KPK Selidiki Dugaan Fee dan Pengaturan Kuota Haji Khusus Tahun 2023–2024
JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji khusus di Kementerian Agama (Kemenag) dengan memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.
Hilman diperiksa sebagai saksi terkait dugaan praktik pengaturan kuota tambahan haji khusus yang diduga melibatkan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan sejumlah pejabat di lingkungan Kemenag.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami adanya upaya asosiasi maupun PIHK untuk mengelola kuota haji tambahan.
“Didalami terkait upaya asosiasi ataupun PIHK untuk mengelola kuota haji tambahan,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Selain itu, KPK juga mengonfirmasi sejumlah pertemuan yang diduga berkaitan dengan pembahasan kuota haji tambahan bersama pejabat kementerian.
“Termasuk dikonfirmasi soal pertemuan-pertemuan dengan Menteri dan pejabat lainnya terkait kuota haji tambahan,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini disebut terjadi pada periode 2023 hingga 2024. KPK menduga kuota haji khusus diatur dengan imbalan fee tertentu kepada pihak penyelenggara travel haji.
Biaya tersebut diduga kemudian dibebankan kepada calon jemaah melalui harga paket perjalanan haji khusus.
Dalam pengembangan perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengungkap adanya dugaan aliran uang kepada sejumlah pejabat Kemenag.
“Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar USD 30.000 serta kepada Saudara HL sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR,” kata Asep dalam konferensi pers sebelumnya.
KPK menduga pemberian uang tersebut merupakan bagian dari kesepakatan untuk memuluskan pemberian kuota haji khusus tambahan kepada perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour dan Kesthuri.
Selain itu, Asrul Azis Taba juga disebut memberikan uang kepada Gus Alex sebesar USD 406 ribu.
KPK menduga penerimaan uang oleh sejumlah pihak tersebut berkaitan dengan representasi kepentingan mantan Menteri Agama saat itu.
Meski demikian, Hilman Latief hingga kini belum memberikan komentar terkait pemeriksaannya maupun dugaan aliran dana yang disebut KPK.
Sementara itu, Gus Yaqut sebelumnya membantah menerima uang dari pengaturan kuota haji dan menyatakan kebijakan yang diambil semata demi keselamatan jemaah.
Adapun Gus Alex mengaku telah menyampaikan berbagai informasi kepada penyidik dan menegaskan dirinya tidak menerima perintah dari Gus Yaqut terkait dugaan korupsi tersebut.
Kasus dugaan korupsi kuota haji menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan ibadah masyarakat serta dugaan praktik fee yang membebani calon jemaah haji khusus.
KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pengaturan kuota haji tersebut. (*)
Poin Utama Berita
- KPK memeriksa eks Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
- Penyidik mendalami dugaan pengaturan kuota haji tambahan.
- KPK menelusuri pertemuan dengan menteri dan pejabat terkait kuota haji.
- Kasus diduga melibatkan praktik fee kepada PIHK atau travel haji khusus.
- Gus Yaqut dan Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka.
- KPK mengungkap dugaan aliran uang kepada sejumlah pejabat Kemenag.
- Dugaan korupsi terjadi pada pengelolaan kuota haji 2023–2024.

















