Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
DAERAHHUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Polisi Gagalkan Penculikan Balita Asal Tulungagung, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Lampung

36
×

Polisi Gagalkan Penculikan Balita Asal Tulungagung, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Lampung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TULUNGAGUNG | Sentrapos.co.id — Upaya penculikan seorang balita asal Kabupaten Tulungagung berhasil digagalkan aparat kepolisian. Pelaku berinisial GH (52) ditangkap di wilayah Serang, Banten saat hendak membawa korban menyeberang menuju Lampung.

Korban diketahui berinisial B, balita perempuan berusia 1,5 tahun asal Desa Ngunut, Tulungagung.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, mengatakan kasus ini bermula ketika ibu korban, IR (33), menitipkan anaknya kepada pelaku yang sebelumnya merupakan tetangga kos.

“Ibu korban menitipkan anaknya karena harus bekerja pada malam hari,” ujar Iptu Andi Wiranata Tamba, Jumat (8/5/2026).

Pelaku diketahui merupakan warga Desa Yudha Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, yang saat itu tinggal di kos kawasan Ngunut.

Korban Dibawa Kabur Diam-Diam

Awalnya, komunikasi antara ibu korban dan pelaku berjalan normal melalui aplikasi WhatsApp untuk memantau kondisi balita tersebut.

Namun beberapa hari kemudian, korban mulai sulit ditemui. Setiap kali sang ibu ingin bertemu anaknya, pelaku selalu beralasan bahwa balita tersebut sedang tidur.

“Korban sempat mengirim kebutuhan bayi, tetapi hanya bisa bertemu di gang dan tidak diperbolehkan masuk,” jelas Andi.

Kecurigaan IR memuncak pada Selasa (5/5/2026) saat melakukan panggilan video kepada pelaku. Saat itu, ia melihat anaknya berada di dalam sebuah bus.

Pelaku sempat berdalih hanya mengajak korban berjalan-jalan. Namun ketika diminta agar tidak membawa anak tersebut ke Lampung, pelaku langsung mematikan telepon seluler.

“Saat itulah ibu korban sadar ada upaya penculikan dan langsung melapor ke polisi,” tegas Andi.

Ditangkap Sebelum Menyeberang ke Lampung

Setelah menerima laporan, Polres Tulungagung segera berkoordinasi dengan jajaran kepolisian lintas daerah untuk melakukan pengejaran.

Upaya tersebut membuahkan hasil setelah tim dari Polres Serang, Banten berhasil mengamankan pelaku beserta korban sebelum menyeberang menuju Lampung.

Korban akhirnya berhasil diselamatkan dalam kondisi selamat dan langsung dijemput oleh tim Polres Tulungagung.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga pelaku memang berniat membawa korban menetap di Lampung.

Hal itu diperkuat dengan ditemukannya berbagai barang bawaan seperti perbekalan dan perabot rumah tangga yang dibawa pelaku.

“Pelaku membawa semua barang-barangnya, sehingga diduga tidak berniat kembali ke Tulungagung,” ungkap Andi.

Pelaku Jadi Tersangka

Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi resmi menetapkan GH sebagai tersangka kasus penculikan anak.

Pelaku dijerat Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait membawa pergi anak di luar kehendak orang tua atau wali sah.

“Tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Andi.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat menitipkan anak, termasuk kepada orang yang dikenal sekalipun. (*)


Poin Utama Berita

  • Polisi menggagalkan upaya penculikan balita asal Tulungagung.
  • Pelaku ditangkap di Serang, Banten sebelum menyeberang ke Lampung.
  • Korban merupakan balita perempuan berusia 1,5 tahun.
  • Pelaku sebelumnya merupakan tetangga kos ibu korban.
  • Ibu korban menitipkan anak karena bekerja malam hari.
  • Kecurigaan muncul saat korban terlihat berada di dalam bus saat video call.
  • Pelaku sempat mematikan ponsel setelah diminta tidak membawa korban ke Lampung.
  • Polisi menemukan barang bawaan dan perabot rumah tangga milik pelaku.
  • GH resmi ditetapkan sebagai tersangka penculikan anak.
  • Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.