Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
INVESTIGASI & SOROTMETRO | REGIONALPERISTIWA

Eks Cabup Tulungagung Santoso Dilaporkan Terkait Dugaan Dana Pilkada Rp1,68 Miliar, Mediasi Kelima Kembali Buntu

28
×

Eks Cabup Tulungagung Santoso Dilaporkan Terkait Dugaan Dana Pilkada Rp1,68 Miliar, Mediasi Kelima Kembali Buntu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TULUNGAGUNG, Sentrapos.co.id – Dugaan sengketa penggunaan dana Pilkada senilai Rp1,68 miliar yang melibatkan mantan Calon Bupati (Cabup) Tulungagung Santoso kembali menjadi perhatian publik. Upaya mediasi yang difasilitasi Satreskrim Polres Tulungagung untuk kelima kalinya belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Perkara tersebut bermula dari pengaduan yang diajukan Tri Agus Prayitno, mantan Ketua Tim Pemenangan Santoso, melalui kuasa hukumnya Apriliawan Adi Wasito, sejak Agustus 2025.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Dalam pengaduannya, Tri Agus Prayitno menduga telah terjadi pelanggaran komitmen terkait penggunaan dana Pilkada yang disebut mengakibatkan kerugian sebesar Rp1,68 miliar.

Mediasi Kelima Belum Temukan Titik Temu

Mediasi terbaru digelar secara tertutup di Kantor Satreskrim Polres Tulungagung pada Senin (29/6/2026) dan dihadiri langsung oleh Santoso maupun Tri Agus Prayitno.

Pertemuan tersebut membahas penyelesaian sengketa terkait penggunaan dana yang menjadi objek perselisihan.

Namun, hingga mediasi berakhir, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan.

“Proses mediasi tadi belum menemukan titik temu.”

— Apriliawan Adi Wasito, Kuasa Hukum Tri Agus Prayitno

Menurut Apriliawan, perbedaan pendapat mengenai rincian penggunaan dana menjadi penyebab utama belum tercapainya kesepakatan.

“Belum adanya kesepakatan karena perbedaan besaran rincian dana yang tidak sama antara kedua belah pihak.”

— Apriliawan Adi Wasito

Pelapor Siap Tempuh Jalur Hukum

Kuasa hukum pelapor menyatakan kliennya tetap berkeinginan agar perkara diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku apabila penyelesaian melalui mediasi tidak membuahkan hasil.

Meski demikian, pihaknya masih membuka ruang komunikasi apabila terdapat itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara damai.

“Pak Agus ingin tetap proses hukum lebih lanjut. Tapi jika ada mediasi bisa dilakukan sambil berjalan.”

— Apriliawan Adi Wasito

Santoso Pilih Bungkam

Usai mengikuti mediasi di Polres Tulungagung, Santoso tidak memberikan penjelasan mengenai materi pembahasan maupun substansi perkara yang sedang dipersoalkan.

Saat dimintai keterangan oleh awak media, mantan calon bupati tersebut hanya memberikan jawaban singkat.

“No comment.”

— Santoso

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih berada dalam tahap penanganan oleh Polres Tulungagung.

Perlu ditegaskan bahwa laporan yang diajukan masih merupakan pengaduan dan belum merupakan putusan pengadilan. Seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(*)


Poin Utama Berita

  • Eks Cabup Tulungagung Santoso dilaporkan terkait dugaan sengketa dana Pilkada senilai Rp1,68 miliar.
  • Pengaduan diajukan mantan Ketua Tim Pemenangan Tri Agus Prayitno sejak Agustus 2025.
  • Mediasi kelima yang digelar di Polres Tulungagung kembali belum mencapai kesepakatan.
  • Perselisihan terjadi karena perbedaan rincian penggunaan dana antara kedua belah pihak.
  • Kuasa hukum pelapor menyatakan siap melanjutkan proses hukum sambil tetap membuka peluang mediasi.
  • Santoso memilih tidak memberikan komentar usai mengikuti mediasi.
  • Perkara masih dalam tahap penanganan kepolisian dan belum memasuki putusan pengadilan.
  • Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.