di wilayah Kalisari. Saat ini masih kami lakukan pencarian, termasuk pakaian hoodie yang dikenakan pelaku,” tambahnya.
Motif Ekonomi dan Selalu Bawa Belati
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena faktor ekonomi.
Tersangka juga diketahui selalu membawa belati saat beraksi dengan alasan untuk mengupas kabel hasil curian.
Namun, senjata tajam itu justru digunakan untuk menyerang korban saat aksinya dipergoki.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat yang menyebabkan kematian serta pencurian dengan pemberatan.
“Dalam penanganan perkara ini, kami membuat dua laporan, yakni terkait pencurian dengan pemberatan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegas AKP Rahmad Aji.
Tersangka dijerat Pasal 468 dan Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Satpam Gugur Saat Gagalkan Pencurian
Peristiwa tragis itu bermula pada Sabtu malam (8/5/2026), saat korban bernama Mat Suhadi (51) berusaha menggagalkan aksi pencurian di Perumahan Cemara Diamond Townhouse, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Korban mengalami luka tusuk serius di bagian kepala dan perut setelah diserang pelaku.
Meski sempat menjalani perawatan intensif di RSSA Malang, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu pagi (10/5/2026).
Aksi heroik korban dalam menjalankan tugas pengamanan kini menjadi perhatian luas masyarakat Malang. (*)
Poin Utama Berita
- Polisi menangkap pelaku penusukan satpam perumahan di Kota Malang.
- Pelaku berinisial T merupakan residivis kasus pencurian.
- Tersangka mengaku telah beraksi di tiga lokasi berbeda.
- Korban Mat Suhadi tewas saat menggagalkan aksi pencurian.
- Polisi masih mencari belati dan pakaian yang digunakan pelaku.
- Motif pelaku diduga faktor ekonomi.
- Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara.

















