GRESIK | Sentrapos.co.id – Satresnarkoba Polres Gresik kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi penggerebekan dini hari di wilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu berhasil diringkus polisi dalam operasi yang dilakukan setelah serangkaian pengintaian terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan Kecamatan Gresik.
Dari tangan kedua tersangka, aparat berhasil menyita puluhan paket sabu siap edar beserta alat pendukung transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengatakan tersangka pertama berinisial EB (26), warga Kelurahan Pekauman, diamankan di pinggir Jalan Martadinata, tepatnya di depan PT Petro Oxo Nusantara.
“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus rokok merek Magnum yang ternyata berisi puluhan paket sabu siap edar,” ujar AKP Ahmad Yani, Sabtu (16/5/2026).
Polisi Kembangkan Kasus dan Tangkap Tersangka Kedua
Setelah menangkap EB, polisi langsung melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba tersebut.
Petugas kemudian bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Usman Sadar, Kelurahan Karangturi, dan berhasil menangkap tersangka kedua berinisial MD (35).
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi mengamankan total 5,52 gram sabu yang dikemas dalam 23 paket siap edar.
Selain sabu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua plastik klip berisi sabu, satu timbangan elektrik, sekrop dari sedotan plastik, sembilan plastik klip kosong, dua pack plastik klip cadangan, hingga satu unit handphone merek Infinix 50 yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
“Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita total 5,52 gram sabu yang dikemas dalam 23 paket siap edar,” tambah Yani.
Polres Gresik Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Bandar Narkoba
AKP Ahmad Yani menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Gresik.
Menurutnya, pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkotika di Gresik. Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan hukum terbaru dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 dan KUHP baru.
Polisi Minta Warga Aktif Laporkan Peredaran Narkoba
Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan pengaduan resmi kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan tindak kriminal maupun peredaran narkoba melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” pungkas AKP Ahmad Yani. (*)
Poin Utama Berita
- Satresnarkoba Polres Gresik menangkap dua pria diduga pengedar sabu.
- Tersangka EB ditangkap di Jalan Martadinata depan PT Petro Oxo Nusantara.
- Polisi kemudian menangkap tersangka kedua MD di Jalan Usman Sadar.
- Barang bukti yang disita mencapai 23 paket sabu siap edar dengan total 5,52 gram.
- Polisi juga mengamankan timbangan elektrik dan handphone untuk transaksi narkoba.
- Kedua tersangka dijerat UU Narkotika dan KUHP terbaru.
- Polres Gresik mengajak masyarakat aktif melapor melalui Call Center 110 dan Lapor Cak Rama.

















