JAKARTA | Sentrapos.co.id — Sebanyak 70.758 jemaah haji Indonesia tercatat telah melakukan pembayaran dam (denda haji) untuk pelaksanaan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Pembayaran dam tersebut dilakukan melalui berbagai mekanisme, baik di Arab Saudi, di Indonesia, maupun melalui pelaksanaan ibadah puasa sesuai keyakinan fikih masing-masing jemaah.
Juru Bicara Kementerian Agama RI, Suci Annisa, mengatakan pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam.
Karena itu, pemerintah memberikan kebebasan kepada jemaah untuk memilih mekanisme pembayaran dam yang diyakini sesuai dengan keyakinannya.
“Kementerian Haji dan Umrah RI menghormati keberagaman fikih yang berkembang di masyarakat,” ujar Suci Annisa dalam keterangan pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenhaj RI, Minggu (17/5/2026).
Pemerintah juga memastikan sistem pembayaran dam kini semakin mudah, aman, dan transparan guna melindungi jemaah dari praktik penipuan.
Untuk pembayaran dam di Arab Saudi, pemerintah menetapkan mekanisme resmi melalui lembaga Adahi yang telah terintegrasi dengan aplikasi Nusuk.
Biaya dam resmi di Tanah Suci ditetapkan sebesar 720 Riyal Saudi atau sekitar Rp3.358.620 per jemaah.
“Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian layanan kepada jemaah sekaligus melindungi dari praktik transaksi ilegal,” tegas Suci.
Ia menjelaskan, penggunaan jalur resmi bertujuan menghindarkan jemaah dari risiko penyalahgunaan dana maupun pelaksanaan dam yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah juga mengimbau jemaah agar tidak mudah tergiur tawaran pembayaran dam murah dan cepat dari pihak yang tidak memiliki legalitas resmi.
Menurut Suci, praktik penipuan biasanya dilakukan melalui media sosial, pesan singkat, maupun pihak tertentu yang menawarkan jasa pembayaran dam tanpa izin resmi.
“Pastikan pembayaran dam dilakukan melalui jalur resmi, aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Pemerintah menegaskan pengelolaan dam bukan sekadar persoalan pembayaran denda ibadah haji, tetapi juga menyangkut perlindungan jemaah dan tata kelola layanan yang tertib sesuai ketentuan.
Kementerian Haji dan Umrah RI pun terus memperkuat sistem pengawasan dan edukasi kepada jemaah agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, nyaman, dan sesuai syariat. (*)
Poin Utama Berita
- Sebanyak 70.758 jemaah haji Indonesia telah membayar dam.
- Pemerintah menghormati perbedaan pandangan fikih terkait mekanisme dam.
- Pembayaran dam resmi di Arab Saudi melalui lembaga Adahi dan aplikasi Nusuk.
- Biaya dam haji 2026 ditetapkan sebesar 720 Riyal Saudi atau sekitar Rp3,3 juta.
- Pemerintah mengingatkan jemaah agar waspada terhadap penipuan pembayaran dam.
- Tawaran dam murah dan cepat di media sosial diminta dihindari.
- Kemenhaj menegaskan pentingnya pembayaran melalui jalur resmi dan transparan.

















