Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Bos Maktour Bantah Ada Transaksi Kuota Haji, KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengaturan Kuota Haji Khusus Rp68 Miliar

22
×

Bos Maktour Bantah Ada Transaksi Kuota Haji, KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengaturan Kuota Haji Khusus Rp68 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, Sentrapos.co.id – Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Mansyur (FHM), membantah keras adanya transaksi maupun pemberian uang untuk memperoleh tambahan kuota haji. Pernyataan tersebut disampaikan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/6/2026).

Fuad tiba di kantor KPK sekitar pukul 07.30 WIB dan menjalani pemeriksaan selama lebih dari tujuh jam hingga pukul 14.47 WIB. Kepada awak media, ia menegaskan telah memenuhi kewajibannya memberikan keterangan kepada penyidik.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Alhamdulillah lancar. Saya memenuhi tanggung jawab saya untuk memberikan kesaksian,” ujar Fuad Hasan Mansyur kepada wartawan usai pemeriksaan.

Meski demikian, Fuad memilih tidak mengungkap secara rinci materi pemeriksaan yang didalami penyidik.

“Biasa, masalah biasa saja,” katanya singkat.

Fuad Bantah Ada Transaksi Kuota Haji

Dalam keterangannya, Fuad secara tegas membantah adanya praktik pemberian uang untuk memperoleh kuota haji tambahan sebagaimana berkembang di tengah proses penyidikan KPK.

Ia memastikan dirinya tidak mengetahui adanya transaksi tersebut maupun keterlibatan pihaknya dalam praktik yang diduga melanggar hukum tersebut.

“Saya pastikan tidak ada, ya. Tidak ada transaksi, tidak ada,” tegas Fuad.

Fuad juga menepis isu yang menyebut dirinya menjadi pihak yang menginisiasi pemberian uang kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.

“Pastinya nggak ada. Saya mengerti sama sekali tidak ada,” ujarnya.

KPK Sebut FHM Mengetahui Proses Pengelolaan Kuota Tambahan

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan terhadap Fuad dilakukan karena penyidik menduga ia mengetahui mekanisme pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari proses pembagian hingga distribusi kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Menurut Budi, keterangan Fuad diperlukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

“FHM diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan sejak proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para PIHK. Oleh karena itu keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini,” kata Budi Prasetyo.

KPK Ungkap Dugaan Pengaturan Kuota Haji Khusus

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ismail Adham, Direktur Operasional PT Maktour, dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, sebagai tersangka.

Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik mengungkapkan kedua tersangka diduga bersama sejumlah pihak melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz.

Pertemuan tersebut diduga bertujuan meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi batas maksimal 8 persen sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus. Itu melebihi ketentuan delapan persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Taufik.

Penyidik menduga hasil pertemuan tersebut melahirkan skema pembagian kuota haji reguler dan kuota haji khusus dengan komposisi 50 persen berbanding 50 persen, termasuk pengaturan kuota percepatan keberangkatan (T0).

Diduga Ada Aliran Dana dan Keuntungan Puluhan Miliar Rupiah

Dalam proses penyidikan, KPK menduga Ismail Adham menyerahkan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Agama.

Rinciannya meliputi:

  • 30.000 dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz;
  • 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Saudi kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief;
  • 10.000 dolar AS kepada mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi.

KPK menduga praktik tersebut memberikan keuntungan tidak sah kepada perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour hingga mencapai sekitar Rp27,8 miliar sepanjang tahun 2024.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyerahkan 406 ribu dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz. Delapan PIHK yang berada dalam jaringan usahanya disebut memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp40,8 miliar.

“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” ujar Taufik.

Dua Tersangka Ditahan KPK

Atas dugaan tersebut, KPK menjerat Ismail Adham dan Asrul Azis Taba dengan:

  • Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  • Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
  • Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keduanya telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026, guna kepentingan penyidikan.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus tersebut masih terus dikembangkan KPK untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam proses pengaturan kuota maupun dugaan aliran dana. (*)


Poin Utama Berita

  • Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Mansyur diperiksa KPK sebagai saksi.
  • Fuad membantah adanya transaksi atau pemberian uang untuk memperoleh tambahan kuota haji.
  • KPK menyebut Fuad mengetahui proses distribusi kuota haji tambahan.
  • Penyidik mendalami dugaan pengaturan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen.
  • Dua tersangka telah ditahan KPK terkait dugaan korupsi kuota haji.
  • KPK menduga terdapat aliran dana kepada sejumlah pejabat Kementerian Agama.
  • Dugaan keuntungan tidak sah mencapai sekitar Rp68,6 miliar dari perusahaan-perusahaan yang memperoleh kuota tambahan.
  • Penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.