Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTMETRO | REGIONALPERISTIWA

Eksekusi Rumah di Kutisari Surabaya Dipersoalkan, Marcos Wahyudi Soroti Dasar Putusan, HGB dan Riwayat Lelang

60
×

Eksekusi Rumah di Kutisari Surabaya Dipersoalkan, Marcos Wahyudi Soroti Dasar Putusan, HGB dan Riwayat Lelang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA | Sentrapos.co.id — Pelaksanaan eksekusi terhadap sebuah rumah di kawasan Jalan Kutisari Indah Selatan, Surabaya, menuai keberatan dari Marcos Wahyudi, pihak yang mengaku selama bertahun-tahun menguasai dan menjaga objek tersebut.

Keberatan itu berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi dalam perkara Nomor 133/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Sby. Dalam dokumen aanmaning Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi dasar pemberitahuan eksekusi, disebutkan adanya perintah agar Termohon Eksekusi menyerahkan sebidang tanah HGB Nomor 44 seluas 300 meter persegi, yang tercatat atas nama Bambang Harianto dan disebut telah beralih hak kepada Hayun Muhammad.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Namun, Marcos menilai persoalan tersebut tidak dapat dilihat hanya dari sisi pelaksanaan eksekusi dan risalah lelang. Menurut dia, terdapat rangkaian persoalan hukum dan administrasi yang perlu diperiksa kembali, mulai dari perkara sebelumnya, identitas para pihak, status HGB, proses lelang hingga penerbitan sertifikat.

“Kalau kita bicara masalah penyitaan, pengadilan beralasan mereka melakukan penyitaan atas putusan lelang yang keluar akibat dari putusan Pengadilan Negeri 639. Tetapi yang menjadi persoalan adalah siapa sebenarnya pihak yang terlibat dan bagaimana objek tersebut kemudian menjadi dasar eksekusi,” ujar Marcos Wahyudi kepada Sentrapos.co.id, Kamis (8/10/2026).

Persoalkan Identitas Pihak dalam Perkara Sebelumnya

Marcos mengungkapkan, salah satu hal yang menurutnya perlu diperiksa adalah persoalan identitas pihak yang tercantum dalam perkara sebelumnya.

Ia menyebut terdapat perbedaan nama antara pihak yang disebut dalam proses persidangan dengan identitas yang menurut keterangannya merupakan pihak sebenarnya.

Menurut Marcos, persoalan tersebut menjadi penting karena berkaitan dengan hubungan antara perkara sebelumnya dengan objek tanah yang saat ini menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.

“Nama yang digunakan dalam pengadilan itu sendiri juga dipersoalkan. Ada perbedaan nama dengan identitas yang sebenarnya,” katanya.

HGB Nomor 44 Disebut Belum Terbit Saat Perkara 639

Marcos juga menyoroti keberadaan HGB Nomor 44 yang kini menjadi objek persoalan.

Menurut keterangannya, ketika perkara Nomor 639 berlangsung, sertifikat HGB tersebut belum diterbitkan.

“Pada saat persidangan 639, HGB-nya belum terbit. Saat itu objek tersebut sudah dijual kepada orang tua saya dalam keadaan cicilan dan kewajiban pembiayaan kami teruskan sampai akhirnya sertifikat terbit,” ungkapnya.

Marcos menyebut proses pembiayaan tersebut kemudian diselesaikan hingga sertifikat diterbitkan.

Ia juga mengatakan objek tersebut telah dikuasai dan digunakan keluarganya selama bertahun-tahun, termasuk dalam kegiatan usaha maupun sebagai bagian dari hubungan pembiayaan dengan perbankan.

Menurut dia, selama periode tersebut tidak terdapat persoalan yang diketahui keluarganya terkait objek tanah tersebut.

Perlawanan Perkara 374 Tahun 2001

Persoalan kembali muncul sekitar 2001 ketika keluarga Marcos, menurut keterangannya, memperoleh informasi mengenai adanya permohonan lelang terhadap rumah tersebut.

Marcos mengaku mempertanyakan dasar permohonan tersebut karena dokumen asli yang berkaitan dengan objek tanah masih berada dalam penguasaan keluarganya.

Atas kondisi tersebut, keluarganya kemudian mengajukan perlawanan melalui perkara PN Surabaya Nomor 374 Tahun 2001.

* Marcos Wahyudi saat diwawancarai awak media

“Di PN kami kalah. Kemudian perkara berlanjut. Di tingkat Pengadilan Tinggi kami menang dan sampai Mahkamah Agung juga kami menang,” kata Marcos.

Menurut Marcos, putusan pada tingkat lebih lanjut yang dia maksud menyatakan surat tanah tersebut berkaitan dengan kepemilikan Bambang Ho. Ia menegaskan keluarganya merasa tidak memiliki hubungan hukum dengan pihak-pihak lain yang disebut dalam rangkaian perkara tersebut.

Namun, klaim mengenai isi dan kekuatan hukum putusan tersebut perlu diverifikasi berdasarkan salinan putusan pengadilan yang lengkap.

BPN Disebut Menerbitkan HGB Baru dari Hasil Lelang

Persoalan berikutnya yang dipertanyakan Marcos adalah penerbitan dokumen hak baru yang menurut keterangannya berkaitan dengan hasil lelang.

Ia menyebut setelah rangkaian proses tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan HGB baru atas nama Bambang Ho yang menurutnya berasal dari hasil lelang.

“Dalam perjalanan, BPN sudah menerbitkan surat HGB baru atas nama Bambang Ho dari hasil lelang. Ini yang kemudian kami persoalkan,” ujarnya.

Marcos menilai rangkaian penerbitan hak tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk dasar peralihan hak, dokumen lelang, putusan pengadilan yang dijadikan dasar, serta pihak yang secara hukum berhak atas objek tersebut.

Marcos Pertanyakan Uang Hasil Lelang

Selain status objek tanah, Marcos juga mempertanyakan keberadaan dana hasil lelang.

Menurut dia, sekitar lima tahun lalu pihak keluarganya pernah berkomunikasi dengan pihak keluarga yang menurutnya berkaitan dengan perkara tersebut. Dalam komunikasi itu, kata Marcos, keluarganya bahkan disebut sebagai pihak yang dianggap menyebabkan hasil lelang tidak dapat diterima.

“Kalau pemohon lelang saja tidak bisa menerima uang hasil lelang, kami juga mempertanyakan uang itu sebenarnya ke mana. Siapa yang membayar, kepada siapa dibayarkan, dan siapa yang menerima, kami tidak mengetahui,” katanya.

Marcos menegaskan, pertanyaan tersebut menurutnya perlu dijawab berdasarkan dokumen resmi dan mekanisme administrasi lelang, bukan berdasarkan asumsi.

Nilai Lelang Juga Dipersoalkan

Marcos juga menyoroti nilai lelang objek yang menurut keterangannya berada di kisaran Rp200 juta.

Ia mempertanyakan nilai tersebut jika dibandingkan dengan kondisi dan ukuran rumah yang menjadi objek sengketa.

“Rumah sebesar ini dihargai sekitar Rp200 juta dalam lelang. Setelah ada berbagai potongan, menurut informasi yang kami terima nilainya sekitar Rp196 juta,” ujarnya.

Angka tersebut merupakan keterangan dari Marcos dan perlu dikonfirmasi melalui risalah lelang serta dokumen resmi terkait.

Meminta Objek dan Subjek Eksekusi Diverifikasi

Marcos menegaskan bahwa keberatannya bukan semata-mata untuk menghambat proses hukum.

Ia meminta seluruh pihak memastikan bahwa objek yang akan dieksekusi benar-benar sama dengan objek yang tercantum dalam putusan, serta subjek hukum yang menjadi pihak dalam perkara juga sesuai.

“Pertarungan kita seharusnya hanya pada persoalan dokumen. Kalau objeknya salah atau subjek yang dituntut juga tidak sesuai, persoalannya justru akan semakin rumit,” tegas Marcos.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap dokumen menjadi penting agar pelaksanaan eksekusi tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

Penguasaan Fisik Rumah Menjadi Sorotan

Marcos juga menyoroti posisi pihak yang selama ini secara faktual berada dan menjaga rumah tersebut.

Ia mengatakan telah berada di lokasi selama sekitar 11 tahun dan menjalankan tugas menjaga rumah bersama keluarga Bambang.

“Kalau dalam keadaan penyitaan seperti ini, siapa yang menguasai lahan secara faktual? Kami yang ada di tempat. Jangan sampai persoalan dokumen kemudian berdampak kepada orang yang tidak menjadi pihak dalam persoalan awal,” katanya.

Berencana Tempuh Upaya Hukum

Marcos menyampaikan bahwa pihaknya mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang menurutnya berkaitan dengan persoalan tersebut.

Ia menyebut kemungkinan langkah tersebut diarahkan kepada pihak yang memperoleh manfaat atau berkaitan dengan objek, serta meminta penjelasan dari institusi yang terlibat dalam proses hukum dan administrasi pertanahan.

Namun, hingga berita ini disusun, Sentrapos.co.id belum memperoleh keterangan langsung dari Pengadilan Negeri Surabaya, Kantor Pertanahan terkait, Hayun Muhammad maupun pihak lain yang disebut dalam pernyataan Marcos mengenai seluruh dalil dan kronologi yang disampaikan.

Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan konfirmasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Pers.

Menunggu Kejelasan Dokumen

Marcos berharap seluruh dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat dibuka dan diperiksa secara menyeluruh.

Menurut dia, persoalan tidak cukup diselesaikan hanya dengan melihat dokumen terakhir yang menjadi dasar eksekusi. Riwayat objek, hubungan hukum para pihak, putusan pengadilan, proses lelang, pembayaran hasil lelang hingga penerbitan sertifikat, menurutnya, perlu dilihat sebagai satu rangkaian.

“Kalau memang seluruh dokumennya jelas, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ada kekeliruan objek, subjek maupun prosesnya, jangan sampai orang yang menguasai rumah justru menjadi korban,” pungkas Marcos.

Berdasarkan tim redaksi dan hasil wawancara dan penyusunan informasi berdasarkan keterangan Marcos Wahyudi. Pernyataan mengenai putusan pengadilan, proses lelang, penerbitan HGB, nilai lelang, maupun hubungan hukum para pihak masih memerlukan verifikasi terhadap dokumen resmi. Sentrapos.co.id memberikan ruang yang proporsional bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. (Red)

Poin Utama Berita

  • Eksekusi rumah di Jalan Kutisari Indah Selatan Surabaya dipersoalkan Marcos Wahyudi.
  • Eksekusi berkaitan dengan perkara Nomor 133/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Sby.
  • Marcos mempertanyakan hubungan perkara 639 dengan objek HGB Nomor 44 seluas 300 m².
  • Ia menyebut HGB tersebut belum terbit ketika perkara 639 berlangsung.
  • Keluarga Marcos sebelumnya mengajukan perlawanan melalui PN Surabaya Nomor 374 Tahun 2001.
  • Marcos mengklaim terdapat putusan tingkat banding dan kasasi yang menurutnya menguatkan posisi keluarganya.
  • Penerbitan HGB baru yang disebut berkaitan dengan hasil lelang turut dipersoalkan.
  • Marcos meminta kejelasan mengenai proses lelang dan keberadaan uang hasil lelang.
  • Nilai lelang sekitar Rp200 juta juga dipertanyakan dan perlu diverifikasi berdasarkan risalah lelang.
  • Marcos meminta PN Surabaya, BPN, dan pihak terkait memeriksa kembali objek, subjek, dasar putusan, proses lelang, dan penerbitan sertifikat.
  • Sentrapos.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut.