Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BIROKRASIDAERAHPENDIDIKAN & KESEHATANPERISTIWA

Guru Honorer di Sekolah Negeri Nganjuk Hanya Bertugas hingga Akhir 2026, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan

35
×

Guru Honorer di Sekolah Negeri Nganjuk Hanya Bertugas hingga Akhir 2026, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
Example 468x60

NGANJUK | Sentrapos.co.id — Pemerintah resmi membatasi masa tugas guru dan pegawai non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.

Di Kabupaten Nganjuk, aturan ini berdampak langsung terhadap puluhan tenaga non-ASN yang hingga kini masih aktif mengajar dan bekerja di sekolah negeri tingkat SD maupun SMP.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnoto mengungkapkan, saat ini terdapat 22 Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang masih tercatat aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Mereka masuk dalam Dapodik, tetapi tidak bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu, yang terakhir pengangkatannya sampai 31 Desember 2025 lalu,” ujar Puguh, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, ada sejumlah faktor yang membuat tenaga non-ASN tersebut belum dapat masuk dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Sebagian di antaranya tidak mengikuti proses pendaftaran, sementara lainnya terkendala persyaratan administrasi yang tidak terpenuhi.

“Beberapa tidak mendaftar dengan berbagai alasan. Ada juga persyaratan yang tidak bisa dipenuhi sehingga berkasnya tidak lengkap,” jelas Puguh.

Meski demikian, para guru honorer dan pegawai non-ASN tersebut masih diperbolehkan menjalankan tugas di sekolah masing-masing hingga akhir tahun 2026.

Kebijakan tersebut menjadi masa transisi terakhir sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Mendikdasmen terbaru.

“Sesuai SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, mereka masih diberi kesempatan penugasan sampai dengan 31 Desember 2026,” imbuhnya.

Selama masa penugasan berlangsung, hak-hak tenaga non-ASN disebut tetap diberikan melalui pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dinas Pendidikan memastikan pembayaran honor dan dukungan operasional masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di masing-masing sekolah.

“Saat ini mereka tetap diberi hak yang bersumber dari pengelolaan BOS di sekolah masing-masing,” pungkas Puguh.

Kebijakan pembatasan masa tugas non-ASN ini menjadi perhatian publik, khususnya di dunia pendidikan daerah. Banyak pihak berharap pemerintah dapat menyiapkan solusi yang adil bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi di sekolah negeri. (*)


Poin Utama Berita

  • Masa tugas guru dan pegawai non-ASN di sekolah negeri dibatasi hingga 31 Desember 2026.
  • Aturan tertuang dalam SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
  • Di Nganjuk terdapat 22 GTT dan PTT yang masih aktif di sekolah negeri.
  • Sebagian tenaga honorer gagal masuk skema PPPK karena kendala administrasi dan tidak mendaftar.
  • Guru honorer masih diperbolehkan bertugas hingga akhir 2026.
  • Hak dan honor tenaga non-ASN tetap diberikan melalui dana BOS.
  • Kebijakan ini menjadi masa transisi terakhir bagi tenaga honorer di sekolah negeri.