Status Sebagai Orang Tua dan Wali Jadi Faktor Pemberat, Polisi Terapkan Pasal Berlapis Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual
SURABAYA | Sentrapos.co.id — Polda Jawa Timur memastikan akan menindak tegas WRS (39), ayah tiri di Surabaya yang diduga tega mencabuli dua anak kembarnya selama bertahun-tahun. Polisi menegaskan tersangka terancam hukuman lebih berat karena berstatus sebagai orang tua sekaligus wali korban.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari keberanian korban melapor ke DP3APPKB Surabaya dengan dukungan masyarakat sekitar.
“Berkat keberanian korban melapor dan tentunya karena adanya dukungan dari masyarakat untuk korban mau melaporkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Kombes Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (22/5/2026).
Menurut Abast, setelah laporan diterima, penyidik langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan intensif hingga gelar perkara yang berujung pada penetapan tersangka terhadap WRS.
“Kita melakukan upaya percepatan penanganan, pemeriksaan secara cepat, dan juga gelar perkara sehingga sudah bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan dan penetapan tersangka,” tegasnya.
Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jatim juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting dalam kasus tersebut. Barang bukti meliputi dua lembar akta kelahiran korban, kartu keluarga, pakaian korban dan tersangka, hingga hasil visum et repertum.
Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum memastikan pihaknya akan menerapkan pasal berlapis untuk menjerat pelaku.
Polisi menilai perbuatan tersangka merupakan tindak pidana serius yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta sejumlah pasal dalam KUHP.
“Untuk ancaman pidana terhadap pelaku ini, kami terapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Kekerasan Seksual, dan juga kita lapis dengan KUHP,” jelas Ganis.
Lebih lanjut, Ganis menegaskan status tersangka sebagai ayah tiri sekaligus wali korban menjadi faktor pemberat dalam proses hukum. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pelaku dapat dikenai tambahan hukuman sepertiga dari ancaman pidana pokok.
“Tentunya karena ini adalah orang tua, meskipun ayah tiri tapi dia adalah orang tua atau wali, tentunya ada penambahan pasal untuk lebih memberatkan, yaitu sepertiga dari hukuman pokok,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dan publik karena melibatkan kekerasan seksual terhadap anak dalam lingkup keluarga. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak.
Polda Jatim memastikan akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban serta mengawal proses hukum hingga tuntas demi memberikan rasa keadilan bagi korban. (*)
Poin Utama Berita
- Polda Jatim menetapkan WRS sebagai tersangka kasus pencabulan anak tiri kembar.
- Korban berani melapor berkat dukungan masyarakat dan DP3APPKB Surabaya.
- Polisi bergerak cepat melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
- Barang bukti meliputi akta kelahiran, KK, pakaian, dan hasil visum.
- Tersangka dijerat pasal berlapis UU Perlindungan Anak, UU TPKS, dan KUHP.
- Status pelaku sebagai ayah tiri dan wali menjadi faktor pemberat hukuman.
- Ancaman hukuman ditambah sepertiga dari pidana pokok.
- Polisi memastikan pendampingan terhadap korban dan penanganan serius kasus.

















