Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BIROKRASIPENDIDIKAN & KESEHATANPERISTIWA

Kemenag Salurkan Insentif Tahap II untuk 3.102 Guru PAI Non-ASN, Total Bantuan Capai Rp6,65 Miliar

27
×

Kemenag Salurkan Insentif Tahap II untuk 3.102 Guru PAI Non-ASN, Total Bantuan Capai Rp6,65 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kemenag Salurkan Insentif Tahap II untuk 3.102 Guru PAI Non-ASN, Total Bantuan Capai Rp6,65 Miliar

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyalurkan bantuan insentif tahap II Tahun 2026 kepada 3.102 Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang belum memiliki sertifikat pendidik. Penyaluran yang dimulai sejak awal Juni 2026 ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus memperkuat kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa guru memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pendidikan dan pembentukan karakter generasi bangsa. Oleh karena itu, pemerintah terus memberikan perhatian, termasuk kepada Guru PAI Non-ASN yang belum menerima tunjangan profesi.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Guru merupakan ujung tombak pendidikan dan pembentukan karakter bangsa. Negara harus hadir memberikan perhatian kepada Guru PAI Non-ASN yang selama ini mengabdi dengan penuh dedikasi,” tegas Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Ia berharap bantuan insentif tersebut dapat menjadi motivasi bagi para guru untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran, kompetensi profesional, serta penguatan nilai-nilai keagamaan di lingkungan sekolah.


Dukungan bagi Guru yang Belum Menerima TPG dan PPG

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Suyitno menjelaskan bahwa bantuan insentif diberikan kepada Guru PAI Non-ASN yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Menurutnya, program ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam mendukung para pendidik yang tetap menjalankan tugas profesional meski belum memperoleh hak berupa tunjangan profesi.

“Melalui bantuan insentif ini, kami ingin memastikan Guru PAI Non-ASN yang belum menerima TPG maupun belum mengikuti PPG tetap memperoleh perhatian dan dukungan dari pemerintah,” ujar Suyitno.


Total Anggaran Rp6,652 Miliar Disalurkan dalam Dua Tahap

Direktur Pendidikan Agama Islam Munir menjelaskan bahwa penyaluran bantuan insentif tahun 2026 dilakukan dalam dua tahap.

Pada Tahap I, sebanyak 5.768 Guru PAI menerima bantuan dengan total anggaran Rp4,326 miliar.

Sementara pada Tahap II, bantuan disalurkan kepada 3.102 guru dengan nilai Rp2,326 miliar.

Secara keseluruhan, total anggaran yang telah disalurkan Kemenag mencapai Rp6,652 miliar.

Setiap guru menerima bantuan sebesar Rp250 ribu per bulan sesuai ketentuan program.

“Bantuan diberikan sebesar Rp250 ribu per bulan dan seluruh penetapan penerima dilakukan berdasarkan hasil verifikasi serta validasi data melalui Aplikasi SIAGA,” jelas Munir.


Penyaluran Berdasarkan Verifikasi Data SIAGA

Munir menjelaskan jumlah penerima pada tahap kedua lebih sedikit dibandingkan tahap pertama karena adanya perubahan status sejumlah guru.

Beberapa penerima sebelumnya telah:

  • Lulus sertifikasi pendidik.
  • Diangkat menjadi ASN atau PPPK.
  • Memasuki masa pensiun.
  • Meninggal dunia.

Seluruh proses penetapan penerima dilakukan melalui verifikasi dan validasi Aplikasi SIAGA guna memastikan bantuan tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.


Kemenag Dorong Kompetensi dan Profesionalisme Guru

Selain meningkatkan kesejahteraan, bantuan insentif juga diharapkan mampu memperkuat profesionalisme Guru PAI Non-ASN dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas.

Kemenag berharap dukungan tersebut dapat dimanfaatkan untuk menunjang pelaksanaan tugas, meningkatkan kompetensi, serta memperkuat semangat pengabdian para guru dalam mendidik peserta didik.

“Insentif ini bukan hanya bentuk bantuan finansial, tetapi juga apresiasi negara atas dedikasi Guru PAI Non-ASN dalam membangun karakter dan kualitas generasi muda Indonesia.” (*)


Poin Utama Berita

  • Kemenag menyalurkan insentif tahap II kepada 3.102 Guru PAI Non-ASN sejak awal Juni 2026.
  • Total anggaran bantuan yang telah disalurkan mencapai Rp6,652 miliar.
  • Setiap guru menerima insentif sebesar Rp250 ribu per bulan.
  • Bantuan diberikan kepada Guru PAI Non-ASN yang belum menerima TPG dan belum mengikuti PPG.
  • Penetapan penerima dilakukan melalui verifikasi dan validasi Aplikasi SIAGA.
  • Kemenag berharap bantuan meningkatkan kesejahteraan, kompetensi, dan profesionalisme guru.